Anis Sholeh Ba'asyinPati, Indonesia
Mar 5, 2026

Pengadilan terhadap Botok dan Teguh hari Kamis 5 Maret 2026 memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 bulan penjara. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Dan Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Tampaknya ini kompromi paling maksimal yang bisa diraih agar tak ada pihak yang dipermalukan.

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X