BUKA KESEMPATAN HINGGA 6 KALI UJIAN MASUK PTN (UTBK-SNBT)!!


BUKA KESEMPATAN HINGGA 6 KALI UJIAN MASUK PTN (UTBK-SNBT)!!
Masalahnya
Memohon kepada yang terhormat Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. untuk menanggapi dan mengabulkan petisi permohonan berikut ini.
MENGINGAT:
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
“Pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Artinya, pembatasan peluang pendidikan tinggi harus proporsional dan rasional, bukan administratif semata.
Jika pembatasan justru mempersempit jalan pendidikan bagi sebagian warga (terutama yang miskin, tertinggal, atau terlambat berkembang), maka itu kontraproduktif terhadap amanat konstitusi.
MENIMBANG:
Di Indonesia masih ada 2 permasalahan utama dalam pendidikan:
Ketimpangan akses pendidikan berkualitas, terutama antara daerah kota vs pelosok.
Peluang masuk PTN yang terbatas bagi mereka yang butuh waktu lebih lama untuk bersaing secara adil.
Berikut ke-enam alasan yang mungkin dikemukakan pemerintah terkait pembatasan kesempatan mengikuti ujian seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri yang hanya diikuti lulusan dengan tahun ijazah 3 tahun terakhir(3 kali). Kami menanggapi balik dan mencoba memberikan solusi.
1) Mendorong Efisiensi dan Fokus Belajar.
Tanggapan:
Efisiensi bukan berarti membatasi hak. Justru efisiensi harus menciptakan peluang yang adil bagi semua orang dengan latar belakang berbeda.
Tidak semua siswa bisa belajar optimal dalam satu-dua tahun setelah SMA, terutama yang berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), yang akses informasi dan bimbingannya terbatas.
Solusi:
Buka kesempatan tes hingga 6 kali (1x per tahun selama 6 tahun).
Gunakan sistem pembatasan umur maksimal (misalnya 25 tahun) jika perlu efisiensi administratif, bukan membatasi jumlah percobaan.
2) Menghindari Ketergantungan pada Ujian Masuk.
Tanggapan:
Mengandalkan ujian bukan hal buruk jika sistemnya adil. Justru dengan lebih banyak kesempatan, siswa bisa memperbaiki diri, belajar mandiri, dan menunjukkan peningkatan.
Ketergantungan justru terjadi jika akses ke jalur lain (SNBP/SNMPTN, Mandiri) tidak merata dan cenderung menguntungkan siswa dari sekolah unggulan.
Solusi:
Berikan jalur afirmatif khusus untuk peserta berulang dari latar belakang ekonomi rendah atau daerah 3T jika mereka konsisten menunjukkan usaha (misalnya pernah ikut 3x dan nilai meningkat terus).
Integrasikan rekam jejak percobaan sebelumnya untuk menilai ketekunan.
3) Mengurangi Beban Sistem Pendidikan.
Tanggapan:
Teknologi saat ini memudahkan pengelolaan ujian berbasis komputer (UTBK), bahkan dengan jumlah peserta besar.
Justru peserta berulang bisa masuk ke jalur "Ujian Khusus Peserta Berulang" yang diselenggarakan terpisah untuk efisiensi sistem.
Solusi:
Buka batch tambahan UTBK untuk peserta ke-4 ke atas.
Atur biaya administratif yang proporsional, dengan subsidi khusus bagi siswa tidak mampu.
4) Memberikan Ruang Regenerasi Peserta Baru.
Tanggapan:
Ruang untuk peserta baru tetap ada karena daya tampung PTN dibagi berdasarkan jalur (SNBP, UTBK, Mandiri).
Yang dibutuhkan adalah sistem kuota adil, bukan pelarangan mutlak terhadap peserta lama.
Solusi:
Tetapkan kuota maksimal 5–10% per PTN untuk peserta berulang di atas tahun ke-3, sehingga tetap ada regenerasi tapi memberi kesempatan pada yang gigih.
Buat jalur kompetisi khusus, misalnya “Jalur Persisten Nasional” bagi yang telah mencoba berkali-kali.
5) Mendorong Jalur Alternatif.
Tanggapan:
Jalur alternatif seperti Mandiri atau Perguruan Tinggi Swasta sering kali tidak terjangkau oleh siswa dari golongan ekonomi lemah.
Banyak siswa dari keluarga tidak mampu hanya mampu menempuh UTBK karena biayanya disubsidi atau bisa pakai KIP-Kuliah.
Solusi:
Perluas akses KIP-Kuliah untuk peserta ke-4 hingga ke-6, asal mereka menunjukkan konsistensi dalam prestasi akademik.
Sediakan program pembinaan nasional untuk peserta berulang dari daerah dan keluarga tidak mampu (mirip Program Indonesia Pintar untuk PTN).
6) Keadilan antar angkatan (Fairness principle).
Tanggapan:
“Adil” bukan berarti semua orang mendapat kesempatan yang sama jumlahnya, melainkan kesempatan yang setara hasilnya (equity, bukan equality).Siswa dari sekolah unggulan dan ekonomi mapan lebih siap sejak awal, sedangkan siswa dari pelosok butuh waktu lebih lama untuk mencapai kesiapan akademik yang setara.
Solusi:
Model kuota berlapis (tiered fairness):
Peserta dengan latar belakang sekolah tertinggal atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)atau kelompok ekonomi rendah boleh ikut hingga 6 kali, sedangkan yang dari sekolah unggulan kelompok ekonomi tinggi tetap 3 kali.
Ini bukan ketidakadilan, tapi koreksi kesenjangan struktural.
Sertifikasi kesiapan ulang (readiness test):
Peserta lama tetap boleh ikut, tapi wajib mengikuti uji kesiapan akademik sebelum mendaftar UTBK berikutnya.
Ini memastikan hanya peserta yang benar-benar serius dan kompeten yang mengulang.
7) Kualitas akademik dan kesiapan belajar
Tanggapan:
Tidak semua pengulang menurun kualitasnya. Banyak justru meningkat karena belajar mandiri lebih matang.“Freshness” tidak boleh disamaratakan dengan “usia kelulusan SMA”.
Solusi:
Sertifikasi peningkatan kompetensi tahunan:
Peserta yang mengulang harus menunjukkan peningkatan skor atau mengikuti pelatihan nasional daring (misal: Program Persiapan Perguruan Tinggi Nasional di bawah Kemendikbudristek).
Ini justru meningkatkan kualitas akademik nasional.
8) Faktor Kohort.
Argumen Kohort biasanya berbunyi:"Setiap angkatan atau kohort lulusan SMA hanya diberi kesempatan terbatas mengikuti ujian masuk perguruan tinggi agar tidak terjadi penumpukan peserta dari berbagai tahun sekaligus yang bisa membebani sistem dan mengganggu keseimbangan peserta ujian."
Tanggapan:
Kohort adalah konsep administratif, bukan alasan pembatasan hak peserta
Memang benar bahwa pengelolaan berdasarkan kohort memudahkan manajemen ujian dan sistem pendidikan.
Namun, membatasi hak seseorang untuk mencoba ujian masuk PT hanya berdasarkan kohort bisa mengabaikan realitas banyak siswa yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang beruntung dan daerah terpencil.
Sistem pengelolaan dapat diadaptasi untuk mengakomodasi peserta dari kohort berbeda
Dengan teknologi digital dan sistem ujian berbasis komputer (CBT), penyelenggara bisa membuat batch ujian terpisah untuk peserta dari kohort yang berbeda tanpa membebani sistem.
Contohnya, batch khusus bagi peserta yang sudah mencoba 3 kali atau lebih, atau peserta dengan usia di atas standar kohort.
Kohort tidak harus menjadi batasan kaku, melainkan fleksibel sesuai kebutuhan pendidikan nasional
Negara harus memberikan ruang bagi mereka yang mengambil jalur tidak linear (gap year, kerja, pemulihan kesehatan) untuk tetap berpartisipasi secara adil.
Justru dengan demikian, kohort bisa diperluas tanpa mengganggu keseimbangan peserta.
Solusi:
Pisahkan kuota kohort:
Misalnya: 80% untuk lulusan baru, 20% untuk lulusan lama. Jadi, tidak ada gangguan lintas angkatan.
Berbasis usia maksimal, bukan jumlah percobaan:
Peserta boleh ikut sampai usia 25 tahun, berapa kalipun.
Ini lebih adil bagi mereka yang butuh waktu lebih lama secara ekonomi atau geografis(3T).
Pemerintah justru bisa memanfaatkan data pengulang untuk memetakan kesenjangan pendidikan nasional — siapa saja yang gagal bertahun-tahun dan mengapa — sebagai indikator kualitas SMA di berbagai daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Siswa kota besar dengan sekolah mapan dan akses bimbingan belajar memiliki keunggulan struktural.
Sementara siswa pelosok sering baru “menyadari standar nasional” setelah mencoba 1–2 kali.
Dengan hanya 3 kali kesempatan, mereka dipaksa berhenti sebelum benar-benar mencapai level kompetensi nasional.
MEMOHON:
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengubah aturan sehingga memperbolehkan lulusan dengan ijazah 6 tahun terakhir(6 kali kesempatan) mengikuti tes seleksi masuk perguruan tinggi negeri UTBK-SNBT. Semisal UTBK-SNBT 2026 maka boleh diikuti lulusan 2026-2021. Untuk skema, aturan, juga prosedur diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan Mendiktisaintek.
1
Masalahnya
Memohon kepada yang terhormat Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. untuk menanggapi dan mengabulkan petisi permohonan berikut ini.
MENGINGAT:
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
“Pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Artinya, pembatasan peluang pendidikan tinggi harus proporsional dan rasional, bukan administratif semata.
Jika pembatasan justru mempersempit jalan pendidikan bagi sebagian warga (terutama yang miskin, tertinggal, atau terlambat berkembang), maka itu kontraproduktif terhadap amanat konstitusi.
MENIMBANG:
Di Indonesia masih ada 2 permasalahan utama dalam pendidikan:
Ketimpangan akses pendidikan berkualitas, terutama antara daerah kota vs pelosok.
Peluang masuk PTN yang terbatas bagi mereka yang butuh waktu lebih lama untuk bersaing secara adil.
Berikut ke-enam alasan yang mungkin dikemukakan pemerintah terkait pembatasan kesempatan mengikuti ujian seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri yang hanya diikuti lulusan dengan tahun ijazah 3 tahun terakhir(3 kali). Kami menanggapi balik dan mencoba memberikan solusi.
1) Mendorong Efisiensi dan Fokus Belajar.
Tanggapan:
Efisiensi bukan berarti membatasi hak. Justru efisiensi harus menciptakan peluang yang adil bagi semua orang dengan latar belakang berbeda.
Tidak semua siswa bisa belajar optimal dalam satu-dua tahun setelah SMA, terutama yang berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), yang akses informasi dan bimbingannya terbatas.
Solusi:
Buka kesempatan tes hingga 6 kali (1x per tahun selama 6 tahun).
Gunakan sistem pembatasan umur maksimal (misalnya 25 tahun) jika perlu efisiensi administratif, bukan membatasi jumlah percobaan.
2) Menghindari Ketergantungan pada Ujian Masuk.
Tanggapan:
Mengandalkan ujian bukan hal buruk jika sistemnya adil. Justru dengan lebih banyak kesempatan, siswa bisa memperbaiki diri, belajar mandiri, dan menunjukkan peningkatan.
Ketergantungan justru terjadi jika akses ke jalur lain (SNBP/SNMPTN, Mandiri) tidak merata dan cenderung menguntungkan siswa dari sekolah unggulan.
Solusi:
Berikan jalur afirmatif khusus untuk peserta berulang dari latar belakang ekonomi rendah atau daerah 3T jika mereka konsisten menunjukkan usaha (misalnya pernah ikut 3x dan nilai meningkat terus).
Integrasikan rekam jejak percobaan sebelumnya untuk menilai ketekunan.
3) Mengurangi Beban Sistem Pendidikan.
Tanggapan:
Teknologi saat ini memudahkan pengelolaan ujian berbasis komputer (UTBK), bahkan dengan jumlah peserta besar.
Justru peserta berulang bisa masuk ke jalur "Ujian Khusus Peserta Berulang" yang diselenggarakan terpisah untuk efisiensi sistem.
Solusi:
Buka batch tambahan UTBK untuk peserta ke-4 ke atas.
Atur biaya administratif yang proporsional, dengan subsidi khusus bagi siswa tidak mampu.
4) Memberikan Ruang Regenerasi Peserta Baru.
Tanggapan:
Ruang untuk peserta baru tetap ada karena daya tampung PTN dibagi berdasarkan jalur (SNBP, UTBK, Mandiri).
Yang dibutuhkan adalah sistem kuota adil, bukan pelarangan mutlak terhadap peserta lama.
Solusi:
Tetapkan kuota maksimal 5–10% per PTN untuk peserta berulang di atas tahun ke-3, sehingga tetap ada regenerasi tapi memberi kesempatan pada yang gigih.
Buat jalur kompetisi khusus, misalnya “Jalur Persisten Nasional” bagi yang telah mencoba berkali-kali.
5) Mendorong Jalur Alternatif.
Tanggapan:
Jalur alternatif seperti Mandiri atau Perguruan Tinggi Swasta sering kali tidak terjangkau oleh siswa dari golongan ekonomi lemah.
Banyak siswa dari keluarga tidak mampu hanya mampu menempuh UTBK karena biayanya disubsidi atau bisa pakai KIP-Kuliah.
Solusi:
Perluas akses KIP-Kuliah untuk peserta ke-4 hingga ke-6, asal mereka menunjukkan konsistensi dalam prestasi akademik.
Sediakan program pembinaan nasional untuk peserta berulang dari daerah dan keluarga tidak mampu (mirip Program Indonesia Pintar untuk PTN).
6) Keadilan antar angkatan (Fairness principle).
Tanggapan:
“Adil” bukan berarti semua orang mendapat kesempatan yang sama jumlahnya, melainkan kesempatan yang setara hasilnya (equity, bukan equality).Siswa dari sekolah unggulan dan ekonomi mapan lebih siap sejak awal, sedangkan siswa dari pelosok butuh waktu lebih lama untuk mencapai kesiapan akademik yang setara.
Solusi:
Model kuota berlapis (tiered fairness):
Peserta dengan latar belakang sekolah tertinggal atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)atau kelompok ekonomi rendah boleh ikut hingga 6 kali, sedangkan yang dari sekolah unggulan kelompok ekonomi tinggi tetap 3 kali.
Ini bukan ketidakadilan, tapi koreksi kesenjangan struktural.
Sertifikasi kesiapan ulang (readiness test):
Peserta lama tetap boleh ikut, tapi wajib mengikuti uji kesiapan akademik sebelum mendaftar UTBK berikutnya.
Ini memastikan hanya peserta yang benar-benar serius dan kompeten yang mengulang.
7) Kualitas akademik dan kesiapan belajar
Tanggapan:
Tidak semua pengulang menurun kualitasnya. Banyak justru meningkat karena belajar mandiri lebih matang.“Freshness” tidak boleh disamaratakan dengan “usia kelulusan SMA”.
Solusi:
Sertifikasi peningkatan kompetensi tahunan:
Peserta yang mengulang harus menunjukkan peningkatan skor atau mengikuti pelatihan nasional daring (misal: Program Persiapan Perguruan Tinggi Nasional di bawah Kemendikbudristek).
Ini justru meningkatkan kualitas akademik nasional.
8) Faktor Kohort.
Argumen Kohort biasanya berbunyi:"Setiap angkatan atau kohort lulusan SMA hanya diberi kesempatan terbatas mengikuti ujian masuk perguruan tinggi agar tidak terjadi penumpukan peserta dari berbagai tahun sekaligus yang bisa membebani sistem dan mengganggu keseimbangan peserta ujian."
Tanggapan:
Kohort adalah konsep administratif, bukan alasan pembatasan hak peserta
Memang benar bahwa pengelolaan berdasarkan kohort memudahkan manajemen ujian dan sistem pendidikan.
Namun, membatasi hak seseorang untuk mencoba ujian masuk PT hanya berdasarkan kohort bisa mengabaikan realitas banyak siswa yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang beruntung dan daerah terpencil.
Sistem pengelolaan dapat diadaptasi untuk mengakomodasi peserta dari kohort berbeda
Dengan teknologi digital dan sistem ujian berbasis komputer (CBT), penyelenggara bisa membuat batch ujian terpisah untuk peserta dari kohort yang berbeda tanpa membebani sistem.
Contohnya, batch khusus bagi peserta yang sudah mencoba 3 kali atau lebih, atau peserta dengan usia di atas standar kohort.
Kohort tidak harus menjadi batasan kaku, melainkan fleksibel sesuai kebutuhan pendidikan nasional
Negara harus memberikan ruang bagi mereka yang mengambil jalur tidak linear (gap year, kerja, pemulihan kesehatan) untuk tetap berpartisipasi secara adil.
Justru dengan demikian, kohort bisa diperluas tanpa mengganggu keseimbangan peserta.
Solusi:
Pisahkan kuota kohort:
Misalnya: 80% untuk lulusan baru, 20% untuk lulusan lama. Jadi, tidak ada gangguan lintas angkatan.
Berbasis usia maksimal, bukan jumlah percobaan:
Peserta boleh ikut sampai usia 25 tahun, berapa kalipun.
Ini lebih adil bagi mereka yang butuh waktu lebih lama secara ekonomi atau geografis(3T).
Pemerintah justru bisa memanfaatkan data pengulang untuk memetakan kesenjangan pendidikan nasional — siapa saja yang gagal bertahun-tahun dan mengapa — sebagai indikator kualitas SMA di berbagai daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Siswa kota besar dengan sekolah mapan dan akses bimbingan belajar memiliki keunggulan struktural.
Sementara siswa pelosok sering baru “menyadari standar nasional” setelah mencoba 1–2 kali.
Dengan hanya 3 kali kesempatan, mereka dipaksa berhenti sebelum benar-benar mencapai level kompetensi nasional.
MEMOHON:
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengubah aturan sehingga memperbolehkan lulusan dengan ijazah 6 tahun terakhir(6 kali kesempatan) mengikuti tes seleksi masuk perguruan tinggi negeri UTBK-SNBT. Semisal UTBK-SNBT 2026 maka boleh diikuti lulusan 2026-2021. Untuk skema, aturan, juga prosedur diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan Mendiktisaintek.
1
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Oktober 2025