Ayo Dukung Upaya Mempertahankan Mutis Timau Sebagai Kawasan Taman Nasional!


Ayo Dukung Upaya Mempertahankan Mutis Timau Sebagai Kawasan Taman Nasional!
Masalahnya
Proses perubahan status kawasan Mutis Timau dari Cagar Alam dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional merupakan langkah strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem hutan pegunungan yang kaya di Pulau Timor. Dalam proses ini, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga konservasi, akademisi, masyarakat lokal, dan tetua adat Atoni, yang memegang peran kunci dalam adat dan budaya di kawasan Mutis.
Penetapan sebuah kawasan sebagai Taman Nasional BUKANLAH menurunkan status kawasan konservasi tersebut, namun hanya mengubah BENTUK PENGELOLAAN dan aturan yang berlaku jika dibandingkan dengan kawasan konservasi lainnya seperti Cagar Alam atau Hutan Lindung.
Perbedaan utama antara cagar alam dan taman nasional terletak pada tingkat pembatasan aktivitas manusia dan tujuannya:
1. Cagar Alam:
· Dikelola dengan sangat ketat untuk tujuan perlindungan total keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
· Aktivitas manusia di dalam cagar alam sangat terbatas, bahkan wisata alam umumnya tidak diperbolehkan dan pemanfaatan sumber daya alam dilarang.
· Fokus utamanya adalah pelestarian flora, fauna, dan ekosistem tanpa gangguan manusia.
2. Taman Nasional:
· Taman Nasional tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi dengan perlindungan yang kuat, tetapi memungkinkan beberapa aktivitas manusia yang lebih luas seperti ekowisata, penelitian, pendidikan dan aktivitas budaya masyarakat.
· Zona-zona di dalam Taman Nasional biasanya dibagi menjadi beberapa bagian, termasuk zona inti (perlindungan penuh) dan zona pemanfaatan (dimana kegiatan wisata atau tradisional masyarakat lokal bisa diizinkan dengan aturan tertentu).
· Pengelolaan taman nasional lebih terfokus pada keberlanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal dan memberikan ruang untuk aktivitas yang mendukung ekonomi, seperti ekowisata.
Dalam konteks Mutis Timau perubahan status dari Cagar Alam atau Hutan Lindung menjadi Taman Nasional dapat dilihat sebagai usaha untuk mengakomodasi pendekatan konservasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal melalui pengelolaan yang lebih partisipatif, serta potensi ekonomi dari ekowisata yang dapat membantu pelestarian.
Namun ada juga kekhawatiran dari sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Sejarah&Budaya Timor, bahwa pembukaan beberapa bagian taman nasional untuk aktivitas manusia, meskipun terbatas, dapat membawa tekanan baru terhadap ekosistem jika tidak dikelola dengan baik, sebagaimana yang termuat dalam link berikut: https://zonanusantara.com/fsbt-menolak-perubahan-status-cagar-alam-mutis-jadi-taman-nasional/
Untuk menepis kekhawatiran tersebut, maka pelaksanaan pengelolaan yang tepat dan pengawasan yang kuat sangat penting agar tujuan konservasi tetap tercapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Perubahan Kawasan Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional telah melalui proses sebagai berikut:
• Arahan Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur saat audensi dengan Kepala UPT dan Kepala Dinas LHK tentang rencana kick off dan sosialisasi FoLU NET SINK 2030 untuk mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
• Alasan rencana pengusulan itu adalah CA Mutis dan HL Mutis Timau merupakan satu kelompok hutan yang hanya dibatasi batas fungsi atau berada pada satu hamparan bentang alam. HL Mutis Timau memiliki potensi dan keunikan yang sama dengan CA Mutis Timau sehingga layak untuk diusulkan secara bersama-sama dengan CA Mutis Timau menjadi Taman Nasional. Memiliki luasan yang cukup luas 102.593,47 ha bila digabungkan dengan CA Mutis = 12.315,61 ha akan menjadi 114.909,08 ha akan menjadi perlindungan habitat hutan Eucalyptus urophylla di Indonesia yang cukup baik. Hutan Mutis Timau merupakan sumber hidrologis Pulau Timor yakni sebagai sumber air dari 17 DAS.
• Pertimbangan non teknis lainnya adalah pada Provinsi NTT terdapat 3 pulau besar, 2 diantaranya Flores dan Sumba telah memiliki Taman Nasional sedangkan Pulau Timor belum ada.
• Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur NTT mengirimkan surat No. BU.660/04/ DLHK/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 kepada Ibu Menteri LHK perihal perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
• Penelitian terpadu terhadap Cagar Alam Mutis Timau dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.8630MENLHK/PKTL/PPKH/PLA.2/8/ 2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan dilaksanakan dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Planomogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor ST.232/PKTL/PPKH/PLA.2/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Pada kegiatan ini melibatkan BRIN, Akademisi, PKTL dan KSDAE. Pada penelitian ini dilakukan juga penelitian mengenai pendapat masyarakat yang juga persetujuan tetua adat dengan membuat pernyataan secara tertulis dengan mengetahui kepala desa setempat.
Oleh karena itu, pengelolaan kawasan konservasi Mutis Timau sebagai Taman Nasional sangatlah tepat untuk mencapai tujuan konservasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar kawasan, serta untuk melestarikan tradisi adat budaya yang ada.
Mari kita dukung Taman Nasional Mutis Timau kini dan nanti untuk konservasi dan tradisi, untuk alam lestari dan untuk masyarakat berseri, dengan berjuang bersama kita pasti bisa!

2.535
Masalahnya
Proses perubahan status kawasan Mutis Timau dari Cagar Alam dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional merupakan langkah strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem hutan pegunungan yang kaya di Pulau Timor. Dalam proses ini, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga konservasi, akademisi, masyarakat lokal, dan tetua adat Atoni, yang memegang peran kunci dalam adat dan budaya di kawasan Mutis.
Penetapan sebuah kawasan sebagai Taman Nasional BUKANLAH menurunkan status kawasan konservasi tersebut, namun hanya mengubah BENTUK PENGELOLAAN dan aturan yang berlaku jika dibandingkan dengan kawasan konservasi lainnya seperti Cagar Alam atau Hutan Lindung.
Perbedaan utama antara cagar alam dan taman nasional terletak pada tingkat pembatasan aktivitas manusia dan tujuannya:
1. Cagar Alam:
· Dikelola dengan sangat ketat untuk tujuan perlindungan total keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
· Aktivitas manusia di dalam cagar alam sangat terbatas, bahkan wisata alam umumnya tidak diperbolehkan dan pemanfaatan sumber daya alam dilarang.
· Fokus utamanya adalah pelestarian flora, fauna, dan ekosistem tanpa gangguan manusia.
2. Taman Nasional:
· Taman Nasional tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi dengan perlindungan yang kuat, tetapi memungkinkan beberapa aktivitas manusia yang lebih luas seperti ekowisata, penelitian, pendidikan dan aktivitas budaya masyarakat.
· Zona-zona di dalam Taman Nasional biasanya dibagi menjadi beberapa bagian, termasuk zona inti (perlindungan penuh) dan zona pemanfaatan (dimana kegiatan wisata atau tradisional masyarakat lokal bisa diizinkan dengan aturan tertentu).
· Pengelolaan taman nasional lebih terfokus pada keberlanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal dan memberikan ruang untuk aktivitas yang mendukung ekonomi, seperti ekowisata.
Dalam konteks Mutis Timau perubahan status dari Cagar Alam atau Hutan Lindung menjadi Taman Nasional dapat dilihat sebagai usaha untuk mengakomodasi pendekatan konservasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal melalui pengelolaan yang lebih partisipatif, serta potensi ekonomi dari ekowisata yang dapat membantu pelestarian.
Namun ada juga kekhawatiran dari sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Sejarah&Budaya Timor, bahwa pembukaan beberapa bagian taman nasional untuk aktivitas manusia, meskipun terbatas, dapat membawa tekanan baru terhadap ekosistem jika tidak dikelola dengan baik, sebagaimana yang termuat dalam link berikut: https://zonanusantara.com/fsbt-menolak-perubahan-status-cagar-alam-mutis-jadi-taman-nasional/
Untuk menepis kekhawatiran tersebut, maka pelaksanaan pengelolaan yang tepat dan pengawasan yang kuat sangat penting agar tujuan konservasi tetap tercapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Perubahan Kawasan Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional telah melalui proses sebagai berikut:
• Arahan Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur saat audensi dengan Kepala UPT dan Kepala Dinas LHK tentang rencana kick off dan sosialisasi FoLU NET SINK 2030 untuk mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
• Alasan rencana pengusulan itu adalah CA Mutis dan HL Mutis Timau merupakan satu kelompok hutan yang hanya dibatasi batas fungsi atau berada pada satu hamparan bentang alam. HL Mutis Timau memiliki potensi dan keunikan yang sama dengan CA Mutis Timau sehingga layak untuk diusulkan secara bersama-sama dengan CA Mutis Timau menjadi Taman Nasional. Memiliki luasan yang cukup luas 102.593,47 ha bila digabungkan dengan CA Mutis = 12.315,61 ha akan menjadi 114.909,08 ha akan menjadi perlindungan habitat hutan Eucalyptus urophylla di Indonesia yang cukup baik. Hutan Mutis Timau merupakan sumber hidrologis Pulau Timor yakni sebagai sumber air dari 17 DAS.
• Pertimbangan non teknis lainnya adalah pada Provinsi NTT terdapat 3 pulau besar, 2 diantaranya Flores dan Sumba telah memiliki Taman Nasional sedangkan Pulau Timor belum ada.
• Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur NTT mengirimkan surat No. BU.660/04/ DLHK/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 kepada Ibu Menteri LHK perihal perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
• Penelitian terpadu terhadap Cagar Alam Mutis Timau dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.8630MENLHK/PKTL/PPKH/PLA.2/8/ 2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan dilaksanakan dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Planomogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor ST.232/PKTL/PPKH/PLA.2/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Pada kegiatan ini melibatkan BRIN, Akademisi, PKTL dan KSDAE. Pada penelitian ini dilakukan juga penelitian mengenai pendapat masyarakat yang juga persetujuan tetua adat dengan membuat pernyataan secara tertulis dengan mengetahui kepala desa setempat.
Oleh karena itu, pengelolaan kawasan konservasi Mutis Timau sebagai Taman Nasional sangatlah tepat untuk mencapai tujuan konservasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar kawasan, serta untuk melestarikan tradisi adat budaya yang ada.
Mari kita dukung Taman Nasional Mutis Timau kini dan nanti untuk konservasi dan tradisi, untuk alam lestari dan untuk masyarakat berseri, dengan berjuang bersama kita pasti bisa!

2.535
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 September 2024