Desak Gibran Hadir dan Bawa Ijazah di Sidang MK

1.966

Masalahnya

Gugatan Denny Indrayana dkk mengenai keabsahan ijazah Gibran telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, sangat disayangkan bahwa ijazah yang menjadi inti dari persoalan ini justru tidak ditemukan dalam daftar alat bukti yang disertakan oleh KPU, Bawaslu, maupun tim relawan Gibran sendiri.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keterbukaan dan integritas dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, kita semua berhak mendapatkan kejelasan dan bukti sahih mengenai keabsahan ijazah seorang calon pemimpin. Ini bukan hanya tentang Gibran, tetapi ini tentang memastikan bahwa setiap calon pemimpin kita menjalankan proses verifikasi dengan jujur dan transparan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dengan kondisi seperti ini, saya merasa sangat penting untuk mengajak publik berpartisipasi secara aktif dalam menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan membawa serta menunjukkan ijazah aslinya. Langkah ini penting untuk menegakkan kepercayaan publik dan menjaga kehormatan proses demokrasi yang kita junjung tinggi.

Jika Gibran hadir dan membawa ijazah aslinya, hal ini akan menjadi contoh nyata keterbukaan dan akuntabilitas yang dibutuhkan oleh para pemimpin kita. Ini juga akan menghapus segala keraguan yang mungkin ada di benak masyarakat mengenai integritas pribadi maupun profesionalnya. Mari kita semua bersatu untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan hukum tetap berdiri tegak di negeri kita.

Kami mendorong semua pihak yang peduli pada kebenaran dan keterbukaan untuk menandatangani petisi ini. Tanda tangan Anda sangat berarti untuk mendorong transparansi dan mengukuhkan kepercayaan publik terhadap semua proses yang sedang berlangsung ini. Mohon dukungan Anda, mari kita wujudkan keterbukaan yang sebenar-benarnya.

avatar of the starter
Sentana TVPembuka Petisi

Suara Pendukung

Perkembangan Terakhir Petisi