

Sekitar 500 orang masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar aksi dalam mengawal sidang Sorbatua Siallagan. Massa aksi menggelar aksi long march menuju Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun. Massa aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa polisi hari ini sudah melakukan penculikan kepada masyarakat adat. Selain Sorbatua Siallagan, 22 Juli 2024 kemarin 5 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.
Di depan Kantor Kejaksaan Simalungun, masyarakat mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan. Menurut Doni Munte, koordinator aksi, dakwaan tersebut tidak berdasar karena kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. "Mereka hanya menduga saja," ujar Doni Munte.
Menanggapi desakan massa, Yoyok Adi Syahputra, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Sorbatua Siallagan, menjelaskan bahwa persidangan telah sesuai dengan prosedur KUHAP dan keputusan mengenai pembebasan Sorbatua Siallagan ada di tangan hakim.
Sidang Sorbatua Siallagan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Adapun Jaksa menuntut Sorbatua Siallagan dengan Tuntutan 4 tahun subsider denda 1 Miliar atau menjalani 6 bulan penjara
Boy Raja Marpaung yang merupakan kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi dan berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. "Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah."