39 GURU PPPK TUBAN MENJERIT MERATAPI NASIB


39 GURU PPPK TUBAN MENJERIT MERATAPI NASIB
Masalahnya
🎗️🎗️*PETISI* 🎗️🎗️
DUKUNGAN MORAL KEPADA 39 GURU TUBAN YG DI HENTIKAN TUGAS MENGAJARNYA.
"Bayangkan seorang guru yang telah mengajar lebih dari dua puluh tahun.
Datang ke sekolah hampir setiap hari, masuk kelas, mendidik, membimbing, dan tetap setia meski bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan sebagai honorer.
Itulah yang dialami oleh 39 Guru PPPK Kategori 2 (K2) Angkatan Pertama Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
✓ Mereka bukan guru baru
✓ Mereka bukan guru bermasalah
✓ Mereka adalah guru yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya untuk pendidikan
Namun hari ini, pengabdian itu seolah tidak memiliki arti.
– Tanpa peringatan tertulis
– Tanpa dialog dan klarifikasi
– Tanpa proses pembinaan berjenjang
✓ Tugas mengajar mereka dihentikan secara sepihak
✓ Gaji dihentikan
✓ Tunjangan sertifikasi ikut terputus
Yang perlu diketahui publik adalah satu hal penting:
✓ Para guru ini tidak dihentikan karena meninggalkan kelas
✓ Mereka tetap mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai pendidik
✓ Tidak ada persoalan kinerja di sekolah
Bahkan:
– Kepala Sekolah telah memberikan pembelaan dan rekomendasi tertulis
– Pengawas Sekolah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tugas mengajar
Namun semua itu tidak dijadikan pertimbangan.
Keputusan penghentian tugas mengajar ini didasarkan pada:
– Catatan absensi finger print jam kerja
Seolah:
✓ Puluhan tahun pengabdian
✓ Dedikasi di ruang kelas
✓ Tanggung jawab mendidik anak bangsa
dapat dihapus hanya oleh satu indikator administratif.
Di titik inilah publik patut bertanya:
✓ Apakah keadilan bagi guru hanya diukur dari mesin?
✓ Apakah ruang kelas tidak lagi lebih penting dari data absensi?
Yang lebih memprihatinkan:
– Suara dan advokasi PGRI Kabupaten Tuban juga diabaikan
Artinya, bukan hanya guru yang tidak didengar, tetapi juga organisasi profesi pendidik.
Kasus ini bukan persoalan kecil.
✓ Hari ini 39 guru di Kabupaten Tuban
✓ Besok bisa guru PPPK di daerah lain
✓ Yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi rasa aman seluruh pendidik
Petisi ini lahir dari kepedulian publik.
✓ Kami tidak menolak aturan
✓ Kami tidak meminta keistimewaan
✓ Kami meminta keadilan, kebijaksanaan, dan kemanusiaan
Mengembalikan tugas mengajar dan hak para guru ini bukanlah kelemahan pemerintah, melainkan bukti keberanian untuk bersikap adil.
Karena ketika guru diperlakukan tanpa keadilan,
yang paling dirugikan bukan hanya guru,
melainkan masa depan anak-anak Indonesia.
🎗️🎗️🎗️🎗️ "SETUJUKAH ,,,,, ???
JIKA KE 39 GURU TUBAN TERSEBUT MENGAJAR KEMBALI ??
Silahkan tekan Oke /setuju sebagai bentuk Dukungan Mora

3.818
Masalahnya
🎗️🎗️*PETISI* 🎗️🎗️
DUKUNGAN MORAL KEPADA 39 GURU TUBAN YG DI HENTIKAN TUGAS MENGAJARNYA.
"Bayangkan seorang guru yang telah mengajar lebih dari dua puluh tahun.
Datang ke sekolah hampir setiap hari, masuk kelas, mendidik, membimbing, dan tetap setia meski bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan sebagai honorer.
Itulah yang dialami oleh 39 Guru PPPK Kategori 2 (K2) Angkatan Pertama Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
✓ Mereka bukan guru baru
✓ Mereka bukan guru bermasalah
✓ Mereka adalah guru yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya untuk pendidikan
Namun hari ini, pengabdian itu seolah tidak memiliki arti.
– Tanpa peringatan tertulis
– Tanpa dialog dan klarifikasi
– Tanpa proses pembinaan berjenjang
✓ Tugas mengajar mereka dihentikan secara sepihak
✓ Gaji dihentikan
✓ Tunjangan sertifikasi ikut terputus
Yang perlu diketahui publik adalah satu hal penting:
✓ Para guru ini tidak dihentikan karena meninggalkan kelas
✓ Mereka tetap mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai pendidik
✓ Tidak ada persoalan kinerja di sekolah
Bahkan:
– Kepala Sekolah telah memberikan pembelaan dan rekomendasi tertulis
– Pengawas Sekolah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tugas mengajar
Namun semua itu tidak dijadikan pertimbangan.
Keputusan penghentian tugas mengajar ini didasarkan pada:
– Catatan absensi finger print jam kerja
Seolah:
✓ Puluhan tahun pengabdian
✓ Dedikasi di ruang kelas
✓ Tanggung jawab mendidik anak bangsa
dapat dihapus hanya oleh satu indikator administratif.
Di titik inilah publik patut bertanya:
✓ Apakah keadilan bagi guru hanya diukur dari mesin?
✓ Apakah ruang kelas tidak lagi lebih penting dari data absensi?
Yang lebih memprihatinkan:
– Suara dan advokasi PGRI Kabupaten Tuban juga diabaikan
Artinya, bukan hanya guru yang tidak didengar, tetapi juga organisasi profesi pendidik.
Kasus ini bukan persoalan kecil.
✓ Hari ini 39 guru di Kabupaten Tuban
✓ Besok bisa guru PPPK di daerah lain
✓ Yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi rasa aman seluruh pendidik
Petisi ini lahir dari kepedulian publik.
✓ Kami tidak menolak aturan
✓ Kami tidak meminta keistimewaan
✓ Kami meminta keadilan, kebijaksanaan, dan kemanusiaan
Mengembalikan tugas mengajar dan hak para guru ini bukanlah kelemahan pemerintah, melainkan bukti keberanian untuk bersikap adil.
Karena ketika guru diperlakukan tanpa keadilan,
yang paling dirugikan bukan hanya guru,
melainkan masa depan anak-anak Indonesia.
🎗️🎗️🎗️🎗️ "SETUJUKAH ,,,,, ???
JIKA KE 39 GURU TUBAN TERSEBUT MENGAJAR KEMBALI ??
Silahkan tekan Oke /setuju sebagai bentuk Dukungan Mora

3.818
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Januari 2026