Desak Aparat Penegak Hukum! Perkuat Sistem Keamanan Data untuk Melindungi Warga Kota!

Masalahnya

Hidup di Indonesia makin berat, ya? Masalah ekonomi, pendidikan, dan pengangguran aja udah cukup bikin pusing. Sekarang ditambah lagi dengan kebocoran data pribadi yang bikin resah.

Baru-baru ini, November 2024, data dari sistem INAFIS bocor. Data seperti NIK, KTP, KK, sidik jari, dan lainnya dijual bebas di internet. Parahnya, diperkirakan ada sekitar 200 juta data yang diperjualbelikan di internet. Pelaku kejahatan yang memperjualbelikan data INAFIS ini melanggar UU ITE pasal 30 dan 31 yang mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyadapan, serta UU ITE pasal 35 yang melarang manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Bayangin aja, ini hanyalah salah satu kasus dari banyaknya kasus data pribadi bocor yang pernah terjadi. Indonesia bahkan masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbanyak, dan kerugiannya nggak main-main, sampai Rp6,3 triliun! Bukan cuman itu lohh. Dari kerugian itu ada 2,7 triliun surplus usaha yang hilang!!

Menurut Teori Rasa Aman (Maslow’s Hierarchy of Needs), keamanan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika privasi kita dilanggar, rasa aman itu hilang. Dampaknya bisa berupa kecemasan, ketidakpercayaan terhadap institusi, bahkan stres kronis. Ini bukan hanya soal data, tapi juga dampak psikologis yang besar bagi masyarakat.

Selain dampak psikologis terdapat dampak lainnya yang langsung terasa untuk para korban yang mana bisa jadi kalian sendiri: kehilangan uang dari rekening, identitas dipakai untuk hal ilegal, sampai rasa aman kita yang terusik.

Data warga di Indonesia sudah TIDAK AMAN! Ini menyangkut UU PDP nomor 27 tahun 2022 tentang hak perlindungan data pribadi. Sayangnya, meskipun UU ITE dan UU PDP sudah ada, penegakan hukumnya masih jauh dari maksimal. Hal ini dapat terjadi karena:

  1. Lemahnya sistem keamanan yang dapat melindungi data pribadi warga secara optimal di platform-platform publik seperti INAFIS.
  2. Kurangnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data elektronik.
  3. Keterlambatan respons hukum dalam menangani pelaku peretasan atau kejahatan online.

Oleh karena itu, kami menuntut PERUBAHAN NYATA! Adapun tuntutan yang diajukan sebagai berikut:

  1. Peningkatan sistem keamanan data di Indonesia supaya lebih aman dan sulit diretas.
  2. Perketat pengawasan dan audit secara berkala sistem publik seperti INAFIS secara rutin.
  3. Percepatan dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan data agar pelaku diberi efek jera.

Kami harap kasus kebocoran data ini tidak terjadi lagi dalam tahun ini, depan, dan seterusnya. Petisi ini akan dianggap berhasil apabila tidak terjadi lagi kasus kebocoran data di Indonesia setelah mengalami kasus beruntun!

"Kita serahkan data kita ke tangan pemerintah, tapi apa yang kita dapat? Ancaman privasi yang terus muncul setiap kali data bocor! Sampai kapan kita dibungkam dengan janji kosong? Saatnya kita menuntut perlindungan yang nyata dan tegas, bukan sekadar omon omon!”


Petisi ini dibuat oleh:
Fauzia Maulina
Kevin Jonathan Japar
Mohammad Fadhil Dzaki
Nurul Avivah 
Sevaniya Gontani
Sharon Christy Angelina
Teresa Anastasya 

Dengan bimbingan Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.

6

Masalahnya

Hidup di Indonesia makin berat, ya? Masalah ekonomi, pendidikan, dan pengangguran aja udah cukup bikin pusing. Sekarang ditambah lagi dengan kebocoran data pribadi yang bikin resah.

Baru-baru ini, November 2024, data dari sistem INAFIS bocor. Data seperti NIK, KTP, KK, sidik jari, dan lainnya dijual bebas di internet. Parahnya, diperkirakan ada sekitar 200 juta data yang diperjualbelikan di internet. Pelaku kejahatan yang memperjualbelikan data INAFIS ini melanggar UU ITE pasal 30 dan 31 yang mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyadapan, serta UU ITE pasal 35 yang melarang manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Bayangin aja, ini hanyalah salah satu kasus dari banyaknya kasus data pribadi bocor yang pernah terjadi. Indonesia bahkan masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbanyak, dan kerugiannya nggak main-main, sampai Rp6,3 triliun! Bukan cuman itu lohh. Dari kerugian itu ada 2,7 triliun surplus usaha yang hilang!!

Menurut Teori Rasa Aman (Maslow’s Hierarchy of Needs), keamanan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika privasi kita dilanggar, rasa aman itu hilang. Dampaknya bisa berupa kecemasan, ketidakpercayaan terhadap institusi, bahkan stres kronis. Ini bukan hanya soal data, tapi juga dampak psikologis yang besar bagi masyarakat.

Selain dampak psikologis terdapat dampak lainnya yang langsung terasa untuk para korban yang mana bisa jadi kalian sendiri: kehilangan uang dari rekening, identitas dipakai untuk hal ilegal, sampai rasa aman kita yang terusik.

Data warga di Indonesia sudah TIDAK AMAN! Ini menyangkut UU PDP nomor 27 tahun 2022 tentang hak perlindungan data pribadi. Sayangnya, meskipun UU ITE dan UU PDP sudah ada, penegakan hukumnya masih jauh dari maksimal. Hal ini dapat terjadi karena:

  1. Lemahnya sistem keamanan yang dapat melindungi data pribadi warga secara optimal di platform-platform publik seperti INAFIS.
  2. Kurangnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data elektronik.
  3. Keterlambatan respons hukum dalam menangani pelaku peretasan atau kejahatan online.

Oleh karena itu, kami menuntut PERUBAHAN NYATA! Adapun tuntutan yang diajukan sebagai berikut:

  1. Peningkatan sistem keamanan data di Indonesia supaya lebih aman dan sulit diretas.
  2. Perketat pengawasan dan audit secara berkala sistem publik seperti INAFIS secara rutin.
  3. Percepatan dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan data agar pelaku diberi efek jera.

Kami harap kasus kebocoran data ini tidak terjadi lagi dalam tahun ini, depan, dan seterusnya. Petisi ini akan dianggap berhasil apabila tidak terjadi lagi kasus kebocoran data di Indonesia setelah mengalami kasus beruntun!

"Kita serahkan data kita ke tangan pemerintah, tapi apa yang kita dapat? Ancaman privasi yang terus muncul setiap kali data bocor! Sampai kapan kita dibungkam dengan janji kosong? Saatnya kita menuntut perlindungan yang nyata dan tegas, bukan sekadar omon omon!”


Petisi ini dibuat oleh:
Fauzia Maulina
Kevin Jonathan Japar
Mohammad Fadhil Dzaki
Nurul Avivah 
Sevaniya Gontani
Sharon Christy Angelina
Teresa Anastasya 

Dengan bimbingan Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.

Perkembangan terakhir petisi