

18 Oktober 2024, Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses bandingnya, Hakim di Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Melalui putusannya juga memerintahkan JPU untuk membebaskan Sorbatua. Maka malamnya, kuasa hukum bersama masyarakat adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan menjemput Sorbatua Siallagan ke Lapas Simalungun.
Akan tetapi perjuangan belum selesai,
Sorbatua Siallagan dan Komunitas MA Keturunan Ompu Umbak Siallagan masih terus berjuang. Kasus Sorbatua sendiri kini sudah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Bebasnya Sorbatua tentu campur tangan dari doa sahabat dan tanda tangan di petisi ini. Harapannya kami masih membutuhkan solidaritas kita semua untuk tetap mendukung perjuangan Sorbatua Siallagan dan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan dalam memperjuangkan wilayah adatnya.
Mari terus bagikan petisi ini untuk menjangkau saudaramu dan membantu masyarakat adat mendapatkan haknya.