Copot Tri Hariyanto dari jabatan kepala Dinas PUPR korupsiRp.2,2M


Copot Tri Hariyanto dari jabatan kepala Dinas PUPR korupsiRp.2,2M
Masalahnya
SALAM PERS JAYA, INDONESIA CERDAS
UU No. 40/1999 sebagai payung hukum bagi Pers (jurnalis/wartawan) untuk melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan serta mengolah data/informasi untuk disajikan kepada publik, demi mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat.
Namun dalam menjalankan tugas mulia tersebut, para Pers/jurnalis/wartawan kerap dipandang sebelah mata bahkan mendapatkan intimidasi, persekusi dan lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto yang menilai dan memandang sebelah mata profesi Pers (wartawan/jurnalis) .
TERBUKTI, setiap upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi yang pernah dilakukan oleh rekan rekan wartawan/pers kepadanya, tidak pernah ditanggapi ataupun diakomodir dengan baik. Profesi Pers/wartawan/jurnalis telah dianggap remeh dan dilecehkan.
Perbuatan Kadis PUPR Padang itu, telah melanggar hak dan kebebasan pers (wartawan/jurnalis) dalam menjalankan tugas yang diamanatkan UU Pers.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap PUPR Padang dibawah kepemimpinan kadis Tri Hadiyanto kian berkurang.
Bahkan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai melakukan aksi demontrasi menuntut transparansi atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Padang pada proyek pembangunan gedung DPRD padang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
Atas perbuatan dan sikap Kadis PUPR Padang yang arogan dan tidak profesional itu, maka pers/wartawan/jurnalis Padang - Sumbar secara bersama dan sepakat untuk membuat "PETISI, COPOT TRI HADIYANTO DARI JABATAN KADIS PUPR PADANG"
https://www.laksusnews.my.id/2024/07/petisi-pers-desak-wako-padang-evaluasi.html
DASAR PETISI :
1. Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto selama ini dinilai tidak koperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik pers (wartawan/jurnalis) terkait dgn penyelenggaraan kegiatan yg dikelola oleh Dinas PUPR Padang
2. Terungkapnya, dugaan korupsi di Dinas PUPR Padang pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Padang yg merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
3. Dinas PUPR Padang diduga Telah melanggar PERWAKO No. 34 tahun 2021 tentang pemberian hibah
4. Diduga, telah melakukan rekayasa dan manipulasi SPJ
TUNTUTAN PETISI
1. Meminta ketegasan dan komitmen walikota Padang dalam upaya pemberantas korupsi di pemko Padang
2. Mencopot Tri Hariyanto dari jabatan kepala Dinas PUPR Padang
HIDUP PERS..MERDEKA!!!
PROMOTOR
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK)
*Aliansi wartawan Padang (AWP) *
Tembusan :
1. Yth. Lembaga/Asosiasi Pers di Sumbar
2. Arsip

191
Masalahnya
SALAM PERS JAYA, INDONESIA CERDAS
UU No. 40/1999 sebagai payung hukum bagi Pers (jurnalis/wartawan) untuk melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan serta mengolah data/informasi untuk disajikan kepada publik, demi mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat.
Namun dalam menjalankan tugas mulia tersebut, para Pers/jurnalis/wartawan kerap dipandang sebelah mata bahkan mendapatkan intimidasi, persekusi dan lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto yang menilai dan memandang sebelah mata profesi Pers (wartawan/jurnalis) .
TERBUKTI, setiap upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi yang pernah dilakukan oleh rekan rekan wartawan/pers kepadanya, tidak pernah ditanggapi ataupun diakomodir dengan baik. Profesi Pers/wartawan/jurnalis telah dianggap remeh dan dilecehkan.
Perbuatan Kadis PUPR Padang itu, telah melanggar hak dan kebebasan pers (wartawan/jurnalis) dalam menjalankan tugas yang diamanatkan UU Pers.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap PUPR Padang dibawah kepemimpinan kadis Tri Hadiyanto kian berkurang.
Bahkan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai melakukan aksi demontrasi menuntut transparansi atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Padang pada proyek pembangunan gedung DPRD padang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
Atas perbuatan dan sikap Kadis PUPR Padang yang arogan dan tidak profesional itu, maka pers/wartawan/jurnalis Padang - Sumbar secara bersama dan sepakat untuk membuat "PETISI, COPOT TRI HADIYANTO DARI JABATAN KADIS PUPR PADANG"
https://www.laksusnews.my.id/2024/07/petisi-pers-desak-wako-padang-evaluasi.html
DASAR PETISI :
1. Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto selama ini dinilai tidak koperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik pers (wartawan/jurnalis) terkait dgn penyelenggaraan kegiatan yg dikelola oleh Dinas PUPR Padang
2. Terungkapnya, dugaan korupsi di Dinas PUPR Padang pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Padang yg merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
3. Dinas PUPR Padang diduga Telah melanggar PERWAKO No. 34 tahun 2021 tentang pemberian hibah
4. Diduga, telah melakukan rekayasa dan manipulasi SPJ
TUNTUTAN PETISI
1. Meminta ketegasan dan komitmen walikota Padang dalam upaya pemberantas korupsi di pemko Padang
2. Mencopot Tri Hariyanto dari jabatan kepala Dinas PUPR Padang
HIDUP PERS..MERDEKA!!!
PROMOTOR
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK)
*Aliansi wartawan Padang (AWP) *
Tembusan :
1. Yth. Lembaga/Asosiasi Pers di Sumbar
2. Arsip

191
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Juli 2024