Batalkan Pasal 4 ayat 1 UU Harmonisasi Perpajakan 2021 ( Pasal Zholim)


Batalkan Pasal 4 ayat 1 UU Harmonisasi Perpajakan 2021 ( Pasal Zholim)
Masalahnya
Saya Ali Mukmin , S.H, S.Pd, Kuasa hukum dari Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mewakili Para pemohon merasa sangat penting untuk melakukan Pengujian terhadap Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 karena pengartian uang pensiun, uang THT (Tabungan Hari Tua), uang JTH (Jaminan Hari Tua), dan uang pesangon ditafsirkan dan diatur sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan atau dikonsumsi untuk menambah kekayaan wajib pajak. Namun, penafsiran dan pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena pada hakikatnya uang pensiun dan tabungan hari tua ini merupakan simpanan yang diperoleh untuk kebutuhan di masa purna tugas, diterima terakhir kali dan sekali seumur hidup wajib pajak, dan bukan merupakan penghasilan tambahan yang sifatnya dapat dikonsumsi secara bebas. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagai falsafah dasar negara Republik Indonesia, mengingat wajib pajak telah dengan rela berkontribusi dan membayar pajak selama masa usia produktifnya. Oleh karena itu, tidaklah adil jika penghasilan terakhir yang menjadi sumber kehidupan di masa pensiun juga dikenakan pajak. Di saat seseorang telah menghabiskan masa hidupnya untuk bekerja dan berkontribusi bagi negara, adalah suatu ironi jika pada akhirnya hak atas rasa aman dan kesejahteraan di hari tua justru dipersulit dengan beban pajak yang tidak adil. Para Pemohon merasa perlu melakukan pengujian atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan Pasal 4 ayat 1. Pengujian terhadap ketentuan ini menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesesuaian perlakuan perpajakan terhadap dana-dana tersebut, sehingga tidak memberatkan dan tetap sejalan dengan semangat keadilan sosial

18
Masalahnya
Saya Ali Mukmin , S.H, S.Pd, Kuasa hukum dari Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mewakili Para pemohon merasa sangat penting untuk melakukan Pengujian terhadap Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 karena pengartian uang pensiun, uang THT (Tabungan Hari Tua), uang JTH (Jaminan Hari Tua), dan uang pesangon ditafsirkan dan diatur sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan atau dikonsumsi untuk menambah kekayaan wajib pajak. Namun, penafsiran dan pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena pada hakikatnya uang pensiun dan tabungan hari tua ini merupakan simpanan yang diperoleh untuk kebutuhan di masa purna tugas, diterima terakhir kali dan sekali seumur hidup wajib pajak, dan bukan merupakan penghasilan tambahan yang sifatnya dapat dikonsumsi secara bebas. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagai falsafah dasar negara Republik Indonesia, mengingat wajib pajak telah dengan rela berkontribusi dan membayar pajak selama masa usia produktifnya. Oleh karena itu, tidaklah adil jika penghasilan terakhir yang menjadi sumber kehidupan di masa pensiun juga dikenakan pajak. Di saat seseorang telah menghabiskan masa hidupnya untuk bekerja dan berkontribusi bagi negara, adalah suatu ironi jika pada akhirnya hak atas rasa aman dan kesejahteraan di hari tua justru dipersulit dengan beban pajak yang tidak adil. Para Pemohon merasa perlu melakukan pengujian atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan Pasal 4 ayat 1. Pengujian terhadap ketentuan ini menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesesuaian perlakuan perpajakan terhadap dana-dana tersebut, sehingga tidak memberatkan dan tetap sejalan dengan semangat keadilan sosial

18
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Oktober 2025