Desak Pemprov Jatim Tertibkan Industri Pencemar Sungai Brantas!


Desak Pemprov Jatim Tertibkan Industri Pencemar Sungai Brantas!
Masalahnya
Pada Senin pagi, 19 Mei 2025, ribuan ikan ditemukan mati mengambang di Kali Surabaya yang melintasi Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, kawasan hilir Sungai Brantas yang menjadi salah satu sumber air baku utama bagi jutaan warga Surabaya dan sekitarnya. Tim Ecoton (Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta mengejutkan: kadar oksigen terlarut (DO) di air hanya 0,1 mg/L, jauh di bawah standar baku mutu air kelas II yang ditetapkan pemerintah, yaitu minimal 4 mg/L sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VI. Artinya, kandungan oksigen di sungai tersebut 40 kali lebih rendah dari ambang batas aman, kondisi yang membuat ikan tidak mungkin bertahan hidup.
Tragedi ini bukan kejadian pertama. Sejak 2019, Ecoton telah menggugat Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan kelalaian dalam pengawasan pencemaran Sungai Brantas yang menyebabkan kematian ikan massal dan penurunan kualitas air. Gugatan tersebut dimenangkan melalui Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, dan akhirnya diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024. Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat dan menegaskan bahwa 10 putusan wajib dijalankan sepenuhnya.
Namun, lebih dari satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, peristiwa ikan mati massal kembali terjadi pada 19 Mei 2025. Penyebab pencemaran tidak pernah diumumkan secara transparan kepada publik, pelaku industri tidak diungkap secara terbuka, dan belum ada standar prosedur tetap yang jelas untuk penanganan ikan mati massal maupun pemulihan ekologis sungai. Jika sungai yang menjadi sumber air jutaan warga memiliki kadar oksigen hanya 0,1 mg/L, ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan ini adalah krisis keselamatan publik.
Kami mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan sepenuhnya Putusan MA No. 821 PK/Pdt/2025, mengungkap sumber pencemaran secara terbuka, memberikan sanksi tegas kepada pelaku industri yang terbukti mencemari, serta melakukan pemulihan ekologis Sungai Brantas secara menyeluruh. Sungai adalah sumber kehidupan. Jika pencemaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada ikan, tetapi pada kesehatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang. Kami percaya sungai memiliki hak untuk mengalir bersih dan bebas dari pencemaran.
Diam berarti membiarkan kerusakan terus terjadi. Bersama, kita bisa mendesak perubahan. Tandatangani dan sebarkan petisi ini. Karena ketika sungai rusak, kehidupan ikut terancam.

177
Masalahnya
Pada Senin pagi, 19 Mei 2025, ribuan ikan ditemukan mati mengambang di Kali Surabaya yang melintasi Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, kawasan hilir Sungai Brantas yang menjadi salah satu sumber air baku utama bagi jutaan warga Surabaya dan sekitarnya. Tim Ecoton (Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta mengejutkan: kadar oksigen terlarut (DO) di air hanya 0,1 mg/L, jauh di bawah standar baku mutu air kelas II yang ditetapkan pemerintah, yaitu minimal 4 mg/L sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VI. Artinya, kandungan oksigen di sungai tersebut 40 kali lebih rendah dari ambang batas aman, kondisi yang membuat ikan tidak mungkin bertahan hidup.
Tragedi ini bukan kejadian pertama. Sejak 2019, Ecoton telah menggugat Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan kelalaian dalam pengawasan pencemaran Sungai Brantas yang menyebabkan kematian ikan massal dan penurunan kualitas air. Gugatan tersebut dimenangkan melalui Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, dan akhirnya diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024. Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat dan menegaskan bahwa 10 putusan wajib dijalankan sepenuhnya.
Namun, lebih dari satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, peristiwa ikan mati massal kembali terjadi pada 19 Mei 2025. Penyebab pencemaran tidak pernah diumumkan secara transparan kepada publik, pelaku industri tidak diungkap secara terbuka, dan belum ada standar prosedur tetap yang jelas untuk penanganan ikan mati massal maupun pemulihan ekologis sungai. Jika sungai yang menjadi sumber air jutaan warga memiliki kadar oksigen hanya 0,1 mg/L, ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan ini adalah krisis keselamatan publik.
Kami mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan sepenuhnya Putusan MA No. 821 PK/Pdt/2025, mengungkap sumber pencemaran secara terbuka, memberikan sanksi tegas kepada pelaku industri yang terbukti mencemari, serta melakukan pemulihan ekologis Sungai Brantas secara menyeluruh. Sungai adalah sumber kehidupan. Jika pencemaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada ikan, tetapi pada kesehatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang. Kami percaya sungai memiliki hak untuk mengalir bersih dan bebas dari pencemaran.
Diam berarti membiarkan kerusakan terus terjadi. Bersama, kita bisa mendesak perubahan. Tandatangani dan sebarkan petisi ini. Karena ketika sungai rusak, kehidupan ikut terancam.

177
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 2 Maret 2026