

!!Atma Jaya Yogyakarta Darurat Integritas!!


!!Atma Jaya Yogyakarta Darurat Integritas!!
Masalahnya
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) saat ini sedang mengalami krisis integritas moral dan hukum yang akut akibat praktik retaliasi (pembalasan) struktural oleh pihak birokrasi kampus.
Pada 17 April 2026, Pengurus Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta resmi mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara sepihak terhadap "R", Dosen Tetap Fakultas Hukum (FH) UAJY.
Sanksi berat ini dijatuhkan atas rekomendasi Rektorat semata-mata karena "R" bertindak berani selaku pelapor (whistleblower) yang mengadukan dugaan kejahatan akademik: penggunaan Jurnal Predator oleh oknum dosen, pejabat struktural, hingga Guru Besar di internal FH UAJY.
Birokrasi kampus secara sadar melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Pasal 24 Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Alih-alih melakukan audit dan menindak para pelaku academic fraud, otoritas UAJY justru membalikkan instrumen kekuasaan untuk memburu pelapor melalui Satgas Disiplin Pegawai, memutus akses mengajar secara sepihak, menolak memberikan respons atas surat banding internal, serta memaksakan eksekusi PTDH dengan dalih subjektif "pencemaran nama baik" institusi dan labelisasi "amoral".
TUNTUTAN:
Mengingat kebebasan akademik dan ruang aman di dalam institusi telah dihancurkan oleh kesewenang-wenangan birokrasi, kami yang bertandatangan di bawah ini menuntut akuntabilitas publik:
1. Lakukan pemeriksaan hukum yang transparan terhadap oknum dosen terduga pengguna Jurnal Predator.
2. Menantang Rektorat, Dekanat, dan Yayasan untuk memberikan klarifikasi langsung di depan massa mahasiswa dan jurnalis dalam Forum Diskusi Terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
3. Memberikan mandat penuh atas pembentukan Sarekat Mahasiswa UAJY sebagai wadah persatuan independen lintas fakultas untuk melawan segala bentuk penindasan.
Suara kita tidak bisa dibeli, kebebasan akademik tidak bisa dikebiri!

Masalahnya
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) saat ini sedang mengalami krisis integritas moral dan hukum yang akut akibat praktik retaliasi (pembalasan) struktural oleh pihak birokrasi kampus.
Pada 17 April 2026, Pengurus Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta resmi mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara sepihak terhadap "R", Dosen Tetap Fakultas Hukum (FH) UAJY.
Sanksi berat ini dijatuhkan atas rekomendasi Rektorat semata-mata karena "R" bertindak berani selaku pelapor (whistleblower) yang mengadukan dugaan kejahatan akademik: penggunaan Jurnal Predator oleh oknum dosen, pejabat struktural, hingga Guru Besar di internal FH UAJY.
Birokrasi kampus secara sadar melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Pasal 24 Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Alih-alih melakukan audit dan menindak para pelaku academic fraud, otoritas UAJY justru membalikkan instrumen kekuasaan untuk memburu pelapor melalui Satgas Disiplin Pegawai, memutus akses mengajar secara sepihak, menolak memberikan respons atas surat banding internal, serta memaksakan eksekusi PTDH dengan dalih subjektif "pencemaran nama baik" institusi dan labelisasi "amoral".
TUNTUTAN:
Mengingat kebebasan akademik dan ruang aman di dalam institusi telah dihancurkan oleh kesewenang-wenangan birokrasi, kami yang bertandatangan di bawah ini menuntut akuntabilitas publik:
1. Lakukan pemeriksaan hukum yang transparan terhadap oknum dosen terduga pengguna Jurnal Predator.
2. Menantang Rektorat, Dekanat, dan Yayasan untuk memberikan klarifikasi langsung di depan massa mahasiswa dan jurnalis dalam Forum Diskusi Terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
3. Memberikan mandat penuh atas pembentukan Sarekat Mahasiswa UAJY sebagai wadah persatuan independen lintas fakultas untuk melawan segala bentuk penindasan.
Suara kita tidak bisa dibeli, kebebasan akademik tidak bisa dikebiri!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Juni 2026