Suryo BagusIndonesia
Oct 15, 2015
Hentikan! Bukan Tunda Pembahasan RUU KPK
- RUU KPK harus dikeluarkan dari PROLEGNAS -
Oleh: Aradila Caesar
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat menunda pembahasan Revisi Undang-Undang tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat Konsultasi di Istana Negara pada pada Selasa (13/10) sore.
Keduanya sepakat untuk membahas RUU KPK ini dalam masa sidang selanjutnya pada tahun 2016 nanti. Ketua DPR, Setya Novanto mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan karena DPR masih fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober 2015 ini. Sedang Menkopohukham Luhut Panjaitan, menyatakan alasan karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik.
Sebagaimana diketahui rencana Revisi UU KPK yang diinisiasi oleh sejumlah partai politik di DPR merupakan salah satu upaya pembunuhan terhadap KPK. Draft RUU KPK telah secara nyata menggambarkan keinginan agar KPK dibubarkan bahkan mati. Mulai dari usulan pembatasan usia KPK hingga 12 tahun, mengkerdilkan kelembagaan KPK, mereduksi kewenangan penyadapan, memangkas kewenangan penuntutan, hingga membatasi kasus yang dapat ditangani oleh KPK.
Kesepakatan menunda pembahasan RUU KPK merupakan bentuk kompromi antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya masih tetap akan mengancam eksistensi KPK. Membuat KPK menjadi tersandera. Sewaktu-waktu DPR dapat kembali membahas RUU KPK dan selama itu pula berpotensi terus merongrong upaya pemberantasan korupsi. Menunda pembahasan RUU KPK ibarat “bom waktu” yang setiap saat dapat meledak kapan saja usulan revisi kembali dibahas.
Upaya penundaan ini dinilai hanya untuk meredam kemarahan dan penolakan publik sesaat. Padahal harus dipahami bahwa penolakan publik terhadap RUU KPK bukan hanya penolakan terhadap substansi yang melemahkan KPK, melainkan juga desakan untuk menghentikan dan mengeluarkan RUU KPK dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2014-2019. Hal ini penting untuk menjamin agar kedepan tak ada lagi upaya Revisi UU KPK.
Sayangnya, Presiden tak peka dengan suara publik. Alih-alih menghentikan, pembahasan RUU hanya ditunda dalam masa sidang selanjutnya. Sikap Presiden berkompromi dengan kepentingan DPR hanya akan menggambarkan ketidaktegasan dan mulai lunturnya komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Presiden bahkan terkesan mulai berpaling dari janji dan Program Nawa Cita yang menekankan penguatan KPK.
Oleh karenanya kami mendesak Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI untuk
1. Mendengarkan kembali aspirasi publik yang menginginkan penghentian pembahasan RUU KPK dan mengubah keputusan penundaan menjadi penghentian.
2. Mengeluarkan RUU KPK dari PROLEGNAS, mengingat masih banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas.
Jakarta, 15 Oktober 2015
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X