Message aux signatairesKembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang

Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman

Iwan MJakarta Timur, Indonésie
27 mars 2018
Berikut EMPAT KESALAHAN menurut OMBUDSMAN: 1. Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta TIDAK KOMPETEN dalam mengantisipasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. 2. Kebijakan Gubernur Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya MENYIMPANG DARI PROSEDUR. Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan DKI tersebut tanpa mendapat izin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, khususnya dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Keharusan koordinasi dan meminta izin polisi tertuang dalam Pasal 128 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta telah MENGABAIKAN KEWAJIBAN HUKUM. (UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.) 4. Kebijakan Gubernur DKI melakukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya MELANGGAR PERATURAN perundang-undangan. (UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.)
Copier le lien
Facebook
WhatsApp
X
E-mail