Cabut PMK 081/2025: Menteri Purbaya Mengacaukan Tata Kelola Desa


Cabut PMK 081/2025: Menteri Purbaya Mengacaukan Tata Kelola Desa
Masalahnya
Kami, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), merasa sangat prihatin dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang kami anggap kacau balau dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa. Sejak berdiri pada tahun 2008, RPDN telah berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui advokasi, pendampingan, dan penguatan ekonomi lokal. Kami berkomitmen untuk mendukung kemandirian desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
PMK 081/2025, yang diimplementasikan baru-baru ini, telah menciptakan kekacauan dalam tata kelola desa. Alokasi dana yang tidak efisien dan birokrasi yang diperpanjang menghambat penerapan kebijakan yang efektif di tingkat desa. Padahal, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, seharusnya dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi PMK ini malah mempersulit berbagai program pengembangan desa.
Banyak desa kini mengalami kebingungan dalam pengelolaan keuangan mereka, yang berdampak langsung pada keterlambatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang buruk, dan penyediaan fasilitas dasar yang tidak memadai. Kita semua tahu bahwa desa adalah fondasi bagi perekonomian nasional. Jika kebijakan seperti PMK 081/2025 terus berjalan tanpa perubahan, maka kemandirian dan kesejahteraan desa akan sulit tercapai.
Kami menuntut agar Kementerian Keuangan segera mencabut PMK 081/2025 dan berdialog langsung dengan stakeholder di daerah untuk memahami kebutuhan riil masyarakat desa dan memastikan reformasi kebijakan yang pro-desa dan berkeadilan. Dana desa haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Mari kita ambil langkah nyata untuk masa depan desa yang lebih baik. Tandatangani petisi ini dan dukung perubahan kebijakan demi masa depan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

312
Masalahnya
Kami, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), merasa sangat prihatin dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang kami anggap kacau balau dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa. Sejak berdiri pada tahun 2008, RPDN telah berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui advokasi, pendampingan, dan penguatan ekonomi lokal. Kami berkomitmen untuk mendukung kemandirian desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
PMK 081/2025, yang diimplementasikan baru-baru ini, telah menciptakan kekacauan dalam tata kelola desa. Alokasi dana yang tidak efisien dan birokrasi yang diperpanjang menghambat penerapan kebijakan yang efektif di tingkat desa. Padahal, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, seharusnya dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi PMK ini malah mempersulit berbagai program pengembangan desa.
Banyak desa kini mengalami kebingungan dalam pengelolaan keuangan mereka, yang berdampak langsung pada keterlambatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang buruk, dan penyediaan fasilitas dasar yang tidak memadai. Kita semua tahu bahwa desa adalah fondasi bagi perekonomian nasional. Jika kebijakan seperti PMK 081/2025 terus berjalan tanpa perubahan, maka kemandirian dan kesejahteraan desa akan sulit tercapai.
Kami menuntut agar Kementerian Keuangan segera mencabut PMK 081/2025 dan berdialog langsung dengan stakeholder di daerah untuk memahami kebutuhan riil masyarakat desa dan memastikan reformasi kebijakan yang pro-desa dan berkeadilan. Dana desa haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Mari kita ambil langkah nyata untuk masa depan desa yang lebih baik. Tandatangani petisi ini dan dukung perubahan kebijakan demi masa depan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

312
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 3 Desember 2025