#Gara2UUITE, pengguna media sosial bisa dipenjara.
3 abaixo-assinados
466.504 apoiadores
Facebook
X
E-mail
WhatsApp
Tulis status di media sosial bisa dipenjara? Bisa! Semua karena UU ITE, terutama Pasal 27 ayat (3).
UU ITE sebelumnya dibuat sebagai perlindungan bagi pelaku usaha dari kejahatan yang dilakukan melalui internet. Tapi dalam perkembangannya, UU ini malah banyak dipakai untuk memenjarakan orang-orang yang menyampaikan kritik di media sosial.
Korbannya beragam, mulai dari dosen, karyawan, aktivis, politisi, bahkan ibu rumah tangga. Artinya semua orang bisa terancam, termasuk kamu. Gerakan ini bertujuan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU yang sangat meresahkan itu.