Bencana Lingkungan Bukan Takdir: Audit Nasional & Pengadilan Lingkungan

Penandatangan terbaru:
Yulian Gressando dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Banjir, longsor, dan krisis lingkungan yang terus melanda berbagai wilayah Indonesia bukanlah peristiwa alam yang terjadi secara tiba-tiba dan terpisah. Pola bencana yang berulang di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunjukkan satu fakta yang tidak bisa lagi diabaikan: kerusakan hutan dan lingkungan telah melemahkan daya dukung alam dan mengancam keselamatan rakyat.

Deforestasi masif, alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta aktivitas perkebunan dan pertambangan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Ketika hutan rusak, sungai kehilangan daya serap, tanah menjadi rapuh, sumber air tercemar, dan masyarakat menanggung dampak paling berat. Ini bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang dipicu oleh kejahatan lingkungan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.

Situasi ini secara langsung melanggar hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan keadilan sosial, kesehatan publik, dan keberlanjutan masa depan bangsa.

Indonesia telah menyatakan komitmen nasional dan internasional untuk melindungi lingkungan hidup melalui berbagai instrumen hukum dan kesepakatan global, termasuk Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2011, Kerangka Kerja Pengurangan Risiko Bencana Sendai (SFDRR), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta Paris Agreement (UNFCCC). Namun, tanpa langkah tegas dan terukur, komitmen tersebut berisiko menjadi janji tanpa pelaksanaan.

Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Audit Lingkungan dan Hutan Nasional yang independen, transparan, dan berbasis sains, meninjau izin usaha yang terbukti merusak lingkungan, serta membentuk Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia sebagai instrumen penegakan hukum dan keadilan ekologis.

Petisi ini bukan serangan terhadap pihak tertentu, melainkan seruan konstitusional untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan Indonesia. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan kehidupan, sumber pangan, air bersih, dan masa depan generasi mendatang.

Setiap tanda tangan adalah pernyataan sikap.
Setiap dukungan adalah tekanan moral dan konstitusional.
Diam bukan pilihan.


Penggagas Petisi:
DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Provinsi Lampung

avatar of the starter
Apresiasi LingkunganPembuka PetisiGerakan masyarakat sipil yang mendorong keadilan lingkungan dan perlindungan hutan di Indonesia. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional rakyat. Setiap tanda tangan adalah sikap.

140

Penandatangan terbaru:
Yulian Gressando dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Banjir, longsor, dan krisis lingkungan yang terus melanda berbagai wilayah Indonesia bukanlah peristiwa alam yang terjadi secara tiba-tiba dan terpisah. Pola bencana yang berulang di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunjukkan satu fakta yang tidak bisa lagi diabaikan: kerusakan hutan dan lingkungan telah melemahkan daya dukung alam dan mengancam keselamatan rakyat.

Deforestasi masif, alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta aktivitas perkebunan dan pertambangan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Ketika hutan rusak, sungai kehilangan daya serap, tanah menjadi rapuh, sumber air tercemar, dan masyarakat menanggung dampak paling berat. Ini bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang dipicu oleh kejahatan lingkungan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.

Situasi ini secara langsung melanggar hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan keadilan sosial, kesehatan publik, dan keberlanjutan masa depan bangsa.

Indonesia telah menyatakan komitmen nasional dan internasional untuk melindungi lingkungan hidup melalui berbagai instrumen hukum dan kesepakatan global, termasuk Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2011, Kerangka Kerja Pengurangan Risiko Bencana Sendai (SFDRR), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta Paris Agreement (UNFCCC). Namun, tanpa langkah tegas dan terukur, komitmen tersebut berisiko menjadi janji tanpa pelaksanaan.

Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Audit Lingkungan dan Hutan Nasional yang independen, transparan, dan berbasis sains, meninjau izin usaha yang terbukti merusak lingkungan, serta membentuk Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia sebagai instrumen penegakan hukum dan keadilan ekologis.

Petisi ini bukan serangan terhadap pihak tertentu, melainkan seruan konstitusional untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan Indonesia. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan kehidupan, sumber pangan, air bersih, dan masa depan generasi mendatang.

Setiap tanda tangan adalah pernyataan sikap.
Setiap dukungan adalah tekanan moral dan konstitusional.
Diam bukan pilihan.


Penggagas Petisi:
DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Provinsi Lampung

avatar of the starter
Apresiasi LingkunganPembuka PetisiGerakan masyarakat sipil yang mendorong keadilan lingkungan dan perlindungan hutan di Indonesia. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional rakyat. Setiap tanda tangan adalah sikap.
Dukung sekarang

140


Perkembangan terakhir petisi