
Presiden Jokowi baru aja umumkan kalau limbah batu bara (FABA) tidak lagi masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pernyataan itu dikeluarkan Presiden Jokowi Widodo sebagai bagian dari PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai masyarakat desa Lakardowo yang sudah bertahun-tahun terkepung limbah B3, KAMI KECEWA. Sudah bertahun-tahun kami memperjuangkan agar limbah B3, termasuk batu bara yang ditimbun di desa kami segera dipindahkan.
Karena jelas kami merasakan sendiri dampak pencemaran limbah B3 dari air, tanah, dan udara di desa kami Lakardowo. Kami tak berani minum air dari tanah lagi karena kandungan TDS sudah sampai 2000 rpm, jauh di atas standar normal air minum. Dinding rumah kami juga terbuat dari batako limbah batu bara.
Sejak tahun 2010, pabrik pengolahan limbah B3, PT. PRIA beroperasi di desa kami. Dalam waktu singkat warga desa merasakan gatal-gatal massal. Lihat video
Saat limbah batu bara masih kategori B3 saja, perjuangan kami selalu dihalangi, kami merasa pemerintah gak pernah berpihak pada kami. Pabrik masih beroperasi. KLHK malah menyalahkan sanitasi buruk warga desa yang bikin air tercemar. Rumah- rumah terbuat dari batako limbah batubara.
Gimana lagi kalo sekarang? Limbah batu bara udah dianggap pak Presiden bilang gak berbahaya lagi. Apakah kami akan selamanya hidup dikepung limbah batu bara? Apakah perjuangan hampir sepuluh tahun kami akan sia- sia karena kebijakan baru pemerintah?
Karena itulah, kami mohon pada pak Jokowi untuk kembali memasukkan FABA sebagai limbah B3.
Dari pada mengeluarkan FABA dari limbah B3. Lebih baik tingkatkan pengelolaan limbah B3 yang aman untuk lingkungan dan masyarakat bahkan kalau perlu hentikan penggunaan Batubara karena dari pengerukan hingga limbahnya sangat merusak lingkungan.
Kami adalah bukti nyata betapa berbahayanya limbah FABA untuk lingkungan dan masyarakat.
Salam,
A.n. Warga Lakardowo