Imam ShofwanJakarta Selatan, Indonesia
Oct 31, 2024

Selasa, (1/10/24).  Kedua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, ini terjerat hukum lantaran memperjuangkan lingkungan dari aktivitas tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Nursinah, mempertimbangkan Haslilin dan Firmansyah tak bisa dipidana hanya karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat karena operasi penambangan nikel WIN.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haslilin dan Andi Firmansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Nursinah membacakan putusan.

Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan martabat keduanya.

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X