Desak Penertiban Praktik Penagihan "Nakal" Pinjol Legal dan Pemberantasan Pinjol Ilegal

Desak Penertiban Praktik Penagihan "Nakal" Pinjol Legal dan Pemberantasan Pinjol Ilegal

Masalahnya

Kami, masyarakat Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak manusiawi, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat. Baik yang dilakukan oleh oknum penyedia jasa pinjaman online legal maupun oleh sindikat pinjaman online ilegal.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menjadi korban intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

 

Desakan Penertiban Penyedia Jasa Pinjaman Online Legal yang Masih Melakukan Pelanggaran Penagihan
Kami mendukung keberadaan layanan keuangan digital yang sehat dan membantu masyarakat. Namun, pada praktiknya masih ditemukan penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta tergabung dalam AFPI, tetapi dalam proses penagihannya diduga masih melanggar ketentuan yang berlaku. Beberapa praktik yang sering dikeluhkan masyarakat antara lain:

  • Penagihan menggunakan nomor anonim atau nomor pribadi yang tidak terdaftar resmi;
  • Penggunaan kata-kata intimidatif, ancaman, dan tekanan psikologis;
  • Penyampaian ancaman yang menimbulkan rasa takut dan trauma.

Padahal, penyelenggara pinjaman online legal seharusnya tunduk pada etika penagihan dan perlindungan konsumen yang telah diatur oleh OJK dan AFPI.

 

Karena itu, kami mendesak:

  • OJK dan AFPI melakukan audit serta pengawasan ketat terhadap seluruh penyedia pinjaman online legal;
  • Mewajibkan seluruh proses penagihan menggunakan nomor resmi dan terverifikasi;
  • Memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar;
  • Membuka kanal pengaduan cepat dan transparan yang benar-benar berpihak kepada korban.

Seruan Penindakan Tegas terhadap Sindikat Pinjaman Online Ilegal
Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat pinjaman online ilegal yang semakin merajalela dan merusak kehidupan masyarakat. Praktik yang banyak terjadi di lapangan meliputi:

  • Tenggat waktu pinjaman yang berbeda dengan perjanjian awal;
  • Penagihan dilakukan bahkan sebelum jatuh tempo;
  • Ancaman verbal maupun digital;
  • Penyebaran data pribadi pengguna tanpa izin;
  • Penyebaran foto dan identitas pengguna kepada kontak lain;
  • Pembuatan dan penyebaran informasi seolah-olah pengguna adalah DPO atau pelaku kriminal;
  • Teror yang menyebabkan tekanan mental, rusaknya reputasi, hingga konflik keluarga dan pekerjaan.

Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi warga negara.

 

Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk:

  • Menindak tegas seluruh jaringan pinjaman online ilegal beserta pelaku di baliknya;
  • Memblokir aplikasi dan akses digital pinjaman ilegal secara permanen;
  • Mengusut penyalahgunaan data pribadi masyarakat;
  • Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada korban;
  • Menindak pelaku ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi sesuai hukum yang berlaku.
     

Dasar Hukum
Petisi ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiMelarang penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Mengatur larangan ancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, serta distribusi data elektronik yang merugikan pihak lain.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Mengatur tindak pidana pengancaman, pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
  4. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiMengatur kewajiban perlindungan konsumen serta tata cara penagihan yang beretika.
  5. Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi AFPIMengatur etika penagihan, larangan intimidasi, dan kewajiban penggunaan tenaga penagih yang tersertifikasi.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenMenjamin hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman, nyaman, dan perlakuan yang adil dalam penggunaan jasa.
     

Kami percaya bahwa teknologi finansial harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan menjadi alat intimidasi dan penindasan. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.

 

Melalui petisi ini, kami meminta langkah nyata, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pelanggaran dalam praktik pinjaman online, baik legal maupun ilegal. 

avatar of the starter
vices and virtuesPembuka Petisi

3

Masalahnya

Kami, masyarakat Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak manusiawi, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat. Baik yang dilakukan oleh oknum penyedia jasa pinjaman online legal maupun oleh sindikat pinjaman online ilegal.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menjadi korban intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

 

Desakan Penertiban Penyedia Jasa Pinjaman Online Legal yang Masih Melakukan Pelanggaran Penagihan
Kami mendukung keberadaan layanan keuangan digital yang sehat dan membantu masyarakat. Namun, pada praktiknya masih ditemukan penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta tergabung dalam AFPI, tetapi dalam proses penagihannya diduga masih melanggar ketentuan yang berlaku. Beberapa praktik yang sering dikeluhkan masyarakat antara lain:

  • Penagihan menggunakan nomor anonim atau nomor pribadi yang tidak terdaftar resmi;
  • Penggunaan kata-kata intimidatif, ancaman, dan tekanan psikologis;
  • Penyampaian ancaman yang menimbulkan rasa takut dan trauma.

Padahal, penyelenggara pinjaman online legal seharusnya tunduk pada etika penagihan dan perlindungan konsumen yang telah diatur oleh OJK dan AFPI.

 

Karena itu, kami mendesak:

  • OJK dan AFPI melakukan audit serta pengawasan ketat terhadap seluruh penyedia pinjaman online legal;
  • Mewajibkan seluruh proses penagihan menggunakan nomor resmi dan terverifikasi;
  • Memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar;
  • Membuka kanal pengaduan cepat dan transparan yang benar-benar berpihak kepada korban.

Seruan Penindakan Tegas terhadap Sindikat Pinjaman Online Ilegal
Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat pinjaman online ilegal yang semakin merajalela dan merusak kehidupan masyarakat. Praktik yang banyak terjadi di lapangan meliputi:

  • Tenggat waktu pinjaman yang berbeda dengan perjanjian awal;
  • Penagihan dilakukan bahkan sebelum jatuh tempo;
  • Ancaman verbal maupun digital;
  • Penyebaran data pribadi pengguna tanpa izin;
  • Penyebaran foto dan identitas pengguna kepada kontak lain;
  • Pembuatan dan penyebaran informasi seolah-olah pengguna adalah DPO atau pelaku kriminal;
  • Teror yang menyebabkan tekanan mental, rusaknya reputasi, hingga konflik keluarga dan pekerjaan.

Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi warga negara.

 

Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk:

  • Menindak tegas seluruh jaringan pinjaman online ilegal beserta pelaku di baliknya;
  • Memblokir aplikasi dan akses digital pinjaman ilegal secara permanen;
  • Mengusut penyalahgunaan data pribadi masyarakat;
  • Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada korban;
  • Menindak pelaku ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi sesuai hukum yang berlaku.
     

Dasar Hukum
Petisi ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiMelarang penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Mengatur larangan ancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, serta distribusi data elektronik yang merugikan pihak lain.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Mengatur tindak pidana pengancaman, pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
  4. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiMengatur kewajiban perlindungan konsumen serta tata cara penagihan yang beretika.
  5. Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi AFPIMengatur etika penagihan, larangan intimidasi, dan kewajiban penggunaan tenaga penagih yang tersertifikasi.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenMenjamin hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman, nyaman, dan perlakuan yang adil dalam penggunaan jasa.
     

Kami percaya bahwa teknologi finansial harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan menjadi alat intimidasi dan penindasan. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.

 

Melalui petisi ini, kami meminta langkah nyata, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pelanggaran dalam praktik pinjaman online, baik legal maupun ilegal. 

avatar of the starter
vices and virtuesPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi