PAK BADRODIN, USUT PEMBUNUHAN BERENCANA SALIM KANCIL!

Masalahnya

Pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Kejadian ini berpotensi terulang.

Berawal dari Penolakan FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR, Pasirian Kab. Lumajang terhadap penambangan pasir besi yang berkedok pariwisata yang justru berakibat rusaknya lingkungan desa pada Januari 2015.  Mereka mulai menyampaikan penolakan dan permohonan audiensi pada Bupati (Juni 2015) tapi tak medapat tanggapan, sampai akhirnya mereka memutuskan menyetop truk pengangkut pasir (9 September, 2015). Sehari setelah itu, sekelompok Preman suruhan kepala desa mulai melakukan intimidasi bahkan mengancam akan membunuh Tosan, salah satu tokoh yang menolak penambangan tersebut.

Pada 11 September, FORUM KOMUNIKASI  melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada Polres Lumajang. Tapi belum juga ada tindakan tegas dari Polres Lumajang. Mereka juga melaporkan bahwa tambang itu ilegal (Sept. 21) dan berencana menghentikan pertambangan yang terus berjalan pada 26 Sept.

Pada pagi hari, 26 Sept. 2015. Tosan kembali didatangi puluhan preman yang langsung mengeroyoknya. Korban terjatuh, dianiaya, dipukul dengan pentungan kayu, pacul, Batu dan clurit, setelah terjatuh, mereka sempat melindas dengan sepeda motor. Tosan akhirnya diselamatkan temannya dan dibawa ke Rumah Sakit.

Gerombolan Preman kemudian  mendatangi rumah Salim Kancil - salah satu tokoh FORUM KOMUNIKASI, yang pagi itu sedang menggendong cucunya di rumah. Salim Kancil lantas menaruh cucunya dilantai, sebelum akhirnya tangannya diikat  lantas diseret ke balai desa setempat yang jaraknya sekitar 2 km, disaksikan warga desa yang ketakutan, termasuk anak-anak yang sedang belajar di PAUD.

Sampai balai desa, dia dipukuli dan disiksa distrum Listrik, dan digergaji lehernya. Jenasahnya di buang di jalan depan pintu masuk kuburan.

Kejadian ini berpotensi lagi terjadi mengingat pertambangan di pesisir selatan Lumajang telah menimbulkan keresahan dan penolakan di berbagai tempat. Mulai Desa Wotgalih - Kecamatan Yosowilangun hingga desa Pandanarum dan Pandanwangi - Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Banyak tambang yanga beroperasi secara ilegal dan merusak lahan pertanian pesisir pantai dan rentan konflik dengan petani penggarap lahan pesisir.

Dalam siaran pers 27 Sept. 2015 Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang (Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas) dalam siaran pers 27 Sept. 2015 menyatakan:

1.     Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut  para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual  (intellectual daader) dibalik peristiwa kekerasan di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP

2.     Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

3.     Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban

4.     Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi

5.     Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.

Mohon dukungannya,

Siti Maimunah,

Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

avatar of the starter
Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)Pembuka PetisiI am a Ph.D. student at the University of Passau, German.
Petisi ini mencapai 51.983 pendukung

Masalahnya

Pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Kejadian ini berpotensi terulang.

Berawal dari Penolakan FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR, Pasirian Kab. Lumajang terhadap penambangan pasir besi yang berkedok pariwisata yang justru berakibat rusaknya lingkungan desa pada Januari 2015.  Mereka mulai menyampaikan penolakan dan permohonan audiensi pada Bupati (Juni 2015) tapi tak medapat tanggapan, sampai akhirnya mereka memutuskan menyetop truk pengangkut pasir (9 September, 2015). Sehari setelah itu, sekelompok Preman suruhan kepala desa mulai melakukan intimidasi bahkan mengancam akan membunuh Tosan, salah satu tokoh yang menolak penambangan tersebut.

Pada 11 September, FORUM KOMUNIKASI  melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada Polres Lumajang. Tapi belum juga ada tindakan tegas dari Polres Lumajang. Mereka juga melaporkan bahwa tambang itu ilegal (Sept. 21) dan berencana menghentikan pertambangan yang terus berjalan pada 26 Sept.

Pada pagi hari, 26 Sept. 2015. Tosan kembali didatangi puluhan preman yang langsung mengeroyoknya. Korban terjatuh, dianiaya, dipukul dengan pentungan kayu, pacul, Batu dan clurit, setelah terjatuh, mereka sempat melindas dengan sepeda motor. Tosan akhirnya diselamatkan temannya dan dibawa ke Rumah Sakit.

Gerombolan Preman kemudian  mendatangi rumah Salim Kancil - salah satu tokoh FORUM KOMUNIKASI, yang pagi itu sedang menggendong cucunya di rumah. Salim Kancil lantas menaruh cucunya dilantai, sebelum akhirnya tangannya diikat  lantas diseret ke balai desa setempat yang jaraknya sekitar 2 km, disaksikan warga desa yang ketakutan, termasuk anak-anak yang sedang belajar di PAUD.

Sampai balai desa, dia dipukuli dan disiksa distrum Listrik, dan digergaji lehernya. Jenasahnya di buang di jalan depan pintu masuk kuburan.

Kejadian ini berpotensi lagi terjadi mengingat pertambangan di pesisir selatan Lumajang telah menimbulkan keresahan dan penolakan di berbagai tempat. Mulai Desa Wotgalih - Kecamatan Yosowilangun hingga desa Pandanarum dan Pandanwangi - Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Banyak tambang yanga beroperasi secara ilegal dan merusak lahan pertanian pesisir pantai dan rentan konflik dengan petani penggarap lahan pesisir.

Dalam siaran pers 27 Sept. 2015 Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang (Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas) dalam siaran pers 27 Sept. 2015 menyatakan:

1.     Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut  para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual  (intellectual daader) dibalik peristiwa kekerasan di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP

2.     Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

3.     Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban

4.     Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi

5.     Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.

Mohon dukungannya,

Siti Maimunah,

Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

avatar of the starter
Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)Pembuka PetisiI am a Ph.D. student at the University of Passau, German.

Pengambil Keputusan

Badrodin Haiti
Badrodin Haiti
Kapolri
Telah ditanggapi
1 Oct 2015 — Saudara-saudari, Saya ucapkan terima kasih atas petisi kasus Salim Kancil yang ditujukan kepada saya selaku Kapolri. Sebagai Kapolri, saya telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang petani bernama Salim Kancil (52) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Tosan (51) di Lumajang, Jawa Timur. Saya juga telah meminta Kapolda Jawa Timur untuk bergerak cepat menangkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Saat ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 22 orang tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini, saya perlu jelaskan bahwa Mabes Polri telah mengirimkan bantuan personel ke Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang. Sebagai tambahan, saya juga mendapatkan masukan yang negatif seperti: Polisi lambat bertindak, anggota Polri ada yang terlibat, ancaman terhadap korban pernah dilaporkan ke Polisi tetapi tidak ditanggapi, dan sebagainya. Untuk kepentingan tersebut, saya sudah perintahkan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan menindak anggota Polri yang salah atau lalai. Saya meminta kepada masyarakat yang mempunyai data dan informasi terkait kasus tersebut supaya disampaikan kepada Polri, baik di Polda Jatim atau Mabes Polri, agar Polri bisa mengungkap aktornya. Demikian tanggapan saya. Jenderal Drs. Badrodin Haiti
Komnas HAM
Komnas HAM
Pemda Kabupaten Lumajang - Jawa Timur
Pemda Kabupaten Lumajang - Jawa Timur
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK)

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 28 September 2015