

Aliansi Mahasiswa-Dosen-Tendik Menolak Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA Surabaya!
Masalahnya
Kami, Aliansi Mahasiswa-Dosen-Tendik di lingkungan Civitas Akademik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), menolak Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 karena beberapa alasan berikut:
- Yang bersangkutan telah dilaporkan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat, 8 Mei 2026, ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana surat laporan bernomor 492/LK/DPD.FKI-1/II/2026.
- Dugaan kasus tersebut, meskipun belum disidangkan dan belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), telah menjadi perbincangan publik sehingga secara tidak langsung mengikis reputasi UINSA sebagai lembaga pendidikan keislaman.
- Kasus tersebut bahkan kembali mencuat seiring dengan beredarnya surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 kepada yang bersangkutan.
Demi menjaga marwah dan reputasi UINSA yang tergerus akibat kasus yang sedang berproses tersebut, kami mengundang segenap keluarga besar sivitas akademika UINSA untuk menuntut Akh. Muzakki supaya mengundurkan diri sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 sekaligus mendesak Menteri Agama Republik Indonesia supaya melantik nama lain sebagai Rektor UINSA.
193
Masalahnya
Kami, Aliansi Mahasiswa-Dosen-Tendik di lingkungan Civitas Akademik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), menolak Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 karena beberapa alasan berikut:
- Yang bersangkutan telah dilaporkan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat, 8 Mei 2026, ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana surat laporan bernomor 492/LK/DPD.FKI-1/II/2026.
- Dugaan kasus tersebut, meskipun belum disidangkan dan belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), telah menjadi perbincangan publik sehingga secara tidak langsung mengikis reputasi UINSA sebagai lembaga pendidikan keislaman.
- Kasus tersebut bahkan kembali mencuat seiring dengan beredarnya surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 kepada yang bersangkutan.
Demi menjaga marwah dan reputasi UINSA yang tergerus akibat kasus yang sedang berproses tersebut, kami mengundang segenap keluarga besar sivitas akademika UINSA untuk menuntut Akh. Muzakki supaya mengundurkan diri sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 sekaligus mendesak Menteri Agama Republik Indonesia supaya melantik nama lain sebagai Rektor UINSA.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 15 September 2026