LINGKAR GANJA NUSANTARA
30 Mar 2015
Awal Februari 2015, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat kepada LGN mengenai izin riset menggunakan Cannabis. Namun perlu digarisbawahi bahwa izin tersebut hanya dapat digunakan setelah LGN memiliki badan hukum yang sah dari negara; yaitu Yayasan Sativa Nusantara. Kabar gembiranya, Yayasan tersebut telah disahkan Kemenkumham RI beberapa waktu lalu. Yayasan ini yang ke depan khusus bekerja untuk melakukan segala jenis penelitian ganja yang ada di Indonesia; terutama dalam bidang medis, budaya dan hukum.
Pertama, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh pendukung. Usaha dan doa kalian terbukti mampu menghantarkan energi positif kita kepada pemerintah. Selain itu, berkat dukungan Anda juga, kami (LGN) tetap mendapat energi untuk berjuang.
Kedua, terima kasih kepada pemerintah RI yang melalui Kementerian Kesehatan RI memberikan kepercayaan kepada LGN untuk menjalankan riset ganja pertama di Republik Indonesia. Kita akan melakukan penelitian ini sama-sama; melibatkan setiap departemen pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pengkajian ini.
Ketiga, kami telah mengatakan kepada pemerintah bahwa riset ini akan dibiayai oleh donasi publik. Hal ini kami lakukan sebagai bukti bahwa riset ganja adalah sesuatu yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Kami yakin masyarakat akan ikut gotong royong menyumbangkan dana untuk riset bersejarah ini.
Sekian yang dapat kami sampaikan. Apabila Anda ingin ikut gotong royong dalam riset ini silahkan email info@sativanusantara.org atau kunjungi website kami www.legalisasiganja.com,,
salam hangat, Dhira Narayana
Salin tautan
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X