Cabut izin siaran Trans7


Cabut izin siaran Trans7
Masalahnya
Sejak kecil, saya lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren yang penuh dengan tradisi akhlak dan ajaran agama serta sosial yang sangat kuat. Pondok pesantren telah lama menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan karakter bagi generasi muda Indonesia, bahkan jauh sebelum Negara Indonesia berdiri. Banyak kiai kami yang bahkan rela berkorban jiwa dalam perjuangan melawan penjajah demi kemerdekaan republik ini.
Kekecewaan kami memuncak saat Trans7 menayangkan video yang sangat menghina dan merendahkan tradisi dan nilai luhur yang telah dijunjung tinggi oleh pesantren selama berabad-abad. Terlebih, mereka melakukan tindakan tidak terpuji ini dengan menampilkan cuplikan dari Pondok Pesantren Lirboyo dan kiai sepuhnya serta dari beberapa Pesantren lain dengan narasi yang sangat merendahkan.
Tindakan Trans7 ini tidak hanya memberikan contoh yang buruk, tetapi juga mencemarkan citra positif lembaga yang telah banyak berjasa bagi bangsa. Kami tidak bisa hanya berdiam diri melihat pelecehan terhadap institusi agama dan pendidikan ini terus terjadi tanpa ada tindakan. Tidak hanya itu, video yang disiarkan Trans7 juga menimbulkan kegaduhan khususnya di kalangan umat Islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 8 ayat (2): KPI berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman penyiaran.
Pasal 36 ayat (5): Isi siaran wajib tidak mengandung hal-hal yang:
a. merendahkan martabat manusia;
b. mengandung fitnah, penghinaan, dan hasutan kebencian;
c. menimbulkan permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas.
Mari bersatu demi menjaga marwah dan kehormatan pondok pesantren. Tanda tangani petisi ini jika Anda sepakat untuk mendukung langkah ini demi kebaikan generasi kita dan demi menjaga nilai luhur bangsa kita.

52.746
Masalahnya
Sejak kecil, saya lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren yang penuh dengan tradisi akhlak dan ajaran agama serta sosial yang sangat kuat. Pondok pesantren telah lama menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan karakter bagi generasi muda Indonesia, bahkan jauh sebelum Negara Indonesia berdiri. Banyak kiai kami yang bahkan rela berkorban jiwa dalam perjuangan melawan penjajah demi kemerdekaan republik ini.
Kekecewaan kami memuncak saat Trans7 menayangkan video yang sangat menghina dan merendahkan tradisi dan nilai luhur yang telah dijunjung tinggi oleh pesantren selama berabad-abad. Terlebih, mereka melakukan tindakan tidak terpuji ini dengan menampilkan cuplikan dari Pondok Pesantren Lirboyo dan kiai sepuhnya serta dari beberapa Pesantren lain dengan narasi yang sangat merendahkan.
Tindakan Trans7 ini tidak hanya memberikan contoh yang buruk, tetapi juga mencemarkan citra positif lembaga yang telah banyak berjasa bagi bangsa. Kami tidak bisa hanya berdiam diri melihat pelecehan terhadap institusi agama dan pendidikan ini terus terjadi tanpa ada tindakan. Tidak hanya itu, video yang disiarkan Trans7 juga menimbulkan kegaduhan khususnya di kalangan umat Islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 8 ayat (2): KPI berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman penyiaran.
Pasal 36 ayat (5): Isi siaran wajib tidak mengandung hal-hal yang:
a. merendahkan martabat manusia;
b. mengandung fitnah, penghinaan, dan hasutan kebencian;
c. menimbulkan permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas.
Mari bersatu demi menjaga marwah dan kehormatan pondok pesantren. Tanda tangani petisi ini jika Anda sepakat untuk mendukung langkah ini demi kebaikan generasi kita dan demi menjaga nilai luhur bangsa kita.

52.746
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Oktober 2025
