Desak DPRD Sumut Mengesahkan Perda Masyarakat Adat


Desak DPRD Sumut Mengesahkan Perda Masyarakat Adat
Masalahnya
Koalisi Masyarakat Sipil di Sumatera Utara sedang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) lebih dari 31 komunitas adat di wilayah Sumatera Utara masih dalam proses administrasi yang belum selesai
Sorbatua Siallagan, tetua adat yang dipenjara karena memperjuangkan tanah leluhurnya (foto: @AMAN TANO BATAK)
Kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di Sumatera Utara
Sepanjang tahun 2024, masyarakat adat banyak menghadapi kriminalisasi, seperti yang dialami oleh Sorbatua Siallagan, Tetua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, yang saat ini dipenjara akibat memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
Adanya okupasi paksa terhadap lahan BPRPI Kampong Tanjung Mulia di Desa Sampali yang dilakukan oleh Satpol PP dengan pengamanan Polisi dan TNI.
Munculnya ancaman penggusuran melalui somasi oleh PTPN I terhadap BPRPI Kampong Kwala Begumit, Langkat diatas lahan BPRPI yang diklaim sebagai HGU oleh PTPN I.
Kemudian, penyiksaan saat proses penangkapan dan penahanan yang unprosedural, serta kriminalisasi yang dialami oleh 4 orang Masyarakat Adat Lamtoras, yang diketahui belakangan juga berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari.
Belum lagi masyarakat adat selalu berada dalam kepungan ancaman dan intimidasi. Dengan datangnya aparat kepolisian ke kampung-kampung dengan tujuan yang tidak jelas.
Saat masyarakat adat mengalami kekerasan, wakil rakyat sedang dimana?
Masyarakat adat hidup dalam ancaman setiap harinya. Konflik sudah terjadi selama puluhan tahun. Ini adalah contoh dari tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat, yang seharusnya dapat diminimalisir oleh wakil rakyat sebagai pemangku kewajiban.
Nah, apa yang bisa dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara yakni mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara
Namun, DPRD Sumatera Utara sebelumnya beralasan bahwa mereka tidak dapat mengesahkan perda ini karena RUU Masyarakat Adat belum disahkan di tingkat nasional. Meski demikian, provinsi lain seperti Papua, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa menunggu RUU Masyarakat Adat.
Ahli hukum tata negara, Janpatar Simamora, menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diperkuat oleh berbagai undang-undang lainnya, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, alasan yang dikemukakan oleh DPRD Sumatera Utara tidaklah tepat. Justru kurangnya kemauan politik dan keberpihakan terhadap masyarakat adat yang menjadi penyebab utama tertundanya pengesahan ranperda ini.
DPRD Provinsi Sumatera Utara harus tahu manfaat Perda MA Sumatera Utara disahkan
Pengesahan Perda Masyarakat Adat sangat mendesak karena memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. Dengan adanya perda ini, konflik lahan yang sering terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan besar dapat diminimalisir. Selain itu, wilayah adat yang selama ini tidak tercatat secara resmi di instansi pemerintah, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendapatkan kejelasan status.
Pengesahan perda ini juga akan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah Sumatera Utara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong integrasi peta wilayah adat ke dalam kebijakan satu peta nasional yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Dengan kepastian tata ruang dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, proses pembangunan bisa berjalan lebih lancar tanpa konflik kepemilikan lahan.
Kami menuntut
Tanpa adanya perda tersebut, masyarakat adat akan terus menghadapi risiko kriminalisasi yang dapat mengancam keberlangsungan hidup dan tradisi mereka. Akan muncul banyak Sorbatua-Sorbatua baru yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan memberikan perlindungan hukum melalui perda, diharapkan masyarakat adat dapat menjalani kehidupan mereka sesuai dengan tradisi dan kepercayaan yang telah ada.
Oleh karena itu Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara:
- Mendesak DPRD Sumut mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
- Mendesak Bapemperda memasukkan kembali Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda
Kontak Media
081373656331 – Juni Aritonang (Bakumsu)
081263310234 – Ansyurdin (AMAN Sumut)
Tentang Kami
Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut (BAKUMSU, PW-AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, KSPPM, HaRi, WALHI Sumut, BPRPI, Perempuan AMAN Sumut, KPA Sumut Komunitas Adat Lamtoras – Sihaporas, & Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan – Dolok Parmonangan) terbentuk pada tahun 2018 sebagai upaya mendorong agar usulan terkait Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat Adat di Sumatera Utara masuk ke dalam Propemperda dan agar disahkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Adat di wilayah Sumatera Utara.

400
Masalahnya
Koalisi Masyarakat Sipil di Sumatera Utara sedang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) lebih dari 31 komunitas adat di wilayah Sumatera Utara masih dalam proses administrasi yang belum selesai
Sorbatua Siallagan, tetua adat yang dipenjara karena memperjuangkan tanah leluhurnya (foto: @AMAN TANO BATAK)
Kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di Sumatera Utara
Sepanjang tahun 2024, masyarakat adat banyak menghadapi kriminalisasi, seperti yang dialami oleh Sorbatua Siallagan, Tetua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, yang saat ini dipenjara akibat memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
Adanya okupasi paksa terhadap lahan BPRPI Kampong Tanjung Mulia di Desa Sampali yang dilakukan oleh Satpol PP dengan pengamanan Polisi dan TNI.
Munculnya ancaman penggusuran melalui somasi oleh PTPN I terhadap BPRPI Kampong Kwala Begumit, Langkat diatas lahan BPRPI yang diklaim sebagai HGU oleh PTPN I.
Kemudian, penyiksaan saat proses penangkapan dan penahanan yang unprosedural, serta kriminalisasi yang dialami oleh 4 orang Masyarakat Adat Lamtoras, yang diketahui belakangan juga berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari.
Belum lagi masyarakat adat selalu berada dalam kepungan ancaman dan intimidasi. Dengan datangnya aparat kepolisian ke kampung-kampung dengan tujuan yang tidak jelas.
Saat masyarakat adat mengalami kekerasan, wakil rakyat sedang dimana?
Masyarakat adat hidup dalam ancaman setiap harinya. Konflik sudah terjadi selama puluhan tahun. Ini adalah contoh dari tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat, yang seharusnya dapat diminimalisir oleh wakil rakyat sebagai pemangku kewajiban.
Nah, apa yang bisa dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara yakni mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara
Namun, DPRD Sumatera Utara sebelumnya beralasan bahwa mereka tidak dapat mengesahkan perda ini karena RUU Masyarakat Adat belum disahkan di tingkat nasional. Meski demikian, provinsi lain seperti Papua, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa menunggu RUU Masyarakat Adat.
Ahli hukum tata negara, Janpatar Simamora, menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diperkuat oleh berbagai undang-undang lainnya, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, alasan yang dikemukakan oleh DPRD Sumatera Utara tidaklah tepat. Justru kurangnya kemauan politik dan keberpihakan terhadap masyarakat adat yang menjadi penyebab utama tertundanya pengesahan ranperda ini.
DPRD Provinsi Sumatera Utara harus tahu manfaat Perda MA Sumatera Utara disahkan
Pengesahan Perda Masyarakat Adat sangat mendesak karena memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. Dengan adanya perda ini, konflik lahan yang sering terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan besar dapat diminimalisir. Selain itu, wilayah adat yang selama ini tidak tercatat secara resmi di instansi pemerintah, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendapatkan kejelasan status.
Pengesahan perda ini juga akan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah Sumatera Utara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong integrasi peta wilayah adat ke dalam kebijakan satu peta nasional yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Dengan kepastian tata ruang dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, proses pembangunan bisa berjalan lebih lancar tanpa konflik kepemilikan lahan.
Kami menuntut
Tanpa adanya perda tersebut, masyarakat adat akan terus menghadapi risiko kriminalisasi yang dapat mengancam keberlangsungan hidup dan tradisi mereka. Akan muncul banyak Sorbatua-Sorbatua baru yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan memberikan perlindungan hukum melalui perda, diharapkan masyarakat adat dapat menjalani kehidupan mereka sesuai dengan tradisi dan kepercayaan yang telah ada.
Oleh karena itu Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara:
- Mendesak DPRD Sumut mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
- Mendesak Bapemperda memasukkan kembali Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda
Kontak Media
081373656331 – Juni Aritonang (Bakumsu)
081263310234 – Ansyurdin (AMAN Sumut)
Tentang Kami
Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut (BAKUMSU, PW-AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, KSPPM, HaRi, WALHI Sumut, BPRPI, Perempuan AMAN Sumut, KPA Sumut Komunitas Adat Lamtoras – Sihaporas, & Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan – Dolok Parmonangan) terbentuk pada tahun 2018 sebagai upaya mendorong agar usulan terkait Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat Adat di Sumatera Utara masuk ke dalam Propemperda dan agar disahkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Adat di wilayah Sumatera Utara.

400
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 12 Oktober 2024