

Darurat Nafas: Tetapkan Status Sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!
Masalahnya
Kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
3. Kapolri
4. Gubernur Kalimantan Tengah
Latar Belakang:
Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mencekik Kalimantan Tengah. Langit yang seharusnya biru kini tertutup asap pekat beracun. Ribuan anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya dipaksa menghirup udara berbahaya yang mengancam nyawa dan masa depan mereka, meningkatkan risiko ISPA dan penyakit paru kronis.
Hutan adalah penyangga iklim dunia. Namun, kerusakan hutan akibat deforestasi dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam keseimbangan iklim, memperparah pemanasan global, dan merusak ekosistem. Yang tentu saja mendorong El Nino dan La Nina yang lebih ekstrim di masa mendatang.
Bencana ini bukanlah "bencana alam" semata, melainkan bencana ekologis yang terus berulang akibat eksploitasi lahan gambut yang merusak fungsi alami gambut untuk menyimpan air, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi nakal yang membuka lahan dengan cara dibakar, kurangnya upaya pencegahan dan penanganan karhutla, serta minimnya fasilitas penanganan korban asap. Rakyat lelah hanya diberikan janji, kami butuh udara bersih sekarang!
Tuntutan Kami:
Melalui petisi ini, kami mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil tindakan nyata, tegas, dan segera:
Tetapkan Status Sebagai Bencana Nasional: Segera tetapkan status sebagai bencana nasional dan kerahkan seluruh sumber daya nasional untuk memadamkan api di titik-titik krisis, khususnya di area lahan gambut yang paling sulit ditangani.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Selidiki, cabut izin usaha, dan pidanakan secara perdata maupun pidana korporasi/perusahaan perkebunan yang terbukti membiarkan atau melakukan pembakaran lahan di area konsesi mereka.
Fasilitas Kesehatan dan Evakuasi Gratis: Sediakan posko oksigen, layanan pengobatan gratis untuk penderita ISPA, dan rumah aman (safe house) yang dilengkapi alat pemurni udara (air purifier) dan oksigen bagi warga rentan di setiap kelurahan terdampak.
Restorasi Gambut Secara Massal: Kembalikan fungsi hidrologis lahan gambut agar tetap basah dan tidak mudah terbakar pada musim kemarau mendatang, serta perkuat satuan tugas pencegahan Karhutla sejak dini.
Kami menolak untuk terus bernafas dalam racun. Udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Jangan biarkan masa depan Kalimantan Tengah tenggelam dalam asap!
Tanda tangani petisi ini untuk mendesak pemerintah segera bertindak!

2.674
Masalahnya
Kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
3. Kapolri
4. Gubernur Kalimantan Tengah
Latar Belakang:
Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mencekik Kalimantan Tengah. Langit yang seharusnya biru kini tertutup asap pekat beracun. Ribuan anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya dipaksa menghirup udara berbahaya yang mengancam nyawa dan masa depan mereka, meningkatkan risiko ISPA dan penyakit paru kronis.
Hutan adalah penyangga iklim dunia. Namun, kerusakan hutan akibat deforestasi dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam keseimbangan iklim, memperparah pemanasan global, dan merusak ekosistem. Yang tentu saja mendorong El Nino dan La Nina yang lebih ekstrim di masa mendatang.
Bencana ini bukanlah "bencana alam" semata, melainkan bencana ekologis yang terus berulang akibat eksploitasi lahan gambut yang merusak fungsi alami gambut untuk menyimpan air, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi nakal yang membuka lahan dengan cara dibakar, kurangnya upaya pencegahan dan penanganan karhutla, serta minimnya fasilitas penanganan korban asap. Rakyat lelah hanya diberikan janji, kami butuh udara bersih sekarang!
Tuntutan Kami:
Melalui petisi ini, kami mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil tindakan nyata, tegas, dan segera:
Tetapkan Status Sebagai Bencana Nasional: Segera tetapkan status sebagai bencana nasional dan kerahkan seluruh sumber daya nasional untuk memadamkan api di titik-titik krisis, khususnya di area lahan gambut yang paling sulit ditangani.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Selidiki, cabut izin usaha, dan pidanakan secara perdata maupun pidana korporasi/perusahaan perkebunan yang terbukti membiarkan atau melakukan pembakaran lahan di area konsesi mereka.
Fasilitas Kesehatan dan Evakuasi Gratis: Sediakan posko oksigen, layanan pengobatan gratis untuk penderita ISPA, dan rumah aman (safe house) yang dilengkapi alat pemurni udara (air purifier) dan oksigen bagi warga rentan di setiap kelurahan terdampak.
Restorasi Gambut Secara Massal: Kembalikan fungsi hidrologis lahan gambut agar tetap basah dan tidak mudah terbakar pada musim kemarau mendatang, serta perkuat satuan tugas pencegahan Karhutla sejak dini.
Kami menolak untuk terus bernafas dalam racun. Udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Jangan biarkan masa depan Kalimantan Tengah tenggelam dalam asap!
Tanda tangani petisi ini untuk mendesak pemerintah segera bertindak!

Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Oktober 2026