

Akui Femisida, Tegakkan Nurani Hukum Indonesia #SwaraNi Satu Suara untuk Perempuan
Masalahnya
“Ketika hati nurani tidak lagi menjadi landasan dalam berperilaku”
Kalimat ini terasa menyayat hati. Tapi yang lebih memilukan adalah melihat kenyataan bahwa di negeri ini, perempuan masih kehilangan nyawa hanya karena keberadaannya dianggap bisa dikendalikan, diputuskan, bahkan diakhiri oleh orang lain. Setiap kali muncul kabar seorang perempuan dibunuh oleh pasangan, mantan pasangan, atau orang terdekatnya, kita disadarkan bahwa ada sesuatu yang sangat keliru dalam cara negara dan masyarakat melindungi perempuan di negara ini. Tragedi-tragedi ini seharusnya bisa dicegah, jika saja ancaman didengar, jika laporan diproses serius, dan jika keselamatan perempuan menjadi prioritas sejak awal.
Setiap dua hari, satu perempuan di Indonesia dibunuh. Angka ini bukan sekadar statistik kriminalitas, tetapi refleksi dari kegagalan sistemik dalam menjamin hak hidup, rasa aman, dan keadilan bagi perempuan. Fenomena ini dikenal sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan perempuan yang didorong oleh motif gender, seperti upaya pengendalian, kebencian terhadap perempuan, atau penolakan atas keputusan dan otonomi perempuan. Kurangnya pengakuan terhadap motif gender dalam pendataan, stigma masyarakat mengenai gender, serta respons dari pemerintah Indonesia yang masih belum memadai mengenai femisida. Tanpa pengakuan formal dan langkah-langkah kebijakan ataupun aksi yang tepat, pola kekerasan ini akan terus menghasilkan korban baru dan merusak keselamatan publik di Indonesia khususnya terhadap perempuan.
Pada 31 Agustus 2025, di sebuah kos di Surabaya, TAS (25) dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24); potongan jasad tersebar (sebagian dibuang di Mojokerto, sebagian disimpan di kamar pelaku). Di Bandar Lampung, Tri Finalisa (31) tewas ditikam; pelaku adalah mantan suaminya Beny (26) yang memotret/menyembunyikan diri di rumah korban; motif dikaitkan dengan tuduhan perselingkuhan. Di Sleman, RI (39), janda beranak satu, digorok hingga tewas oleh kekasihnya Lukas (54) setelah menolak hubungan; pelaku sempat melarikan diri dan berencana bunuh diri. Ketiga peristiwa menunjukkan pola sama: pelaku adalah pasangan atau mantan pasangan; pemicu personal (putus/dituduh/ditolak); eskalasi kekerasan ekstrem (pembunuhan brutal, mutilasi, pembunuhan pasca-cekcok); dan modus kekerasan yang mencerminkan kontrol, kepemilikan, kemarahan terhadap perempuan—ciri khas femisida.
Laporan dari Jakarta Feminist menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 180 kasus pembunuhan perempuan di 38 provinsi, dengan 187 korban dan 197 pelaku, di mana 94% pelaku adalah laki-laki. Dari total kasus, 51% pembunuhan terjadi di luar rumah korban, dan motif paling sering ditemukan terkait masalah komunikasi dalam hubungan antara korban dan pelaku. Pada tahun 2024, tercatat 204 kasus femisida dengan 209 korban perempuan dan 239 pelaku, di mana 90% pelaku adalah laki-laki. Sebagian besar korban merupakan perempuan dengan hubungan intim dengan pelaku (48%), seperti istri, pacar, atau mantan pasangan. Kasus femisida lebih banyak terjadi di rumah korban (53%). Dari segi usia, mayoritas korban berada pada rentang usia 26-40 tahun, dengan 37% di antaranya adalah istri, pacar, atau kekasih, yang menjadi korban kekerasan dalam relasi intim. Motif yang paling sering ditemukan adalah masalah komunikasi dan permasalahan dalam asmara, yang menunjukan bahwa kekerasan atau femisida terjadi berawal dari hubungan pribadi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara lebih bijak.
Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan menunjukkan bahwa femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa dan budaya misogini, masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Sepanjang tahun pelaporan, tercatat 290 dugaan kasus femisida dari pemantauan media nasional. Angka ini bukan sekadar statistik: 185 kasus terjadi di ruang privat, di dalam rumah atau hubungan personal, tempat perempuan seharusnya merasa paling aman. Sementara 105 kasus lainnya terjadi di ruang publik, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja.
Komnas Perempuan juga menerima 7 laporan langsung kasus femisida sepanjang 2024, tersebar di berbagai provinsi. Perbedaan angka dengan hasil pemantauan media terjadi karena metode pendokumentasian yang berbeda. Namun, persoalan utamanya tetap sama yaitu Indonesia belum memiliki kategori hukum khusus untuk femisida, membuat banyak kasus pembunuhan perempuan tidak tercatat sebagai kekerasan berbasis gender. Karena itu, Komnas Perempuan menegaskan kebutuhan mendesak akan pendataan yang lebih akurat dan strategi nasional pencegahan femisida, agar kekerasan ekstrem terhadap perempuan tidak lagi dianggap sebagai fenomena biasa.
Dalam konteks hukum Indonesia, hingga kini belum terdapat pengakuan hukum terhadap femisida sebagai tindak pidana berbasis gender. KUHP hanya mengatur “pembunuhan” secara umum (Pasal 338–340), tanpa mempertimbangkan motif gender atau relasi kuasa yang melatarbelakanginya. Sementara itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berfokus pada kekerasan seksual dan belum mencakup pembunuhan berbasis gender.
Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi epidemi femisida dan kekerasan berbasis gender dengan pendanaan, legislasi, dan reformasi sistemik. Kami menuntut tindakan segera melalui langkah-langkah berikut:
1. Reformasi Peradilan dan Legislasi
- Merevisi terhadap UU TPKS atau menambahkan unsur femisida dalam KUHP: Memasukan definisi femisida sebagai pembunuhan yang didorong oleh motif gender, kontrol, atau kebencian terhadap perempuan ke dalam hukum, serta menambahkan pemberatan hukum (aggravating factor) bagi pelaku pembunuhan dengan motif tersebut.
- Menolak Jaminan / Bebas Sementara: Kejaksaan dan kepolisian harus tegas menolak jaminan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan/anak perempuan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, percobaan pembunuhan, dan pembunuhan, terutama jika bukti kuat ada dan korban atau masyarakat berada dalam bahaya. Ini penting untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan.
- Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Tanpa Remisi untuk Kasus Berat (Zero Tolerance): Terapkan hukuman lebih berat bagi pelaku pemerkosaan massal, femisida, dan kekerasan atau pembunuhan terhadap anak/perempuan, termasuk memastikan mereka menjalani hukuman penuh tanpa remisi atau parole. Sertakan juga asesmen psikologis dan program rehabilitasi selama dan setelah penahanan.
2. Pendanaan dan Implementasi Strategi Nasional
- Memastikan Kualitas Efektivitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran : Kami menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menggunakan anggaran pencegahan kekerasan berbasis gender secara tepat guna, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat sipil harus dilibatkan dalam memantau dan menilai pelaksanaannya, agar dana yang ada betul-betul memberi dampak nyata dalam melindungi perempuan dan mencegah femisida.
- Implementasi Undang-Undang Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan: Pastikan UU terkait kekerasan berbasis gender dan femisida yang telah disahkan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.
3. Akses Publik ke Data Pelaku Kekerasan Seksual : Transparansi untuk keselamatan dengan membuat Daftar Pelaku Kekerasan Seksual Nasional yang dapat diakses publik dan pastikan semua pelaku KBG, termasuk kekerasan rumah tangga, terdaftar. Hal ini akan membantu masyarakat, keluarga, dan lembaga mengambil langkah pencegahan untuk melindungi perempuan.
4. Pendidikan dan Kesadaran Publik
- Kurikulum Sekolah Wajib: Wajibkan integrasi pendidikan tentang kekerasan berbasis gender, consent, kesetaraan gender, dan nilai-nilai anti-diskriminasi sebagai bagian inti kurikulum nasional, bukan materi tambahan. Pembelajaran harus dirancang untuk membentuk cara pandang kritis, membongkar norma patriarki yang membahayakan perempuan, dan membangun relasi sehat sejak dini pada setiap jenjang pendidikan.
- Kampanye Kesadaran: Jalankan kampanye kesadaran berkelanjutan di sekolah, tempat kerja, komunitas, dan media (cetak, radio, TV, media sosial).
Femisida dan kekerasan berbasis gender adalah ekspresi paling ekstrem dari ketidaksetaraan gender, pelanggaran HAM, dan isu kesehatan masyarakat yang melintasi batas ekonomi, budaya, agama, usia, dan orientasi seksual.
Epidemi ini menuntut perubahan dan akuntabilitas di setiap level masyarakat. Sekarang saatnya kita semua bangkit dan memperjuangkan Indonesia di mana perempuan benar-benar aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan.
Mari kita bersuara bersama untuk memastikan tidak ada lagi perempuan yang kehilangan hidupnya karena dibiarkan tanpa perlindungan. Saat kita bersuara bersama, negara tak bisa lagi berpaling. Mari berdiri bersama dan katakan: #SwaraNi
#StopFemisidadiIndonesia #NyawaPerempuanBerharga

688
Masalahnya
“Ketika hati nurani tidak lagi menjadi landasan dalam berperilaku”
Kalimat ini terasa menyayat hati. Tapi yang lebih memilukan adalah melihat kenyataan bahwa di negeri ini, perempuan masih kehilangan nyawa hanya karena keberadaannya dianggap bisa dikendalikan, diputuskan, bahkan diakhiri oleh orang lain. Setiap kali muncul kabar seorang perempuan dibunuh oleh pasangan, mantan pasangan, atau orang terdekatnya, kita disadarkan bahwa ada sesuatu yang sangat keliru dalam cara negara dan masyarakat melindungi perempuan di negara ini. Tragedi-tragedi ini seharusnya bisa dicegah, jika saja ancaman didengar, jika laporan diproses serius, dan jika keselamatan perempuan menjadi prioritas sejak awal.
Setiap dua hari, satu perempuan di Indonesia dibunuh. Angka ini bukan sekadar statistik kriminalitas, tetapi refleksi dari kegagalan sistemik dalam menjamin hak hidup, rasa aman, dan keadilan bagi perempuan. Fenomena ini dikenal sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan perempuan yang didorong oleh motif gender, seperti upaya pengendalian, kebencian terhadap perempuan, atau penolakan atas keputusan dan otonomi perempuan. Kurangnya pengakuan terhadap motif gender dalam pendataan, stigma masyarakat mengenai gender, serta respons dari pemerintah Indonesia yang masih belum memadai mengenai femisida. Tanpa pengakuan formal dan langkah-langkah kebijakan ataupun aksi yang tepat, pola kekerasan ini akan terus menghasilkan korban baru dan merusak keselamatan publik di Indonesia khususnya terhadap perempuan.
Pada 31 Agustus 2025, di sebuah kos di Surabaya, TAS (25) dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24); potongan jasad tersebar (sebagian dibuang di Mojokerto, sebagian disimpan di kamar pelaku). Di Bandar Lampung, Tri Finalisa (31) tewas ditikam; pelaku adalah mantan suaminya Beny (26) yang memotret/menyembunyikan diri di rumah korban; motif dikaitkan dengan tuduhan perselingkuhan. Di Sleman, RI (39), janda beranak satu, digorok hingga tewas oleh kekasihnya Lukas (54) setelah menolak hubungan; pelaku sempat melarikan diri dan berencana bunuh diri. Ketiga peristiwa menunjukkan pola sama: pelaku adalah pasangan atau mantan pasangan; pemicu personal (putus/dituduh/ditolak); eskalasi kekerasan ekstrem (pembunuhan brutal, mutilasi, pembunuhan pasca-cekcok); dan modus kekerasan yang mencerminkan kontrol, kepemilikan, kemarahan terhadap perempuan—ciri khas femisida.
Laporan dari Jakarta Feminist menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 180 kasus pembunuhan perempuan di 38 provinsi, dengan 187 korban dan 197 pelaku, di mana 94% pelaku adalah laki-laki. Dari total kasus, 51% pembunuhan terjadi di luar rumah korban, dan motif paling sering ditemukan terkait masalah komunikasi dalam hubungan antara korban dan pelaku. Pada tahun 2024, tercatat 204 kasus femisida dengan 209 korban perempuan dan 239 pelaku, di mana 90% pelaku adalah laki-laki. Sebagian besar korban merupakan perempuan dengan hubungan intim dengan pelaku (48%), seperti istri, pacar, atau mantan pasangan. Kasus femisida lebih banyak terjadi di rumah korban (53%). Dari segi usia, mayoritas korban berada pada rentang usia 26-40 tahun, dengan 37% di antaranya adalah istri, pacar, atau kekasih, yang menjadi korban kekerasan dalam relasi intim. Motif yang paling sering ditemukan adalah masalah komunikasi dan permasalahan dalam asmara, yang menunjukan bahwa kekerasan atau femisida terjadi berawal dari hubungan pribadi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara lebih bijak.
Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan menunjukkan bahwa femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa dan budaya misogini, masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Sepanjang tahun pelaporan, tercatat 290 dugaan kasus femisida dari pemantauan media nasional. Angka ini bukan sekadar statistik: 185 kasus terjadi di ruang privat, di dalam rumah atau hubungan personal, tempat perempuan seharusnya merasa paling aman. Sementara 105 kasus lainnya terjadi di ruang publik, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja.
Komnas Perempuan juga menerima 7 laporan langsung kasus femisida sepanjang 2024, tersebar di berbagai provinsi. Perbedaan angka dengan hasil pemantauan media terjadi karena metode pendokumentasian yang berbeda. Namun, persoalan utamanya tetap sama yaitu Indonesia belum memiliki kategori hukum khusus untuk femisida, membuat banyak kasus pembunuhan perempuan tidak tercatat sebagai kekerasan berbasis gender. Karena itu, Komnas Perempuan menegaskan kebutuhan mendesak akan pendataan yang lebih akurat dan strategi nasional pencegahan femisida, agar kekerasan ekstrem terhadap perempuan tidak lagi dianggap sebagai fenomena biasa.
Dalam konteks hukum Indonesia, hingga kini belum terdapat pengakuan hukum terhadap femisida sebagai tindak pidana berbasis gender. KUHP hanya mengatur “pembunuhan” secara umum (Pasal 338–340), tanpa mempertimbangkan motif gender atau relasi kuasa yang melatarbelakanginya. Sementara itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berfokus pada kekerasan seksual dan belum mencakup pembunuhan berbasis gender.
Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi epidemi femisida dan kekerasan berbasis gender dengan pendanaan, legislasi, dan reformasi sistemik. Kami menuntut tindakan segera melalui langkah-langkah berikut:
1. Reformasi Peradilan dan Legislasi
- Merevisi terhadap UU TPKS atau menambahkan unsur femisida dalam KUHP: Memasukan definisi femisida sebagai pembunuhan yang didorong oleh motif gender, kontrol, atau kebencian terhadap perempuan ke dalam hukum, serta menambahkan pemberatan hukum (aggravating factor) bagi pelaku pembunuhan dengan motif tersebut.
- Menolak Jaminan / Bebas Sementara: Kejaksaan dan kepolisian harus tegas menolak jaminan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan/anak perempuan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, percobaan pembunuhan, dan pembunuhan, terutama jika bukti kuat ada dan korban atau masyarakat berada dalam bahaya. Ini penting untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan.
- Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Tanpa Remisi untuk Kasus Berat (Zero Tolerance): Terapkan hukuman lebih berat bagi pelaku pemerkosaan massal, femisida, dan kekerasan atau pembunuhan terhadap anak/perempuan, termasuk memastikan mereka menjalani hukuman penuh tanpa remisi atau parole. Sertakan juga asesmen psikologis dan program rehabilitasi selama dan setelah penahanan.
2. Pendanaan dan Implementasi Strategi Nasional
- Memastikan Kualitas Efektivitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran : Kami menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menggunakan anggaran pencegahan kekerasan berbasis gender secara tepat guna, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat sipil harus dilibatkan dalam memantau dan menilai pelaksanaannya, agar dana yang ada betul-betul memberi dampak nyata dalam melindungi perempuan dan mencegah femisida.
- Implementasi Undang-Undang Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan: Pastikan UU terkait kekerasan berbasis gender dan femisida yang telah disahkan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.
3. Akses Publik ke Data Pelaku Kekerasan Seksual : Transparansi untuk keselamatan dengan membuat Daftar Pelaku Kekerasan Seksual Nasional yang dapat diakses publik dan pastikan semua pelaku KBG, termasuk kekerasan rumah tangga, terdaftar. Hal ini akan membantu masyarakat, keluarga, dan lembaga mengambil langkah pencegahan untuk melindungi perempuan.
4. Pendidikan dan Kesadaran Publik
- Kurikulum Sekolah Wajib: Wajibkan integrasi pendidikan tentang kekerasan berbasis gender, consent, kesetaraan gender, dan nilai-nilai anti-diskriminasi sebagai bagian inti kurikulum nasional, bukan materi tambahan. Pembelajaran harus dirancang untuk membentuk cara pandang kritis, membongkar norma patriarki yang membahayakan perempuan, dan membangun relasi sehat sejak dini pada setiap jenjang pendidikan.
- Kampanye Kesadaran: Jalankan kampanye kesadaran berkelanjutan di sekolah, tempat kerja, komunitas, dan media (cetak, radio, TV, media sosial).
Femisida dan kekerasan berbasis gender adalah ekspresi paling ekstrem dari ketidaksetaraan gender, pelanggaran HAM, dan isu kesehatan masyarakat yang melintasi batas ekonomi, budaya, agama, usia, dan orientasi seksual.
Epidemi ini menuntut perubahan dan akuntabilitas di setiap level masyarakat. Sekarang saatnya kita semua bangkit dan memperjuangkan Indonesia di mana perempuan benar-benar aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan.
Mari kita bersuara bersama untuk memastikan tidak ada lagi perempuan yang kehilangan hidupnya karena dibiarkan tanpa perlindungan. Saat kita bersuara bersama, negara tak bisa lagi berpaling. Mari berdiri bersama dan katakan: #SwaraNi
#StopFemisidadiIndonesia #NyawaPerempuanBerharga

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 November 2025