Bebaskan Pejuang Lingkungan Torobulu dari Jeratan Kriminalisasi PT Wijaya Inti Nusantara

Masalahnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demi mengejar ambisi menjadi pemain utama dalam industri nikel dunia, negara mengorbankan banyak masyarakat di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, juga di berbagai wilayah di Indonesia. Ruang hidup warga menjadi semakin sempit, lingkungan menjadi rusak, dan tidak jarang warga yang memperjuangkan hak, ruang hidup, dan lingkungan justru dikriminalisasi.

Salah satunya, kriminalisasi PT Wijaya Inti Nusantara terhadap terhadap 30 pejuang lingkungan di Torobulu. Ini adalah serangan keji terhadap masyarakat, dan melanggar hak-hak asas manusia serta undang-undang lingkungan Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.

Perjuangan mempertahankan lingkungan yang sehat karena aktivitas PT WIN dilakukan dekat dengan pemukiman dan sumber mata air warga inilah yang dijadikan bahan kriminalisasi warga. Ada 30 warga yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan dua diantaranya dijadikan tersangka bahkan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo. Kabupaten Konawe Selatan.

Dua warga tersebut adalah Andi Firmansyah dan Haslilin, terancam Penjara dan Denda atas Dakwaan Tindak Pidana menghalang-halangi usaha pertambangan, sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraph 5 Energi Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Melalui petisi ini, kami menuntut Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap dua pejuang lingkungan Torobulu sebagaimana diajukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara. Mereka memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak masyarakat Konawe Selatan untuk memiliki lingkungan yang sehat dan tidak tercemar racun-racun industri nikel.


Tandatangani petisi ini jika Anda mendukung pembebasan pejuang lingkungan Torobulu dan mendesak PT Wijaya Inti Nusantara untuk menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

avatar of the starter
Imam ShofwanPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 435 pendukung!

Masalahnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demi mengejar ambisi menjadi pemain utama dalam industri nikel dunia, negara mengorbankan banyak masyarakat di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, juga di berbagai wilayah di Indonesia. Ruang hidup warga menjadi semakin sempit, lingkungan menjadi rusak, dan tidak jarang warga yang memperjuangkan hak, ruang hidup, dan lingkungan justru dikriminalisasi.

Salah satunya, kriminalisasi PT Wijaya Inti Nusantara terhadap terhadap 30 pejuang lingkungan di Torobulu. Ini adalah serangan keji terhadap masyarakat, dan melanggar hak-hak asas manusia serta undang-undang lingkungan Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.

Perjuangan mempertahankan lingkungan yang sehat karena aktivitas PT WIN dilakukan dekat dengan pemukiman dan sumber mata air warga inilah yang dijadikan bahan kriminalisasi warga. Ada 30 warga yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan dua diantaranya dijadikan tersangka bahkan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo. Kabupaten Konawe Selatan.

Dua warga tersebut adalah Andi Firmansyah dan Haslilin, terancam Penjara dan Denda atas Dakwaan Tindak Pidana menghalang-halangi usaha pertambangan, sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraph 5 Energi Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Melalui petisi ini, kami menuntut Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap dua pejuang lingkungan Torobulu sebagaimana diajukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara. Mereka memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak masyarakat Konawe Selatan untuk memiliki lingkungan yang sehat dan tidak tercemar racun-racun industri nikel.


Tandatangani petisi ini jika Anda mendukung pembebasan pejuang lingkungan Torobulu dan mendesak PT Wijaya Inti Nusantara untuk menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

avatar of the starter
Imam ShofwanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Polda Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara
Kapolda
ESDM
ESDM
KLHK
KLHK
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Perkembangan terakhir petisi