

Bebaskan AN, masinis Argo Bromo dari tuntutan prematur
Masalahnya
AN, masinis kereta api Argo Bromo yang belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Dengan penuh keyakinan, saya merasa keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan AN sebagai tersangka sangatlah prematur, tidak cermat, dan sungguh tidak adil.
Penyelidikan ini tampaknya menyoroti AN tanpa adanya bukti yang cukup dan memadai. Dalam sebuah proses yang seharusnya berprinsip pada asas praduga tak bersalah, AN justru mengalami prasangka yang membebani baik secara psikologis maupun reputasinya. Kita harus ingat bahwa kecelakaan adalah peristiwa kompleks yang sering kali melibatkan banyak faktor dan bukan hasil dari tindakan satu individu semata.
Penetapan Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2026 oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL Jabodetabek, terlalu cepat dan prematur. Masinis kereta Argo Anggrek AN (37 tahun) dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency. Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat. Masih ingat dengan kecelakaan tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026 Jam 20.52 wib? Dalam kecelakaan itu ada korban 16 orang meninggal dunia dan 104 orang luka-luka.
Entah dari mana polisi mendapatkan dasar atau bukti menjadikan AN sebagai tersangka karena lalai? AN sebagai masinis dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency sehingga terjadilah kecelakaan menabrak KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Kereta KRL Jabodetabek ini sedang berhenti karena baru saja ada terjadi kecelakaan tabrakan dengan perlintasan sebidang di dekat stasiun Bekasi Jawa Barat. Atas kejadian ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan meluncurkan laporan baru kemarin Senin 28 September 2026. Lalu polisi melakukan penyelidikan untuk menetapkan AN sebagai tersangka menggunakan informasi dari mana? AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia da dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun. Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN.
Perlu didalami alasan AN sebagai masinis baru melakukan pengereman emergency sudah mendekati stasiun Bekasi Timur setelah dari stasiun Bekasi yang berjarak 1,7 Km. Antara stasiun Bekasi ke stasiun Bekasi Timur ada tiga jalur rel lengkung atau tikungan di dalam jalur rel kereta Argo. Jika masinis melakukan pengereman emergency pada saat kereta berjalan di atas tikungan atau kelokan aja sangat berbahaya. Kereta yang dipaksa berhenti si atas jalur tikungan atau lengkung akan berakibat terbalik dan jatuh korban sangat banyak yakni para penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek. AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency. Memang posisi aman itu berada di jalur yang sudah dekat dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur.
Dalam. Laporan KNKT disampaikan bahwa:
46. fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20:51:56 hingga 20:52:21.
47. Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.
48. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam.
49. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya
berhenti di km 28+941.
50. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi
menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan.
Berdasarkan data dalam laporan investigasi KNKT di atas terlihat jelas dan terang benderang bahwa perjalanan upaya AN sebagai masinis dalam perencanaan serta perhitungan yang baik dan tidak lalai. Justru AN memperhitungkan agar tidak jatuh korban atau kereta terbalik jika dipaksa berhenti di jalur rel lengkung. Keputusan itu diambil AN dalam posisi:
1. Jarak titik pengereman emergency ke ujung belakang rangkaian KRL hanya 275 meter.
2. Pengereman darurat di jalur lengkung berbahaya pada kecepatan tinggi.
Dijadikannya AN sebagai tersangka dalam kecelakaan ini terlihat polisi Polda Metro Jaya terlalu cepat, dibuat-buat, tidak cermat dan mengkambing hitamkan AN saja. Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN? Perlu dicermati juga, fakta AN bisa masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek saat sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek? Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?
Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam. Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam untuk kasus kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo dan KRL Jabodetabek. Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh. "Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan".
Jakarta, 30 September 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di
Prematur, Polda Metro Jaya Jadikan AN Masinis Kereta Argo Anggrek Tersangka.
Bebaskan AN.
"Saya mau menjadi Advokat Pembela AN, masinis yang dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya", pesan saya pada seorang kawan di PT KAI.
Penetapan Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2026 oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL Jabodetabek, terlalu cepat dan prematur. Masinis kereta Argo Anggrek AN (37 tahun) dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency. Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat. Masih ingat dengan kecelakaan tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026 Jam 20.52 wib? Dalam kecelakaan itu ada korban 16 orang meninggal dunia dan 104 orang luka-luka.
Entah dari mana polisi mendapatkan dasar atau bukti menjadikan AN sebagai tersangka karena lalai? AN sebagai masinis dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency sehingga terjadilah kecelakaan menabrak KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Kereta KRL Jabodetabek ini sedang berhenti karena baru saja ada terjadi kecelakaan tabrakan dengan perlintasan sebidang di dekat stasiun Bekasi Jawa Barat. Atas kejadian ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan meluncurkan laporan baru kemarin Senin 28 September 2026. Lalu polisi melakukan penyelidikan untuk menetapkan AN sebagai tersangka menggunakan informasi dari mana? AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia da dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun. Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN.
Perlu didalami alasan AN sebagai masinis baru melakukan pengereman emergency sudah mendekati stasiun Bekasi Timur setelah dari stasiun Bekasi yang berjarak 1,7 Km. Antara stasiun Bekasi ke stasiun Bekasi Timur ada tiga jalur rel lengkung atau tikungan di dalam jalur rel kereta Argo. Jika masinis melakukan pengereman emergency pada saat kereta berjalan di atas tikungan atau kelokan aja sangat berbahaya. Kereta yang dipaksa berhenti si atas jalur tikungan atau lengkung akan berakibat terbalik dan jatuh korban sangat banyak yakni para penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek. AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency. Memang posisi aman itu berada di jalur yang sudah dekat dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur.
Dalam. Laporan KNKT disampaikan bahwa:
46. fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20:51:56 hingga 20:52:21.
47. Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.
48. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam.
49. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya
berhenti di km 28+941.
50. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi
menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan.
Berdasarkan data dalam laporan investigasi KNKT di atas terlihat jelas dan terang benderang bahwa perjalanan upaya AN sebagai masinis dalam perencanaan serta perhitungan yang baik dan tidak lalai. Justru AN memperhitungkan agar tidak jatuh korban atau kereta terbalik jika dipaksa berhenti di jalur rel lengkung. Keputusan itu diambil AN dalam posisi:
1. Jarak titik pengereman emergency ke ujung belakang rangkaian KRL hanya 275 meter.
2. Pengereman darurat di jalur lengkung berbahaya pada kecepatan tinggi.
Dijadikannya AN sebagai tersangka dalam kecelakaan ini terlihat polisi Polda Metro Jaya terlalu cepat, dibuat-buat, tidak cermat dan mengkambing hitamkan AN saja. Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN? Perlu dicermati juga, fakta AN bisa masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek saat sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek? Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?
Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam untuk kasus kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo dan KRL Jabodetabek. Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh. "Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan".
Kenapa keadilan harus ditegakkan? AN adalah seorang masinis yang telah bertahun-tahun bekerja menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi. Ia senantiasa memastikan keselamatan penumpang dalam setiap perjalanannya. Keputusan untuk menjadikannya tersangka bukan hanya melukai dirinya, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya adil dan transparan.
Kami meminta agar Polda Metro Jaya meninjau kembali keputusan ini dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Diperlukan analisis dari tim profesional yang independen, yang tidak hanya melihat dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh aspek yang terlibat dalam kecelakaan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang dikorbankan dengan tergesa-gesa.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda membantu membela hak-hak AN dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya. Bergabunglah dengan kami dalam memperjuangkan keadilan yang sebenar-benarnya dengan menandatangani petisi ini sekarang. Terima kasih atas dukungan dan solidaritas Anda.
Jakarta, 30 September 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Analisis Kebijakan Transportasi.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.

524
Masalahnya
AN, masinis kereta api Argo Bromo yang belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Dengan penuh keyakinan, saya merasa keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan AN sebagai tersangka sangatlah prematur, tidak cermat, dan sungguh tidak adil.
Penyelidikan ini tampaknya menyoroti AN tanpa adanya bukti yang cukup dan memadai. Dalam sebuah proses yang seharusnya berprinsip pada asas praduga tak bersalah, AN justru mengalami prasangka yang membebani baik secara psikologis maupun reputasinya. Kita harus ingat bahwa kecelakaan adalah peristiwa kompleks yang sering kali melibatkan banyak faktor dan bukan hasil dari tindakan satu individu semata.
Penetapan Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2026 oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL Jabodetabek, terlalu cepat dan prematur. Masinis kereta Argo Anggrek AN (37 tahun) dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency. Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat. Masih ingat dengan kecelakaan tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026 Jam 20.52 wib? Dalam kecelakaan itu ada korban 16 orang meninggal dunia dan 104 orang luka-luka.
Entah dari mana polisi mendapatkan dasar atau bukti menjadikan AN sebagai tersangka karena lalai? AN sebagai masinis dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency sehingga terjadilah kecelakaan menabrak KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Kereta KRL Jabodetabek ini sedang berhenti karena baru saja ada terjadi kecelakaan tabrakan dengan perlintasan sebidang di dekat stasiun Bekasi Jawa Barat. Atas kejadian ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan meluncurkan laporan baru kemarin Senin 28 September 2026. Lalu polisi melakukan penyelidikan untuk menetapkan AN sebagai tersangka menggunakan informasi dari mana? AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia da dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun. Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN.
Perlu didalami alasan AN sebagai masinis baru melakukan pengereman emergency sudah mendekati stasiun Bekasi Timur setelah dari stasiun Bekasi yang berjarak 1,7 Km. Antara stasiun Bekasi ke stasiun Bekasi Timur ada tiga jalur rel lengkung atau tikungan di dalam jalur rel kereta Argo. Jika masinis melakukan pengereman emergency pada saat kereta berjalan di atas tikungan atau kelokan aja sangat berbahaya. Kereta yang dipaksa berhenti si atas jalur tikungan atau lengkung akan berakibat terbalik dan jatuh korban sangat banyak yakni para penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek. AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency. Memang posisi aman itu berada di jalur yang sudah dekat dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur.
Dalam. Laporan KNKT disampaikan bahwa:
46. fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20:51:56 hingga 20:52:21.
47. Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.
48. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam.
49. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya
berhenti di km 28+941.
50. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi
menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan.
Berdasarkan data dalam laporan investigasi KNKT di atas terlihat jelas dan terang benderang bahwa perjalanan upaya AN sebagai masinis dalam perencanaan serta perhitungan yang baik dan tidak lalai. Justru AN memperhitungkan agar tidak jatuh korban atau kereta terbalik jika dipaksa berhenti di jalur rel lengkung. Keputusan itu diambil AN dalam posisi:
1. Jarak titik pengereman emergency ke ujung belakang rangkaian KRL hanya 275 meter.
2. Pengereman darurat di jalur lengkung berbahaya pada kecepatan tinggi.
Dijadikannya AN sebagai tersangka dalam kecelakaan ini terlihat polisi Polda Metro Jaya terlalu cepat, dibuat-buat, tidak cermat dan mengkambing hitamkan AN saja. Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN? Perlu dicermati juga, fakta AN bisa masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek saat sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek? Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?
Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam. Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam untuk kasus kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo dan KRL Jabodetabek. Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh. "Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan".
Jakarta, 30 September 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di
Prematur, Polda Metro Jaya Jadikan AN Masinis Kereta Argo Anggrek Tersangka.
Bebaskan AN.
"Saya mau menjadi Advokat Pembela AN, masinis yang dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya", pesan saya pada seorang kawan di PT KAI.
Penetapan Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2026 oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL Jabodetabek, terlalu cepat dan prematur. Masinis kereta Argo Anggrek AN (37 tahun) dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency. Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat. Masih ingat dengan kecelakaan tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026 Jam 20.52 wib? Dalam kecelakaan itu ada korban 16 orang meninggal dunia dan 104 orang luka-luka.
Entah dari mana polisi mendapatkan dasar atau bukti menjadikan AN sebagai tersangka karena lalai? AN sebagai masinis dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency sehingga terjadilah kecelakaan menabrak KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Kereta KRL Jabodetabek ini sedang berhenti karena baru saja ada terjadi kecelakaan tabrakan dengan perlintasan sebidang di dekat stasiun Bekasi Jawa Barat. Atas kejadian ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan meluncurkan laporan baru kemarin Senin 28 September 2026. Lalu polisi melakukan penyelidikan untuk menetapkan AN sebagai tersangka menggunakan informasi dari mana? AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia da dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun. Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN.
Perlu didalami alasan AN sebagai masinis baru melakukan pengereman emergency sudah mendekati stasiun Bekasi Timur setelah dari stasiun Bekasi yang berjarak 1,7 Km. Antara stasiun Bekasi ke stasiun Bekasi Timur ada tiga jalur rel lengkung atau tikungan di dalam jalur rel kereta Argo. Jika masinis melakukan pengereman emergency pada saat kereta berjalan di atas tikungan atau kelokan aja sangat berbahaya. Kereta yang dipaksa berhenti si atas jalur tikungan atau lengkung akan berakibat terbalik dan jatuh korban sangat banyak yakni para penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek. AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency. Memang posisi aman itu berada di jalur yang sudah dekat dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur.
Dalam. Laporan KNKT disampaikan bahwa:
46. fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20:51:56 hingga 20:52:21.
47. Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.
48. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam.
49. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya
berhenti di km 28+941.
50. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi
menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan.
Berdasarkan data dalam laporan investigasi KNKT di atas terlihat jelas dan terang benderang bahwa perjalanan upaya AN sebagai masinis dalam perencanaan serta perhitungan yang baik dan tidak lalai. Justru AN memperhitungkan agar tidak jatuh korban atau kereta terbalik jika dipaksa berhenti di jalur rel lengkung. Keputusan itu diambil AN dalam posisi:
1. Jarak titik pengereman emergency ke ujung belakang rangkaian KRL hanya 275 meter.
2. Pengereman darurat di jalur lengkung berbahaya pada kecepatan tinggi.
Dijadikannya AN sebagai tersangka dalam kecelakaan ini terlihat polisi Polda Metro Jaya terlalu cepat, dibuat-buat, tidak cermat dan mengkambing hitamkan AN saja. Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN? Perlu dicermati juga, fakta AN bisa masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek saat sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek? Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?
Bebaskan AN dan jangan jadikan kambingnya hitam untuk kasus kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo dan KRL Jabodetabek. Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh. "Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan".
Kenapa keadilan harus ditegakkan? AN adalah seorang masinis yang telah bertahun-tahun bekerja menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi. Ia senantiasa memastikan keselamatan penumpang dalam setiap perjalanannya. Keputusan untuk menjadikannya tersangka bukan hanya melukai dirinya, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya adil dan transparan.
Kami meminta agar Polda Metro Jaya meninjau kembali keputusan ini dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Diperlukan analisis dari tim profesional yang independen, yang tidak hanya melihat dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh aspek yang terlibat dalam kecelakaan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang dikorbankan dengan tergesa-gesa.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda membantu membela hak-hak AN dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya. Bergabunglah dengan kami dalam memperjuangkan keadilan yang sebenar-benarnya dengan menandatangani petisi ini sekarang. Terima kasih atas dukungan dan solidaritas Anda.
Jakarta, 30 September 2026.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Analisis Kebijakan Transportasi.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2026