Cabut PMK 081/2025: Menteri Purbaya Mengacaukan Tata Kelola Desa

Penandatangan terbaru:
Surya hadi hadi dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

Kami, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), merasa sangat prihatin dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang kami anggap kacau balau dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa. Sejak berdiri pada tahun 2008, RPDN telah berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui advokasi, pendampingan, dan penguatan ekonomi lokal. Kami berkomitmen untuk mendukung kemandirian desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan kapasitas perangkat desa.

PMK 081/2025, yang diimplementasikan baru-baru ini, telah menciptakan kekacauan dalam tata kelola desa. Alokasi dana yang tidak efisien dan birokrasi yang diperpanjang menghambat penerapan kebijakan yang efektif di tingkat desa. Padahal, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, seharusnya dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi PMK ini malah mempersulit berbagai program pengembangan desa.

Banyak desa kini mengalami kebingungan dalam pengelolaan keuangan mereka, yang berdampak langsung pada keterlambatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang buruk, dan penyediaan fasilitas dasar yang tidak memadai. Kita semua tahu bahwa desa adalah fondasi bagi perekonomian nasional. Jika kebijakan seperti PMK 081/2025 terus berjalan tanpa perubahan, maka kemandirian dan kesejahteraan desa akan sulit tercapai.

Kami menuntut agar Kementerian Keuangan segera mencabut PMK 081/2025 dan berdialog langsung dengan stakeholder di daerah untuk memahami kebutuhan riil masyarakat desa dan memastikan reformasi kebijakan yang pro-desa dan berkeadilan. Dana desa haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Mari kita ambil langkah nyata untuk masa depan desa yang lebih baik. Tandatangani petisi ini dan dukung perubahan kebijakan demi masa depan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

avatar of the starter
Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara RPDNPembuka PetisiBerdiri sejak 2008, RPDN mendukung kemandirian desa, pengembangan BUMDes, serta peningkatan kapasitas perangkat desa. Organisasi ini aktif menyuarakan isu kebijakan desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

312

Penandatangan terbaru:
Surya hadi hadi dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

Kami, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), merasa sangat prihatin dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang kami anggap kacau balau dan tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa. Sejak berdiri pada tahun 2008, RPDN telah berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui advokasi, pendampingan, dan penguatan ekonomi lokal. Kami berkomitmen untuk mendukung kemandirian desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan kapasitas perangkat desa.

PMK 081/2025, yang diimplementasikan baru-baru ini, telah menciptakan kekacauan dalam tata kelola desa. Alokasi dana yang tidak efisien dan birokrasi yang diperpanjang menghambat penerapan kebijakan yang efektif di tingkat desa. Padahal, sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, seharusnya dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi PMK ini malah mempersulit berbagai program pengembangan desa.

Banyak desa kini mengalami kebingungan dalam pengelolaan keuangan mereka, yang berdampak langsung pada keterlambatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang buruk, dan penyediaan fasilitas dasar yang tidak memadai. Kita semua tahu bahwa desa adalah fondasi bagi perekonomian nasional. Jika kebijakan seperti PMK 081/2025 terus berjalan tanpa perubahan, maka kemandirian dan kesejahteraan desa akan sulit tercapai.

Kami menuntut agar Kementerian Keuangan segera mencabut PMK 081/2025 dan berdialog langsung dengan stakeholder di daerah untuk memahami kebutuhan riil masyarakat desa dan memastikan reformasi kebijakan yang pro-desa dan berkeadilan. Dana desa haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Mari kita ambil langkah nyata untuk masa depan desa yang lebih baik. Tandatangani petisi ini dan dukung perubahan kebijakan demi masa depan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

avatar of the starter
Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara RPDNPembuka PetisiBerdiri sejak 2008, RPDN mendukung kemandirian desa, pengembangan BUMDes, serta peningkatan kapasitas perangkat desa. Organisasi ini aktif menyuarakan isu kebijakan desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dukung sekarang

312


Pengambil Keputusan

menteri desa pdt
menteri desa pdt
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto
Menteri Keuangan RI
Menteri Keuangan RI
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa
Perkembangan terakhir petisi