Bebaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc dari tuduhan tidak berdasar

Masalahnya

Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Nyata adalah Ketidakadilan
Kami, masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum, asas keadilan, dan due process of law, menyatakan keprihatinan dan penolakan keras atas penetapan status tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.

Penetapan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum pidana, hukum administrasi negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat secara konstitusional.

 
FAKTA HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN


1. Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara yang Nyata (Actual Loss)
Berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, angka Rp306.829.854.917,72 bukan kerugian negara, melainkan estimasi kewajiban.

✔ Tidak ada satu rupiah pun pembayaran dari kas negara
✔ Tidak ada pengeluaran APBN kepada Navayo International AG
✔ Tidak ada pengurangan kekayaan negara

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus nyata, pasti, dan aktual, bukan potensi.

Bahkan, Pengadilan Negeri Paris (Tribunal Judiciaire de Paris) melalui putusan No. 24/00310 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo dan menyatakan klaim tersebut tanpa dasar hukum, sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar apa pun.

👉 Bagaimana mungkin negara diklaim rugi jika tidak pernah membayar dan secara hukum tidak diwajibkan membayar?

 
2. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc Bukan Pengambil Kebijakan
Beliau bukan Pengguna Anggaran (PA) dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Beliau hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang:

  • Menjalankan fungsi administratif
  • Melaksanakan perintah atasan sesuai garis komando
  • Tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang kontrak
  • Tidak mengendalikan proses pengadaan
  • Sesuai Permenhan No. 17 Tahun 2014, kewenangan strategis berada pada:
  • PA/KPA
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  • Tim Evaluasi Pengadaan (TEP)
  • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Menjadikan PPK sebagai satu-satunya sasaran pidana adalah penyimpangan serius dalam prinsip pertanggungjawaban hukum administrasi negara.

3. Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain
✔ Ir. Leonardi, MSc tidak menerima keuntungan pribadi
✔ Navayo tidak menerima pembayaran apa pun
✔ Pengiriman barang justru dihentikan oleh Ir. Leonardi, MSc setelah ditemukan wanprestasi

Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor gugur secara hukum karena:

-Tidak ada pihak yang diuntungkan
-Tidak ada kerugian negara nyata
-Tidak ada mens rea atau niat jahat
 

4. Menjalankan Perintah Jabatan Tidak Dapat Dipidana
Pasal 51 KUHP secara tegas menyatakan bahwa:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc:

-Bertindak berdasarkan perintah tertulis

-Melaksanakan tugas dengan itikad baik
-Tidak melampaui wewenang
-Tidak menyalahgunakan jabatan
 
INI BUKAN SEKADAR KASUS INDIVIDU
Kasus ini adalah preseden berbahaya bagi:

-Aparatur negara
-Pejabat administratif
-Setiap warga negara yang bekerja dalam sistem birokrasi


Jika seseorang dapat dipidana tanpa kerugian negara, tanpa keuntungan pribadi, dan tanpa kewenangan kebijakan, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini.

 
TUNTUTAN KAMI
Kami mendesak:

  1. Penghentian proses pidana terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc;
  2. Pemulihan nama baik dan hak hukum beliau;
  3. Penegakan hukum yang berbasis fakta, hukum, dan keadilan, bukan asumsi dan tekanan opini.
     
    TANDA TANGANI PETISI INI
    Untuk:
    ✊ Menjaga marwah hukum
    ✊ Melindungi aparatur negara yang bekerja dengan itikad baik
    ✊ Menolak kriminalisasi pejabat administratif

BEBASKAN LAKSAMANA MUDA TNI (PURN) IR. LEONARDI, MSC.
HUKUM HARUS ADIL, BUKAN KEJAM.


Mohon tanda tangani petisi ini untuk mendukung kebebasan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dan menegakkan keadilan yang seharusnya. Setiap dukungan akan membantu memperjuangkan kebenaran dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tepat dan adil. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda.

avatar of the starter
Charles FredrickPembuka Petisi

20.509

Masalahnya

Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Nyata adalah Ketidakadilan
Kami, masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum, asas keadilan, dan due process of law, menyatakan keprihatinan dan penolakan keras atas penetapan status tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.

Penetapan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum pidana, hukum administrasi negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat secara konstitusional.

 
FAKTA HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN


1. Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara yang Nyata (Actual Loss)
Berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, angka Rp306.829.854.917,72 bukan kerugian negara, melainkan estimasi kewajiban.

✔ Tidak ada satu rupiah pun pembayaran dari kas negara
✔ Tidak ada pengeluaran APBN kepada Navayo International AG
✔ Tidak ada pengurangan kekayaan negara

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus nyata, pasti, dan aktual, bukan potensi.

Bahkan, Pengadilan Negeri Paris (Tribunal Judiciaire de Paris) melalui putusan No. 24/00310 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo dan menyatakan klaim tersebut tanpa dasar hukum, sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar apa pun.

👉 Bagaimana mungkin negara diklaim rugi jika tidak pernah membayar dan secara hukum tidak diwajibkan membayar?

 
2. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc Bukan Pengambil Kebijakan
Beliau bukan Pengguna Anggaran (PA) dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Beliau hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang:

  • Menjalankan fungsi administratif
  • Melaksanakan perintah atasan sesuai garis komando
  • Tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang kontrak
  • Tidak mengendalikan proses pengadaan
  • Sesuai Permenhan No. 17 Tahun 2014, kewenangan strategis berada pada:
  • PA/KPA
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  • Tim Evaluasi Pengadaan (TEP)
  • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Menjadikan PPK sebagai satu-satunya sasaran pidana adalah penyimpangan serius dalam prinsip pertanggungjawaban hukum administrasi negara.

3. Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain
✔ Ir. Leonardi, MSc tidak menerima keuntungan pribadi
✔ Navayo tidak menerima pembayaran apa pun
✔ Pengiriman barang justru dihentikan oleh Ir. Leonardi, MSc setelah ditemukan wanprestasi

Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor gugur secara hukum karena:

-Tidak ada pihak yang diuntungkan
-Tidak ada kerugian negara nyata
-Tidak ada mens rea atau niat jahat
 

4. Menjalankan Perintah Jabatan Tidak Dapat Dipidana
Pasal 51 KUHP secara tegas menyatakan bahwa:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc:

-Bertindak berdasarkan perintah tertulis

-Melaksanakan tugas dengan itikad baik
-Tidak melampaui wewenang
-Tidak menyalahgunakan jabatan
 
INI BUKAN SEKADAR KASUS INDIVIDU
Kasus ini adalah preseden berbahaya bagi:

-Aparatur negara
-Pejabat administratif
-Setiap warga negara yang bekerja dalam sistem birokrasi


Jika seseorang dapat dipidana tanpa kerugian negara, tanpa keuntungan pribadi, dan tanpa kewenangan kebijakan, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini.

 
TUNTUTAN KAMI
Kami mendesak:

  1. Penghentian proses pidana terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc;
  2. Pemulihan nama baik dan hak hukum beliau;
  3. Penegakan hukum yang berbasis fakta, hukum, dan keadilan, bukan asumsi dan tekanan opini.
     
    TANDA TANGANI PETISI INI
    Untuk:
    ✊ Menjaga marwah hukum
    ✊ Melindungi aparatur negara yang bekerja dengan itikad baik
    ✊ Menolak kriminalisasi pejabat administratif

BEBASKAN LAKSAMANA MUDA TNI (PURN) IR. LEONARDI, MSC.
HUKUM HARUS ADIL, BUKAN KEJAM.


Mohon tanda tangani petisi ini untuk mendukung kebebasan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dan menegakkan keadilan yang seharusnya. Setiap dukungan akan membantu memperjuangkan kebenaran dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tepat dan adil. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda.

avatar of the starter
Charles FredrickPembuka Petisi
86 orang orang memberi tanda tangan pada hari ini

20.509


Perkembangan terakhir petisi