Desak RUU Perampasan Aset!

Penandatangan terbaru:
SAIFUL Rahman dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

“SEGERA BAHAS DAN SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET, ATUR PARTISIPASI PUBLIK BERMAKNA DALAM UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: JADIKAN RUU PERAMPASAN ASET AWAL REFORMASI PROSES LEGISLASI YANG BAIK”

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah berusia 25 tahun belum mampu menjawab tantangan korupsi di Indonesia, terlihat dari rendahnya penindakan terhadap koruptor kelas kakap, minimalnya pengembalian aset dibandingkan kerugian negara, serta ketidaksesuaiannya dengan standar internasional seperti UNCAC dan FATF sehingga proses perampasan aset kerap terhambat oleh penginapan yang terkurung dan tumpang tindih kompetensi. Secara normatif, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen kunci untuk memperkuat pemulihan aset negara, namun secara faktual RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR yang menyebabkan ratusan triliun rupiah aset hasil korupsi tetap sulit diperpanjang di tengah rakyat yang menghadapi kemiskinan, minimnya lapangan kerja, hingga kenaikan beban pajak. Namun, negara justru membiarkan ratusan triliun rupiah hasil korupsi tetap sulit disentuh.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, sepanjang tahun 2024 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp310,6 triliun, namun yang berhasil dikembalikan hanya sekitar 0,8% dari kerugian yang terjadi. Angka ini menunjukkan bahwa tanpa mekanisme pengelolaan aset yang kuat, negara akan terus mengalami kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat luas.

Meski penting, sejumlah pendapat terhadap RUU ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah baru:

1. Kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran akan mekanisme NCB ini bukan tanpa alasan sebab mekanisme ini akan berujung pada kepentingan politik. Berdasarkan laporan KontraS (2023) menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar penyertaan dalam tindak pidana beberapa kali memicu tindakan berlebihan. Demikian RUU Perampasan Aset harus dirumuskan dengan standar yang ideal, ketat dan mekanisme pengawasan yang jelas.

2. Risiko tumpang tindih regulasi.
Banyaknya pengaturan mengenai perampasan aset yang termaktub dalam Undang-Undang Tanpa harmonisasi, sehingga menjadi kerawanan akan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

3. Kritik soal hak-hak fundamental.
RUU ini harus menjaga prinsip praduga tak bersalah, Hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak kepemilikan pribadi, dan due proses hukum agar tidak menyasar orang yang tidak bersalah.

4. Minimnya partisipasi publik.
Berkaca pada proses legislasi yang terjadi setahun belakangan, banyaknya produk hukum yang lahir tanpa partisipasi publik, sehingga menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

5. Partisipasi Publik sebagai alat Politik
Partisipasi Publik yang Bermakna terancam sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan sebab, tidak di aturnya secara mendetail mengenai pengaturan pelibatan partisipasi publik yang bermakna menurut Putusan MK.

KRITIK-KRITIK INI BUKAN ALASAN UNTUK MENUNDA RUU PERAMPASAN ASET JUSTRU MENJADI ALARM KERAS BAHWA RUU INI HARUS DISUSUN DENGAN PRESISI, PENGAWASAN KETAT, DAN PARTISIPASI PUBLIK SELUAS-LUASNYA.

RUU Perampasan Aset tidak hanya penting untuk memaksimalkan pemulihan perekonomian negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa koruptor tidak bisa lagi merasa aman di Indonesia. Aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan daerah, penyediaan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya.

Maka dari itu, perjuangan melawan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk membahas secara serius dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mereformasi proses legislasi melalui pengaturan partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation) dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Partisipasi publik yang bermakna harus mencakup:
1. Hak masyarakat untuk didengar pendapatnya;
2. Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan
3. Hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

Selama setahun kebelakang, DPR selalu berdalih bahwasanya setiap RUU yang disahkan telah mememuhi prinsip meangingful participation sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Namun jika mencermati ketentuan Pasal 96 yang mengatur mengenai Meaningful Participation justru belum menjadi solusi bagi masyarakat. Hal ini terlihat dalam Pasal 96 ayat (4) UU P3 yang menyatakan bahwa “Setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.” Penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa saja melaksanakan ketentuan tersebut atau tidak melaksanakannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, pada Pasal 96 ayat (3) mengenai nomenklatur “terdampak”, yakni “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung”, timbul pertanyaan apakah istilah “terdampak” tersebut berkonteks pada dampak yang positif/menguntungkan atau negatif/merugikan. Nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan ruang penafsiran yang keliru. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan tiga arti Meaningful Participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan, maka hanya hak untuk didengar yang terakomodasi dalam Pasal 96 ayat (1). Sementara itu, dua hak lainnya, yaitu hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan, belum terakomodasi secara sempurna.

Maka penting kiranya bagi DPR bersama pemerintah terkait untuk menyempurnakan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2022, khususnya pada bab Partisipasi Masyarakat, dengan menghilangkan kata “dapat” agar berubah menjadi kewajiban, memperjelas konteks kata “terdampak”, serta menyusun aturan turunan sebagaimana amanat Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, ketika UU Nomor 13 Tahun 2022 telah direvisi, khususnya pada bab Partisipasi Masyarakat dengan mempertimbangkan hal di atas, maka kedepannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan menjadi solusi bagi masyarakat dan juga akan menjadi alat utama yang dapat digunakan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Korupsi lainnya seperti RUU Perampasan Aset dan RUU-RUU lainnya.

Melalui penguatan regulasi dan keterlibatan publik yang bermakna, RUU Perampasan Aset harus menjadi titik awal reformasi proses legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Oleh karena itu, kami mendesak:
1. DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkhususnya pada bab Partisipasi Masyarakat agar kiranya mengenai palibatan partisipas masyarkaat yang bermakna dapat di atau secara mendetail dan menghapus kata dapat pada pasal 96.

2. DPR bersama pemerintah terkait untuk menyusun aturan turunan sebagaimana amanat Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022. 

3. DPR dan Presiden segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset agar negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu hukuman pidana.

4. Proses pembahasan RUU wajib melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) harus diatur secara jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana aturannya harus memuat prosedur rinci mulai dari pemberian akses informasi, mekanisme penyampaian pendapat, kewajiban pemerintah/DPR menjawab masukan publik, hingga publikasi rancangan RUU pada setiap tahap agar proses legislasi transparan dan memberi kepastian hukum.

5. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan menyesuaikan dan menyelaraskan seluruh peraturan terkait, seperti UU Tipikor, UU Keuangan Negara, KUHAP, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lain yang bersinggungan, agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan kesalahan dalam pelaksanaannya.

SUDAH SAATNYA DPR MENDENGAR SUARA RAKYAT. SAATNYA REFORMASI PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DIMULAI DARI RUU PERAMPASAN ASET.

Tandatangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan anda pada pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong perbaikan proses legislasi yang baik dan melawan korupsi di Indonesia. Bersama kita bisa membuat perubahan nyata!  

 

avatar of the starter
Garda Tipikor FH UNHASPembuka PetisiGerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (GARDA TIPIKOR) merupakan organisasi dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

518

Penandatangan terbaru:
SAIFUL Rahman dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

“SEGERA BAHAS DAN SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET, ATUR PARTISIPASI PUBLIK BERMAKNA DALAM UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: JADIKAN RUU PERAMPASAN ASET AWAL REFORMASI PROSES LEGISLASI YANG BAIK”

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah berusia 25 tahun belum mampu menjawab tantangan korupsi di Indonesia, terlihat dari rendahnya penindakan terhadap koruptor kelas kakap, minimalnya pengembalian aset dibandingkan kerugian negara, serta ketidaksesuaiannya dengan standar internasional seperti UNCAC dan FATF sehingga proses perampasan aset kerap terhambat oleh penginapan yang terkurung dan tumpang tindih kompetensi. Secara normatif, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen kunci untuk memperkuat pemulihan aset negara, namun secara faktual RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR yang menyebabkan ratusan triliun rupiah aset hasil korupsi tetap sulit diperpanjang di tengah rakyat yang menghadapi kemiskinan, minimnya lapangan kerja, hingga kenaikan beban pajak. Namun, negara justru membiarkan ratusan triliun rupiah hasil korupsi tetap sulit disentuh.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, sepanjang tahun 2024 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp310,6 triliun, namun yang berhasil dikembalikan hanya sekitar 0,8% dari kerugian yang terjadi. Angka ini menunjukkan bahwa tanpa mekanisme pengelolaan aset yang kuat, negara akan terus mengalami kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat luas.

Meski penting, sejumlah pendapat terhadap RUU ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah baru:

1. Kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran akan mekanisme NCB ini bukan tanpa alasan sebab mekanisme ini akan berujung pada kepentingan politik. Berdasarkan laporan KontraS (2023) menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar penyertaan dalam tindak pidana beberapa kali memicu tindakan berlebihan. Demikian RUU Perampasan Aset harus dirumuskan dengan standar yang ideal, ketat dan mekanisme pengawasan yang jelas.

2. Risiko tumpang tindih regulasi.
Banyaknya pengaturan mengenai perampasan aset yang termaktub dalam Undang-Undang Tanpa harmonisasi, sehingga menjadi kerawanan akan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

3. Kritik soal hak-hak fundamental.
RUU ini harus menjaga prinsip praduga tak bersalah, Hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak kepemilikan pribadi, dan due proses hukum agar tidak menyasar orang yang tidak bersalah.

4. Minimnya partisipasi publik.
Berkaca pada proses legislasi yang terjadi setahun belakangan, banyaknya produk hukum yang lahir tanpa partisipasi publik, sehingga menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

5. Partisipasi Publik sebagai alat Politik
Partisipasi Publik yang Bermakna terancam sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan sebab, tidak di aturnya secara mendetail mengenai pengaturan pelibatan partisipasi publik yang bermakna menurut Putusan MK.

KRITIK-KRITIK INI BUKAN ALASAN UNTUK MENUNDA RUU PERAMPASAN ASET JUSTRU MENJADI ALARM KERAS BAHWA RUU INI HARUS DISUSUN DENGAN PRESISI, PENGAWASAN KETAT, DAN PARTISIPASI PUBLIK SELUAS-LUASNYA.

RUU Perampasan Aset tidak hanya penting untuk memaksimalkan pemulihan perekonomian negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa koruptor tidak bisa lagi merasa aman di Indonesia. Aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan daerah, penyediaan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya.

Maka dari itu, perjuangan melawan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk membahas secara serius dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mereformasi proses legislasi melalui pengaturan partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation) dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Partisipasi publik yang bermakna harus mencakup:
1. Hak masyarakat untuk didengar pendapatnya;
2. Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan
3. Hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

Selama setahun kebelakang, DPR selalu berdalih bahwasanya setiap RUU yang disahkan telah mememuhi prinsip meangingful participation sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Namun jika mencermati ketentuan Pasal 96 yang mengatur mengenai Meaningful Participation justru belum menjadi solusi bagi masyarakat. Hal ini terlihat dalam Pasal 96 ayat (4) UU P3 yang menyatakan bahwa “Setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.” Penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa saja melaksanakan ketentuan tersebut atau tidak melaksanakannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, pada Pasal 96 ayat (3) mengenai nomenklatur “terdampak”, yakni “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung”, timbul pertanyaan apakah istilah “terdampak” tersebut berkonteks pada dampak yang positif/menguntungkan atau negatif/merugikan. Nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan ruang penafsiran yang keliru. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan tiga arti Meaningful Participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan, maka hanya hak untuk didengar yang terakomodasi dalam Pasal 96 ayat (1). Sementara itu, dua hak lainnya, yaitu hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan, belum terakomodasi secara sempurna.

Maka penting kiranya bagi DPR bersama pemerintah terkait untuk menyempurnakan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2022, khususnya pada bab Partisipasi Masyarakat, dengan menghilangkan kata “dapat” agar berubah menjadi kewajiban, memperjelas konteks kata “terdampak”, serta menyusun aturan turunan sebagaimana amanat Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, ketika UU Nomor 13 Tahun 2022 telah direvisi, khususnya pada bab Partisipasi Masyarakat dengan mempertimbangkan hal di atas, maka kedepannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan menjadi solusi bagi masyarakat dan juga akan menjadi alat utama yang dapat digunakan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Korupsi lainnya seperti RUU Perampasan Aset dan RUU-RUU lainnya.

Melalui penguatan regulasi dan keterlibatan publik yang bermakna, RUU Perampasan Aset harus menjadi titik awal reformasi proses legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Oleh karena itu, kami mendesak:
1. DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkhususnya pada bab Partisipasi Masyarakat agar kiranya mengenai palibatan partisipas masyarkaat yang bermakna dapat di atau secara mendetail dan menghapus kata dapat pada pasal 96.

2. DPR bersama pemerintah terkait untuk menyusun aturan turunan sebagaimana amanat Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022. 

3. DPR dan Presiden segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset agar negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu hukuman pidana.

4. Proses pembahasan RUU wajib melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) harus diatur secara jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana aturannya harus memuat prosedur rinci mulai dari pemberian akses informasi, mekanisme penyampaian pendapat, kewajiban pemerintah/DPR menjawab masukan publik, hingga publikasi rancangan RUU pada setiap tahap agar proses legislasi transparan dan memberi kepastian hukum.

5. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan menyesuaikan dan menyelaraskan seluruh peraturan terkait, seperti UU Tipikor, UU Keuangan Negara, KUHAP, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lain yang bersinggungan, agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan kesalahan dalam pelaksanaannya.

SUDAH SAATNYA DPR MENDENGAR SUARA RAKYAT. SAATNYA REFORMASI PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DIMULAI DARI RUU PERAMPASAN ASET.

Tandatangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan anda pada pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong perbaikan proses legislasi yang baik dan melawan korupsi di Indonesia. Bersama kita bisa membuat perubahan nyata!  

 

avatar of the starter
Garda Tipikor FH UNHASPembuka PetisiGerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (GARDA TIPIKOR) merupakan organisasi dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 9 September 2025