Bapak Presiden!, Indonesia butuh Generasi Sehat, Masa Depan Sehat, Tanpa Adiksi Nikotin!


Bapak Presiden!, Indonesia butuh Generasi Sehat, Masa Depan Sehat, Tanpa Adiksi Nikotin!
Masalahnya
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 yang menekankan pentingnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat , termasuk pengendalian konsumsi produk
adiktif. Namun, prevalensi merokok di Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, terutama di kalangan anak dan remaja usia 10-18 tahun yang mencapai 7.4% pada tahun 2023 berdasarkan data Riset Dasar Kesehatan Indonesia. Aksesibilitas masyarakat terhadap rokok juga semakin mudah, bisa didapat dengan harga murah dan dalam bentuk eceran. Kondisi ini jelas kontra produktif dengan cita-cita bangsa untuk menciptakan generasi sehat, produktif, dan berdaya saing global, menuju Indonesia Maju.
Perilaku merokok yang tinggi ini menjadi penyumbang utama meningkatnya berbagai penyakit tidak menular seperti hipertensi, penyakit jantung, stroke dan lainnya, serta memperburuk penyakit menular seperti tuberkulosis dan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Bukti ilmiah juga menunjukan kaitan kuat antara paparan rokok dengan stunting, yang merupakan salah satu fokus prioritas nasional.
Momentum Hari Kesehatan Nasional 2025 adalah waktu tepat untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesehatan rakyat. Kami meminta agar Bapak Presiden dan jajaran Kementerian harus memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau melalui langkah-langkah berikut :
- Menaikkan cukai dan harga produk tembakau agar tidak terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan kelompok rentan.
- Menyusun dan menegakkan larangan menyeluruh terhadap beragam bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di semua platform media, termasuk luar ruang, dalam ruang, tempat penjualan, dan saluran digital.
- Memastikan pelaksanaan menyeluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kemasan standard, termasuk pencantuman peringatan kesehatan bergambar sebesar 50% pada bungkus rokok, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya merokok. Pelaksanaan kemasan standard harus mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
- Meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap kesehatan global dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk penggunaan produk tembakau. Hingga saat ini, sebanyak 183 negara telah menandatangani dan meratifikasi WHO FCTC.

860
Masalahnya
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 yang menekankan pentingnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat , termasuk pengendalian konsumsi produk
adiktif. Namun, prevalensi merokok di Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, terutama di kalangan anak dan remaja usia 10-18 tahun yang mencapai 7.4% pada tahun 2023 berdasarkan data Riset Dasar Kesehatan Indonesia. Aksesibilitas masyarakat terhadap rokok juga semakin mudah, bisa didapat dengan harga murah dan dalam bentuk eceran. Kondisi ini jelas kontra produktif dengan cita-cita bangsa untuk menciptakan generasi sehat, produktif, dan berdaya saing global, menuju Indonesia Maju.
Perilaku merokok yang tinggi ini menjadi penyumbang utama meningkatnya berbagai penyakit tidak menular seperti hipertensi, penyakit jantung, stroke dan lainnya, serta memperburuk penyakit menular seperti tuberkulosis dan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Bukti ilmiah juga menunjukan kaitan kuat antara paparan rokok dengan stunting, yang merupakan salah satu fokus prioritas nasional.
Momentum Hari Kesehatan Nasional 2025 adalah waktu tepat untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesehatan rakyat. Kami meminta agar Bapak Presiden dan jajaran Kementerian harus memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau melalui langkah-langkah berikut :
- Menaikkan cukai dan harga produk tembakau agar tidak terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan kelompok rentan.
- Menyusun dan menegakkan larangan menyeluruh terhadap beragam bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di semua platform media, termasuk luar ruang, dalam ruang, tempat penjualan, dan saluran digital.
- Memastikan pelaksanaan menyeluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kemasan standard, termasuk pencantuman peringatan kesehatan bergambar sebesar 50% pada bungkus rokok, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya merokok. Pelaksanaan kemasan standard harus mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
- Meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap kesehatan global dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk penggunaan produk tembakau. Hingga saat ini, sebanyak 183 negara telah menandatangani dan meratifikasi WHO FCTC.

860
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 November 2025