Dorong Pemerintah untuk optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi dalam seleksi CPNS 2024


Dorong Pemerintah untuk optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi dalam seleksi CPNS 2024
Masalahnya
PERMOHONAN PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI CPNS 2024
Ditengah perjalanan pembangunan yang terus berkelanjutan, kita dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat dalam memenuhi kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu solusi krusial, namun kenyataannya, banyak formasi CPNS 2024 yang belum terisi sesuai kebutuhan. Kondisi ini berdampak pada sistem pelayanan publik di mana terjadi penumpukan tugas dan ketidakmerataan distribusi SDM di berbagai instansi daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L).
Kekosongan formasi ini menyebabkan beberapa pegawai terbebani dengan tugas di luar deskripsi kerjanya, bahkan mengharuskan mereka bekerja lembur. Hal ini tentu berpotensi menurunkan produktivitas dan moral tim, serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Oleh karena itu, kami memohon kebijakan untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan formasi CPNS 2024 melalui:
1. Pemanfaatan peserta yang "Tidak Lolos Passing Grade", dengan catatan formasi yang dilamar oleh peserta tersebut masih kosong atau kurang dari jumlah kebutuhan yang ada.
2. Penerapan kembali kebijakan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pengisian formasi kosong CPNS, seperti yang telah dilaksanakan pada CPNS tahun 2018.
Berikut data terlampir sebagai dasar bahwa optimalisasi mesti diberlakukan, guna tercapainya tujuan evaluasi SKD CPNS 2024 yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Update sementara :
1. Kabupaten Rote
Kebutuhan -> 1.430
J. Pelamar -> 2.499
Lolos PG -> 357
T. PG -> 2.142
PG - J.Kebutuhan -> 357 - 1.430 = -1. 073
Formasi Kosong -> 1.073
2. Kabupaten Alor
Kebutuhan -> 547
J. Pelamar -> 2.382
Lolos PG -> 190
T. PG -> 2.192
PG - J.Kebutuhan -> 190 - 547 = -357
Formasi Kosong = 357
3. Provinsi Papua Tengah
Kebutuhan -> 950
J. Pelamar -> 6.249
Lolos PG -> 330
T. PG -> 5.919
PG - J. Kebutuhan -> 330 - 950 = -620
Formasi Kosong -> 620
4. Kabupaten FakFak
Kebutuhan -> 750
J. Pelamar -> 3.777
Lolos PG -> 183
T. PG -> 3.517
PG - J. Kebutuhan -> 183 - 750 = -567
Formasi Kosong -> 567
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
Kebutuhan -> 1.081
J. Pelamar -> 3.776
Lolos PG -> 264
T. PG -> 3.512
PG - J. Kebutuhan -> 264 - 1.081 = -817
Formasi Kosong -> 817
6. Mahkamah Agung (Dokumentalis Hukum)
Kebutuhan= 3.060
J.Pelamar=3.400
Lolos PG=1.829
T.PG=1.215
PG - J. Kebutuhan -> 1.829-3.060 = -1.231
Formasi Kosong -> 1.231
7. Provinsi Papua Barat Daya
Kebutuhan -> 1.088
J. Pelamar -> 9.945
Lolos PG -> 461
T. PG -> 9.484
PG - J. Kebutuhan -> 461 - 1.088 = -627
Formasi Kosong -> 627
8. Kab. Sumba Barat
Kebutuhan -> 1062
J. Pelamar -> 4000
Tidak PG -> 3700
Lolos PG -> 300
Formasi Kosong -> 762
Optimalisasi pengisian formasi CPNS ini memiliki dampak krusial, bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan terpenuhinya formasi di berbagai instansi, kita dapat menciptakan sistem birokrasi yang profesional, merata, dan berkeadilan, sehingga masyarakat di seluruh pelosok negeri dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
2.854
Masalahnya
PERMOHONAN PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI CPNS 2024
Ditengah perjalanan pembangunan yang terus berkelanjutan, kita dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat dalam memenuhi kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu solusi krusial, namun kenyataannya, banyak formasi CPNS 2024 yang belum terisi sesuai kebutuhan. Kondisi ini berdampak pada sistem pelayanan publik di mana terjadi penumpukan tugas dan ketidakmerataan distribusi SDM di berbagai instansi daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L).
Kekosongan formasi ini menyebabkan beberapa pegawai terbebani dengan tugas di luar deskripsi kerjanya, bahkan mengharuskan mereka bekerja lembur. Hal ini tentu berpotensi menurunkan produktivitas dan moral tim, serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Oleh karena itu, kami memohon kebijakan untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan formasi CPNS 2024 melalui:
1. Pemanfaatan peserta yang "Tidak Lolos Passing Grade", dengan catatan formasi yang dilamar oleh peserta tersebut masih kosong atau kurang dari jumlah kebutuhan yang ada.
2. Penerapan kembali kebijakan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pengisian formasi kosong CPNS, seperti yang telah dilaksanakan pada CPNS tahun 2018.
Berikut data terlampir sebagai dasar bahwa optimalisasi mesti diberlakukan, guna tercapainya tujuan evaluasi SKD CPNS 2024 yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Update sementara :
1. Kabupaten Rote
Kebutuhan -> 1.430
J. Pelamar -> 2.499
Lolos PG -> 357
T. PG -> 2.142
PG - J.Kebutuhan -> 357 - 1.430 = -1. 073
Formasi Kosong -> 1.073
2. Kabupaten Alor
Kebutuhan -> 547
J. Pelamar -> 2.382
Lolos PG -> 190
T. PG -> 2.192
PG - J.Kebutuhan -> 190 - 547 = -357
Formasi Kosong = 357
3. Provinsi Papua Tengah
Kebutuhan -> 950
J. Pelamar -> 6.249
Lolos PG -> 330
T. PG -> 5.919
PG - J. Kebutuhan -> 330 - 950 = -620
Formasi Kosong -> 620
4. Kabupaten FakFak
Kebutuhan -> 750
J. Pelamar -> 3.777
Lolos PG -> 183
T. PG -> 3.517
PG - J. Kebutuhan -> 183 - 750 = -567
Formasi Kosong -> 567
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
Kebutuhan -> 1.081
J. Pelamar -> 3.776
Lolos PG -> 264
T. PG -> 3.512
PG - J. Kebutuhan -> 264 - 1.081 = -817
Formasi Kosong -> 817
6. Mahkamah Agung (Dokumentalis Hukum)
Kebutuhan= 3.060
J.Pelamar=3.400
Lolos PG=1.829
T.PG=1.215
PG - J. Kebutuhan -> 1.829-3.060 = -1.231
Formasi Kosong -> 1.231
7. Provinsi Papua Barat Daya
Kebutuhan -> 1.088
J. Pelamar -> 9.945
Lolos PG -> 461
T. PG -> 9.484
PG - J. Kebutuhan -> 461 - 1.088 = -627
Formasi Kosong -> 627
8. Kab. Sumba Barat
Kebutuhan -> 1062
J. Pelamar -> 4000
Tidak PG -> 3700
Lolos PG -> 300
Formasi Kosong -> 762
Optimalisasi pengisian formasi CPNS ini memiliki dampak krusial, bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan terpenuhinya formasi di berbagai instansi, kita dapat menciptakan sistem birokrasi yang profesional, merata, dan berkeadilan, sehingga masyarakat di seluruh pelosok negeri dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
2.854
Suara Pendukung
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 31 Oktober 2024