Bubarkan komite sekolah

Masalahnya

Komite sekolah pada prinsipnya dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tanpa menghilangkan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.


Namun dalam praktiknya, Banyak berita-berita di media online tentang Dugaan pungutan liar di sekolah yang membebankan Walimurid, selain itu, di banyak sekolah komite sekolah justru mengalami pergeseran fungsi. Alih-alih menjadi forum musyawarah yang partisipatif, komite sekolah kerap dijadikan alat untuk membenarkan penarikan dana dari orang tua siswa. Sumbangan yang diklaim bersifat sukarela sering kali dilakukan tanpa ruang penolakan yang setara, sehingga berubah menjadi beban finansial bagi orang tua dan wali murid.


Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali murid. Komite sekolah hanya dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa, serta tidak boleh menimbulkan diskriminasi dalam layanan pendidikan.


Selain itu, pengelolaan dana komite sekolah dalam praktiknya kerap tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Orang tua sebagai pihak yang memberikan kontribusi tidak memperoleh laporan penggunaan dana yang terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta asas-asas pemerintahan yang baik.


Pendidikan tidak boleh dibiayai melalui mekanisme yang menekan masyarakat atau mengalihkan tanggung jawab negara kepada orang tua melalui badan yang tidak memiliki kewenangan memungut. Praktik tersebut berpotensi melahirkan maladministrasi dan mencederai hak warga negara atas pendidikan yang adil.


Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan praktik komite sekolah.

 Apabila dalam pelaksanaannya terbukti lebih banyak menimbulkan beban, ketidakadilan, dan pelanggaran prinsip hukum daripada manfaat, maka pembubaran atau reformasi total komite sekolah harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi hak peserta didik dan orang tua.

avatar of the starter
Ari Bagus pranataPembuka Petisi

2

Masalahnya

Komite sekolah pada prinsipnya dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tanpa menghilangkan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.


Namun dalam praktiknya, Banyak berita-berita di media online tentang Dugaan pungutan liar di sekolah yang membebankan Walimurid, selain itu, di banyak sekolah komite sekolah justru mengalami pergeseran fungsi. Alih-alih menjadi forum musyawarah yang partisipatif, komite sekolah kerap dijadikan alat untuk membenarkan penarikan dana dari orang tua siswa. Sumbangan yang diklaim bersifat sukarela sering kali dilakukan tanpa ruang penolakan yang setara, sehingga berubah menjadi beban finansial bagi orang tua dan wali murid.


Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali murid. Komite sekolah hanya dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa, serta tidak boleh menimbulkan diskriminasi dalam layanan pendidikan.


Selain itu, pengelolaan dana komite sekolah dalam praktiknya kerap tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Orang tua sebagai pihak yang memberikan kontribusi tidak memperoleh laporan penggunaan dana yang terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta asas-asas pemerintahan yang baik.


Pendidikan tidak boleh dibiayai melalui mekanisme yang menekan masyarakat atau mengalihkan tanggung jawab negara kepada orang tua melalui badan yang tidak memiliki kewenangan memungut. Praktik tersebut berpotensi melahirkan maladministrasi dan mencederai hak warga negara atas pendidikan yang adil.


Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan praktik komite sekolah.

 Apabila dalam pelaksanaannya terbukti lebih banyak menimbulkan beban, ketidakadilan, dan pelanggaran prinsip hukum daripada manfaat, maka pembubaran atau reformasi total komite sekolah harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi hak peserta didik dan orang tua.

avatar of the starter
Ari Bagus pranataPembuka Petisi
Dukung sekarang

2


Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 15 Januari 2026