Dorong BUMN Memiliki Mekanisme Keadilan Sosial untuk Penyelesaian Kredit Pasca­ Pandemi

Masalahnya

Siapa yang terdampak?


Ribuan rakyat Indonesia, termasuk pelaku UMKM, profesional, dan keluarga kelas menengah, saat ini masih menanggung beban kredit yang membengkak akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Di saat sebagian bank swasta maupun asing telah menunjukkan sikap kooperatif dan manusiawi melalui restrukturisasi atau penghapusan sebagian kewajiban, sayangnya sebagian besar bank BUMN justru tetap menempuh pendekatan kaku dan birokratis. Banyak dari mereka:

  • Terpaksa menjual aset pribadi karena gagal bayar kredit rumah atau usaha
  • Dicatat sebagai debitur bermasalah di SLIK (BI Checking), meski sudah menyerahkan aset
  • Mengalami pelelangan sepihak meskipun proses mediasi hukum masih berlangsung
  • Dikenai bunga dan penalti berlipat tanpa ruang negosiasi yang adil
     

Apa yang dipertaruhkan?

Jika kebijakan ini tetap dibiarkan, bukan hanya masyarakat kecil yang kehilangan harapan, tetapi juga citra keadilan sosial negara yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kita mempertaruhkan:

  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik negara
  • Terus meningkatnya kesenjangan ekonomi dan sosial pasca pandemi
  • Peluang pemulihan ekonomi yang justru terhambat oleh pendekatan represif

Padahal, melalui UU BUMN No. 1 Tahun 2025, bank-bank milik negara kini memiliki dasar hukum untuk memberikan diskresi:

  • Melakukan hapus buku atau hapus tagih terhadap piutang macet
  • Memberikan keringanan pokok atau memperpanjang masa pembayaran
  • Bertindak berdasarkan prinsip Business Judgement Rule, bukan sekadar prosedural birokrasi

Lebih dari itu, UU BUMN 2025 juga menetapkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, sehingga direksi dan jajaran pimpinan BUMN kini dilindungi secara hukum saat mengambil keputusan bisnis yang berpihak pada rakyat. Maka seharusnya, pemerintah juga turut hadir dengan kebijakan yang memberikan dukungan dan perlindungan terhadap para pengambil kebijakan di BUMN yang berani menerapkan solusi berkeadilan bagi masyarakat pasca pandemi.

Penting dicatat bahwa menurut laporan CNBC Indonesia (25 November 2024), sepuluh BUMN, termasuk bank-bank besar seperti Bank Mandiri dan BRI, menyetorkan dividen jumbo kepada negara, mencerminkan kinerja finansial yang sangat sehat. Namun, mengejar dividen jumbo tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosial. Keuntungan besar ini seharusnya juga digunakan untuk memberi ruang pelunasan dengan skema diskon pokok dan bunga bagi debitur yang memiliki itikad baik, tanpa harus dilelang paksa dengan harga di bawah pasar.

Keuntungan BUMN tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan rakyat yang sedang berjuang bangkit dari keterpurukan. Pancasila meletakkan keadilan sosial sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, praktik penagihan kredit harus mencerminkan semangat keadilan, bukan memperluas kemiskinan melalui pelelangan paksa dan catatan kredit negatif berkepanjangan.

 

Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?

Karena rakyat tidak bisa menunggu lebih lama. Banyak yang sudah kehilangan pekerjaan, aset, dan kepercayaan terhadap sistem. Kita tidak menuntut pembebasan utang, tapi meminta keadilan dan perlakuan manusiawi dalam menyelesaikan kredit — bukan sekadar BDO (Bunga, Denda, Ongkos) tanpa solusi atas pokok utang yang memberatkan.

Kami menyerukan agar:

  • Bank BUMN segera menjalankan kewenangannya untuk memberi diskon pokok atau restrukturisasi rasional
  • Menghentikan praktik lelang sepihak saat proses hukum atau mediasi masih berlangsung
  • Meninjau ulang tata kelola dan pendekatan penagihan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial
  • OJK dan Kementerian BUMN aktif mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran asas perlindungan konsumen
     

Tandatangani petisi ini untuk:
✅ Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
✅ Mendesak reformasi pendekatan penagihan kredit di institusi keuangan milik negara
✅ Menjadi suara bagi ribuan orang lain yang tidak punya ruang bersuara

Kini saatnya kita bergerak bersama. Suara Anda penting.

✊ #KeadilanUntukDebitur


✍️ Tanda tangani & sebarkan petisi ini sekarang.

 

Mari bersatu bersama rekan - rekan terdampak lainnya di  bankbumnprorakyat@gmail.com

 

 

avatar of the starter
Priskila EvalianithaPembuka Petisi

150

Masalahnya

Siapa yang terdampak?


Ribuan rakyat Indonesia, termasuk pelaku UMKM, profesional, dan keluarga kelas menengah, saat ini masih menanggung beban kredit yang membengkak akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Di saat sebagian bank swasta maupun asing telah menunjukkan sikap kooperatif dan manusiawi melalui restrukturisasi atau penghapusan sebagian kewajiban, sayangnya sebagian besar bank BUMN justru tetap menempuh pendekatan kaku dan birokratis. Banyak dari mereka:

  • Terpaksa menjual aset pribadi karena gagal bayar kredit rumah atau usaha
  • Dicatat sebagai debitur bermasalah di SLIK (BI Checking), meski sudah menyerahkan aset
  • Mengalami pelelangan sepihak meskipun proses mediasi hukum masih berlangsung
  • Dikenai bunga dan penalti berlipat tanpa ruang negosiasi yang adil
     

Apa yang dipertaruhkan?

Jika kebijakan ini tetap dibiarkan, bukan hanya masyarakat kecil yang kehilangan harapan, tetapi juga citra keadilan sosial negara yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kita mempertaruhkan:

  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik negara
  • Terus meningkatnya kesenjangan ekonomi dan sosial pasca pandemi
  • Peluang pemulihan ekonomi yang justru terhambat oleh pendekatan represif

Padahal, melalui UU BUMN No. 1 Tahun 2025, bank-bank milik negara kini memiliki dasar hukum untuk memberikan diskresi:

  • Melakukan hapus buku atau hapus tagih terhadap piutang macet
  • Memberikan keringanan pokok atau memperpanjang masa pembayaran
  • Bertindak berdasarkan prinsip Business Judgement Rule, bukan sekadar prosedural birokrasi

Lebih dari itu, UU BUMN 2025 juga menetapkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, sehingga direksi dan jajaran pimpinan BUMN kini dilindungi secara hukum saat mengambil keputusan bisnis yang berpihak pada rakyat. Maka seharusnya, pemerintah juga turut hadir dengan kebijakan yang memberikan dukungan dan perlindungan terhadap para pengambil kebijakan di BUMN yang berani menerapkan solusi berkeadilan bagi masyarakat pasca pandemi.

Penting dicatat bahwa menurut laporan CNBC Indonesia (25 November 2024), sepuluh BUMN, termasuk bank-bank besar seperti Bank Mandiri dan BRI, menyetorkan dividen jumbo kepada negara, mencerminkan kinerja finansial yang sangat sehat. Namun, mengejar dividen jumbo tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosial. Keuntungan besar ini seharusnya juga digunakan untuk memberi ruang pelunasan dengan skema diskon pokok dan bunga bagi debitur yang memiliki itikad baik, tanpa harus dilelang paksa dengan harga di bawah pasar.

Keuntungan BUMN tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan rakyat yang sedang berjuang bangkit dari keterpurukan. Pancasila meletakkan keadilan sosial sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, praktik penagihan kredit harus mencerminkan semangat keadilan, bukan memperluas kemiskinan melalui pelelangan paksa dan catatan kredit negatif berkepanjangan.

 

Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?

Karena rakyat tidak bisa menunggu lebih lama. Banyak yang sudah kehilangan pekerjaan, aset, dan kepercayaan terhadap sistem. Kita tidak menuntut pembebasan utang, tapi meminta keadilan dan perlakuan manusiawi dalam menyelesaikan kredit — bukan sekadar BDO (Bunga, Denda, Ongkos) tanpa solusi atas pokok utang yang memberatkan.

Kami menyerukan agar:

  • Bank BUMN segera menjalankan kewenangannya untuk memberi diskon pokok atau restrukturisasi rasional
  • Menghentikan praktik lelang sepihak saat proses hukum atau mediasi masih berlangsung
  • Meninjau ulang tata kelola dan pendekatan penagihan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial
  • OJK dan Kementerian BUMN aktif mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran asas perlindungan konsumen
     

Tandatangani petisi ini untuk:
✅ Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
✅ Mendesak reformasi pendekatan penagihan kredit di institusi keuangan milik negara
✅ Menjadi suara bagi ribuan orang lain yang tidak punya ruang bersuara

Kini saatnya kita bergerak bersama. Suara Anda penting.

✊ #KeadilanUntukDebitur


✍️ Tanda tangani & sebarkan petisi ini sekarang.

 

Mari bersatu bersama rekan - rekan terdampak lainnya di  bankbumnprorakyat@gmail.com

 

 

avatar of the starter
Priskila EvalianithaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Erick Thohir
Erick Thohir
Menteri BUMN Indonesia
Rosan Roeslani
Rosan Roeslani
CEO Danantara Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi