Aliansi Muda Berdampak Kota Semarang Desak Pemkot Perbarui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)


Aliansi Muda Berdampak Kota Semarang Desak Pemkot Perbarui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Masalahnya
Kami dari Aliansi Muda Berdampak Kota Semarang (inisiasi DPRemaja 4.0 Dapil Jawa Tengah) percaya bahwa ruang publik harusnya jadi tempat yang aman, sehat, dan nyaman buat semua warga. Tapi faktanya, asap rokok masih merajalela di Semarang dan bikin banyak orang jadi korban, meskipun mereka tidak merokok.
Berdasarkan survei yang kami lakukan terhadap 139 responden pada 6–17 Maret 2026, sebanyak 97,1% responden mengaku masih sering terpapar asap rokok di ruang publik, dan 91,4% merasa hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga sudah seperti hal biasa, karena 97,1% responden pernah melihat orang tetap merokok di area yang seharusnya bebas rokok. Ironisnya, 66,9% responden menilai penegakan aturan KTR di Semarang masih lemah dan tidak tegas.
Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk segera memperbarui dan memperkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan ini harus disertai pengawasan nyata, sanksi yang tegas, serta edukasi publik yang lebih serius tentang bahaya asap rokok.
Kami mengajak masyarakat Semarang, pemerintah, dan seluruh pihak terkait untuk ikut bergerak bersama. Kita butuh ruang publik yang benar-benar sehat, bukan sekadar slogan.
Dukung perubahan ini dengan menandatangani petisi. Satu tanda tanganmu berarti satu langkah menuju Semarang yang lebih sehat.
Tanda tanganmu, suara untuk masa depan Kota Semarang!!!

359
Masalahnya
Kami dari Aliansi Muda Berdampak Kota Semarang (inisiasi DPRemaja 4.0 Dapil Jawa Tengah) percaya bahwa ruang publik harusnya jadi tempat yang aman, sehat, dan nyaman buat semua warga. Tapi faktanya, asap rokok masih merajalela di Semarang dan bikin banyak orang jadi korban, meskipun mereka tidak merokok.
Berdasarkan survei yang kami lakukan terhadap 139 responden pada 6–17 Maret 2026, sebanyak 97,1% responden mengaku masih sering terpapar asap rokok di ruang publik, dan 91,4% merasa hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga sudah seperti hal biasa, karena 97,1% responden pernah melihat orang tetap merokok di area yang seharusnya bebas rokok. Ironisnya, 66,9% responden menilai penegakan aturan KTR di Semarang masih lemah dan tidak tegas.
Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk segera memperbarui dan memperkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan ini harus disertai pengawasan nyata, sanksi yang tegas, serta edukasi publik yang lebih serius tentang bahaya asap rokok.
Kami mengajak masyarakat Semarang, pemerintah, dan seluruh pihak terkait untuk ikut bergerak bersama. Kita butuh ruang publik yang benar-benar sehat, bukan sekadar slogan.
Dukung perubahan ini dengan menandatangani petisi. Satu tanda tanganmu berarti satu langkah menuju Semarang yang lebih sehat.
Tanda tanganmu, suara untuk masa depan Kota Semarang!!!

359
Petisi dibuat pada 28 Maret 2026