Bebaskan Laras, Perempuan Muda Korban Kriminalisasi Negara atas Kebebasan Berpendapat!

Masalahnya

Laras adalah kita.

Sama seperti KITA SEMUA, Laras adalah simbol bahwa generasi Z tidak apatis. Gen Z jujur, berani, dan spontan dalam mengekspresikan pendapatnya dengan berbagai cara, seperti seni, meme, outfit of the day, hingga humor satir. Ekspresi ini bukan sekedar gaya-gayaan, tapi merupakan bentuk perlawanan di media sosial terkait berbagai ketidakadilan, termasuk tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menindak para demonstran.  Ekspresi ini juga bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI 1945.

Tidak seharusnya, perempuan kritis, berani dan peduli pada bangsanya diperlakukan sebagai layaknya seorang kriminal. Laras dikriminalisasi setelah menanyakan keadilan di media sosial atas peristiwa tragis yang menimpa Alm. Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Laras menyampaikan kritik, kekecewaan dan keresahannya kepada kepolisian yang seharusnya tugasnya melindungi rakyat namun justru membunuh rakyat dengan cara melindas menggunakan kendaraan taktis. Sebagai sesama rakyat, Laras juga merasa resah dan sedih atas meninggalnya Alm. Affan Kurniawan karena dia orang tidak mampu.

Atas peristiwa tersebut, Laras dijemput paksa di rumahnya saat sedang bekerja (WFH) oleh sekelompok orang tidak berseragam. Data pribadinya pun disebar di berbagai media. Hanya dalam hitungan hari, Laras diberhentikan dari tempat kerjanya. Padahal, ia merupakan tulang punggung keluarga yang membantu kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya hidup dan rumah tangga.

Laras didakwa menggunakan pasal berlapis, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai hatespeech kepada kelompok berdasarkan identitas atau Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengenai manipulasi data atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat (1) KUHPidana mengenai hasutan melawan penguasa umum. Dengan pasal - pasal tersebut, Laras dituduh melakukan penghasutan untuk memengaruhi masyarakat melakukan tindakan kebencian dan pidana. Pada Sidang Putusan Sela tanggal 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

Saat ini Laras memasuki tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada sidang pembuktian justru muncul banyak kejanggalan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan tiga saksi pelapor, ditemukan banyak masalah seperti, kronologi yang berubah-ubah, isi keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saling klaim soal kepemilikan barang bukti dan yang paling serius adalah keterangan mereka yang ternyata hanya berdasarkan asumsi pribadi dan bahkan mengandung informasi tidak benar. Tidak berhenti di sana, anggota Polri yang dihadirkan sebagai saksi fakta juga memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP dan tidak sesuai dengan tugas serta perannya. Semua kejanggalan ini menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak dapat diandalkan, karena penuh ketidakkonsistenan, asumsi, dan informasi yang tidak benar.

Oleh karena itu, Laras membutuhkan dukungan dan solidaritas dari kita, dukungan kita bukan hanya untuk Laras, tetapi untuk seluruh perempuan yang berani melawan ketidakadilan. Mari kita jaga ruang demokrasi, mari kita jaga suara perempuan dan mari kita tunjukkan bahwa solidaritas publik masih hidup.

Dorong hakim memberikan putusan yang adil untuk Laras!

Laras adalah kita dan kita tidak akan dibungkam!

Laras melawan ketidakadilan dan kekerasan, Laras harus dibebaskan!

Mari tanda tangani petisi ini.

====

[English Translation]

Free Laras, a Young Woman Criminalized by the State for Exercising Her Freedom of Expression!

Laras is all of us.

Just like ALL OF US, Laras symbolizes that Generation Z is not apathetic. Gen Z is honest, brave, and spontaneous in expressing their opinions in many forms—art, memes, outfit of the day, even satirical humor. These expressions are not merely stylistic choices; they are acts of resistance on social media against various injustices, including the brutality committed by police officers in handling protesters. These expressions are also part of citizens’ constitutional rights guaranteed under Article 28E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

A critical, courageous woman who cares about her country should not be treated like a criminal. Laras was criminalized after demanding justice on social media for the tragic death of the late Affan Kurniawan, an online motorcycle taxi driver who was run over by a Brimob tactical vehicle.

Laras voiced her criticism, disappointment, and concern toward the police—who are supposed to protect the people but instead killed a citizen by running him over with a tactical vehicle. As a fellow citizen, Laras also felt deep sorrow and distress over the death of Affan Kurniawan, who came from an underprivileged background.

Following this incident, Laras was forcibly taken from her home while working from home by a group of unidentified, ununiformed men. Her personal data was spread across various media platforms. Within days, Laras was dismissed from her job—even though she is her family’s breadwinner, supporting their daily needs and household expenses.

Laras has been charged with multiple articles: Article 45A(2) in conjunction with Article 28(2) of the Electronic Information and Transactions (ITE) Law on hate speech against groups based on identity; or Article 48(1) in conjunction with Article 32(2) of the ITE Law on data manipulation; or Article 160 of the Criminal Code (KUHP) or Article 161(1) of the Criminal Code on incitement against public authorities. 

Under these articles, Laras is accused of inciting the public to commit acts of hatred and criminal conduct. At the Pretrial Decision Session on 24 November 2025 at the South Jakarta District Court, the panel of judges rejected the objections filed by her legal counsel.

Laras is now undergoing the main trial at the South Jakarta District Court. However, during the evidentiary hearings, numerous irregularities emerged in the testimonies of the witnesses presented by the Public Prosecutor (JPU). During the examination of the three reporting witnesses, multiple issues were uncovered: shifting chronologies, statements inconsistent with the official Investigation Reports (BAP), conflicting claims about the ownership of evidence, and most seriously, testimonies that were based solely on personal assumptions and even contained false information. Beyond that, a police officer presented as a factual witness also gave statements that differed from the BAP and were inconsistent with his duties and role. All these irregularities demonstrate that the witnesses’ testimonies cannot be relied upon; they are filled with inconsistencies, assumptions, and misinformation.

Therefore, Laras needs our support and solidarity. Our support is not only for Laras, but for all women who bravely stand against injustice. Let us protect our democratic space, uphold women’s voices, and show that public solidarity is still alive.

Urge the judges to deliver a fair verdict for Laras!
Laras is all of us—and we will not be silenced!
Laras is fighting against injustice and violence—Laras must be freed!
Sign this petition.

avatar of the starter
SAFEnet -Pembuka PetisiSoutheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.

17.290

Masalahnya

Laras adalah kita.

Sama seperti KITA SEMUA, Laras adalah simbol bahwa generasi Z tidak apatis. Gen Z jujur, berani, dan spontan dalam mengekspresikan pendapatnya dengan berbagai cara, seperti seni, meme, outfit of the day, hingga humor satir. Ekspresi ini bukan sekedar gaya-gayaan, tapi merupakan bentuk perlawanan di media sosial terkait berbagai ketidakadilan, termasuk tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menindak para demonstran.  Ekspresi ini juga bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI 1945.

Tidak seharusnya, perempuan kritis, berani dan peduli pada bangsanya diperlakukan sebagai layaknya seorang kriminal. Laras dikriminalisasi setelah menanyakan keadilan di media sosial atas peristiwa tragis yang menimpa Alm. Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Laras menyampaikan kritik, kekecewaan dan keresahannya kepada kepolisian yang seharusnya tugasnya melindungi rakyat namun justru membunuh rakyat dengan cara melindas menggunakan kendaraan taktis. Sebagai sesama rakyat, Laras juga merasa resah dan sedih atas meninggalnya Alm. Affan Kurniawan karena dia orang tidak mampu.

Atas peristiwa tersebut, Laras dijemput paksa di rumahnya saat sedang bekerja (WFH) oleh sekelompok orang tidak berseragam. Data pribadinya pun disebar di berbagai media. Hanya dalam hitungan hari, Laras diberhentikan dari tempat kerjanya. Padahal, ia merupakan tulang punggung keluarga yang membantu kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya hidup dan rumah tangga.

Laras didakwa menggunakan pasal berlapis, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai hatespeech kepada kelompok berdasarkan identitas atau Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengenai manipulasi data atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat (1) KUHPidana mengenai hasutan melawan penguasa umum. Dengan pasal - pasal tersebut, Laras dituduh melakukan penghasutan untuk memengaruhi masyarakat melakukan tindakan kebencian dan pidana. Pada Sidang Putusan Sela tanggal 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

Saat ini Laras memasuki tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada sidang pembuktian justru muncul banyak kejanggalan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan tiga saksi pelapor, ditemukan banyak masalah seperti, kronologi yang berubah-ubah, isi keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saling klaim soal kepemilikan barang bukti dan yang paling serius adalah keterangan mereka yang ternyata hanya berdasarkan asumsi pribadi dan bahkan mengandung informasi tidak benar. Tidak berhenti di sana, anggota Polri yang dihadirkan sebagai saksi fakta juga memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP dan tidak sesuai dengan tugas serta perannya. Semua kejanggalan ini menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak dapat diandalkan, karena penuh ketidakkonsistenan, asumsi, dan informasi yang tidak benar.

Oleh karena itu, Laras membutuhkan dukungan dan solidaritas dari kita, dukungan kita bukan hanya untuk Laras, tetapi untuk seluruh perempuan yang berani melawan ketidakadilan. Mari kita jaga ruang demokrasi, mari kita jaga suara perempuan dan mari kita tunjukkan bahwa solidaritas publik masih hidup.

Dorong hakim memberikan putusan yang adil untuk Laras!

Laras adalah kita dan kita tidak akan dibungkam!

Laras melawan ketidakadilan dan kekerasan, Laras harus dibebaskan!

Mari tanda tangani petisi ini.

====

[English Translation]

Free Laras, a Young Woman Criminalized by the State for Exercising Her Freedom of Expression!

Laras is all of us.

Just like ALL OF US, Laras symbolizes that Generation Z is not apathetic. Gen Z is honest, brave, and spontaneous in expressing their opinions in many forms—art, memes, outfit of the day, even satirical humor. These expressions are not merely stylistic choices; they are acts of resistance on social media against various injustices, including the brutality committed by police officers in handling protesters. These expressions are also part of citizens’ constitutional rights guaranteed under Article 28E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

A critical, courageous woman who cares about her country should not be treated like a criminal. Laras was criminalized after demanding justice on social media for the tragic death of the late Affan Kurniawan, an online motorcycle taxi driver who was run over by a Brimob tactical vehicle.

Laras voiced her criticism, disappointment, and concern toward the police—who are supposed to protect the people but instead killed a citizen by running him over with a tactical vehicle. As a fellow citizen, Laras also felt deep sorrow and distress over the death of Affan Kurniawan, who came from an underprivileged background.

Following this incident, Laras was forcibly taken from her home while working from home by a group of unidentified, ununiformed men. Her personal data was spread across various media platforms. Within days, Laras was dismissed from her job—even though she is her family’s breadwinner, supporting their daily needs and household expenses.

Laras has been charged with multiple articles: Article 45A(2) in conjunction with Article 28(2) of the Electronic Information and Transactions (ITE) Law on hate speech against groups based on identity; or Article 48(1) in conjunction with Article 32(2) of the ITE Law on data manipulation; or Article 160 of the Criminal Code (KUHP) or Article 161(1) of the Criminal Code on incitement against public authorities. 

Under these articles, Laras is accused of inciting the public to commit acts of hatred and criminal conduct. At the Pretrial Decision Session on 24 November 2025 at the South Jakarta District Court, the panel of judges rejected the objections filed by her legal counsel.

Laras is now undergoing the main trial at the South Jakarta District Court. However, during the evidentiary hearings, numerous irregularities emerged in the testimonies of the witnesses presented by the Public Prosecutor (JPU). During the examination of the three reporting witnesses, multiple issues were uncovered: shifting chronologies, statements inconsistent with the official Investigation Reports (BAP), conflicting claims about the ownership of evidence, and most seriously, testimonies that were based solely on personal assumptions and even contained false information. Beyond that, a police officer presented as a factual witness also gave statements that differed from the BAP and were inconsistent with his duties and role. All these irregularities demonstrate that the witnesses’ testimonies cannot be relied upon; they are filled with inconsistencies, assumptions, and misinformation.

Therefore, Laras needs our support and solidarity. Our support is not only for Laras, but for all women who bravely stand against injustice. Let us protect our democratic space, uphold women’s voices, and show that public solidarity is still alive.

Urge the judges to deliver a fair verdict for Laras!
Laras is all of us—and we will not be silenced!
Laras is fighting against injustice and violence—Laras must be freed!
Sign this petition.

avatar of the starter
SAFEnet -Pembuka PetisiSoutheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.
Dukung sekarang

17.290


Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden RI
Prasetyo Hadi
Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara RI
Puan Maharani
Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
Sunarto
Sunarto
Ketua Mahkamah Agung RI
Suradi
Suradi
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Suara Pendukung

Perkembangan terakhir petisi