Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun

Masalahnya

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.

Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.

avatar of the starter
Gilang MahardhikaPembuka Petisi
Kemenangan dikonfirmasi
Petisi ini membuat perubahan dengan 109.818 pendukung!

Masalahnya

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.

Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.

avatar of the starter
Gilang MahardhikaPembuka Petisi

Kemenangan dikonfirmasi

Petisi ini membuat perubahan dengan 109.818 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Muhammad Hanif Dhakiri
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Telah ditanggapi
Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sejahtera bagi kita semua, Perlu kembali saya sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), maka telah diundangkan PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Turunan dari PP No. 60 Tahun 2015 tersebut yang berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT juga telah terbit dan diundangkan dalam Lembaran Negara tertanggal 12 Agustus 2015. Berdasarkan ketentuan PP No. 60 Tahun 2015 dan Permenaker No. 19 Tahun 2015 sebagai turunannya tersebut, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila: a) peserta mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja; b) peserta mengalami cacat total tetap; atau c) peserta meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, misalnya, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris. Berdasarkan ketentuan itu pula, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT dengan masa tunggu satu bulan. Teknis lebih lanjut mengenai pembayaran manfaat JHT akan diatur dengan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-undang dan regulasi terkait. Semua ketentuan tersebut akan efektif berlaku per 1 September 2015. Demikian, semoga hal ini diketahui dan dipahami khalayak luas serta bermanfaat untuk rakyat Indonesia. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thorieq Wassalamu'alaikum Wr. Wb M. Hanif Dhakiri
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Muhammad Hanif Dhakiri
Muhammad Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan RI
Joko Widodo
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi