Tolak Berkas Susulan Member DNA Pro Setelah P21 dan Setelah Putusan Inkrah !!!


Tolak Berkas Susulan Member DNA Pro Setelah P21 dan Setelah Putusan Inkrah !!!
Masalahnya
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Kami para korban robot trading DNA Pro Akademi yang bersatu dalam Asosiasi Gabungan Team Penyelesaian DNA, dengan tegas menolak diterimanya berkas susulan member robot trading DNA Pro oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung setelah P21 dan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengambilan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memproses berkas susulan telah mencederai kepercayaan kami terhadap institusi kejaksaan dan merugikan kami para korban yang telah terlebih dahulu berjuang dari awal tahun 2022. Faktanya ada peran besar dari kami para korban baik perseorangan dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya yang melapor ke unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri yang berperan aktif memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang sudah meluangkan waktu tenaga, pikiran dan biaya. Tanpanya tidak akan ada tindakan penyidik untuk menyita asetnya para tersangka, kami para korban juga sudah menjalani semua prosedur dalam memperjuangkan hak-hak kami untuk mengikuti semua tahapan proses audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang difasilitasi oleh unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sehingga sudah teridentifikasi & terverifikasi sebagai korban yang mengalami kerugian yang telah memenuhi semua persyaratan untuk memulihkan haknya mendapatkan pengembalian kerugian.
Kami para korban berada digaris terdepan untuk mengawal terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum serta sudah berkontribusi memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memperkuat 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga memperoleh keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan asetnya dikembalikan kepada para korban.
Melalui petisi ini kami para korban meminta, menuntut dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar pengembalian kerugian berupa uang tunai yang terlebih dahulu telah dilakukan penyitaan untuk segera diberikan melalui perwakilan sah yang mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mewakili para korban yang telah menyerahkan rekapitulasi nama, jumlah kerugian dan melampirkan data-data serta berkas-berkas sebagai kelengkapan dokumen identifikasi korban di unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dan telah mengikuti proses verifikasi audit investigasi pendataan korban kerugian yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah ada kepastian hukumnya yang dapat dijadikan pedoman berdasarkan salinan putusan pengadilan Nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat 2.732 orang (total jumlah keseluruhan) yang merupakan para korban yang mengalami kerugian berdasarkan hasil audit investigasi sesuai dengan bukti transfer & catatan transaksi di rekening exchanger dan PT DNA Pro Akademi serta PT Digital Net Asset.
#TolakBerkasSusulan

Masalahnya
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Kami para korban robot trading DNA Pro Akademi yang bersatu dalam Asosiasi Gabungan Team Penyelesaian DNA, dengan tegas menolak diterimanya berkas susulan member robot trading DNA Pro oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung setelah P21 dan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengambilan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memproses berkas susulan telah mencederai kepercayaan kami terhadap institusi kejaksaan dan merugikan kami para korban yang telah terlebih dahulu berjuang dari awal tahun 2022. Faktanya ada peran besar dari kami para korban baik perseorangan dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya yang melapor ke unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri yang berperan aktif memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang sudah meluangkan waktu tenaga, pikiran dan biaya. Tanpanya tidak akan ada tindakan penyidik untuk menyita asetnya para tersangka, kami para korban juga sudah menjalani semua prosedur dalam memperjuangkan hak-hak kami untuk mengikuti semua tahapan proses audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang difasilitasi oleh unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sehingga sudah teridentifikasi & terverifikasi sebagai korban yang mengalami kerugian yang telah memenuhi semua persyaratan untuk memulihkan haknya mendapatkan pengembalian kerugian.
Kami para korban berada digaris terdepan untuk mengawal terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum serta sudah berkontribusi memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memperkuat 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga memperoleh keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan asetnya dikembalikan kepada para korban.
Melalui petisi ini kami para korban meminta, menuntut dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar pengembalian kerugian berupa uang tunai yang terlebih dahulu telah dilakukan penyitaan untuk segera diberikan melalui perwakilan sah yang mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mewakili para korban yang telah menyerahkan rekapitulasi nama, jumlah kerugian dan melampirkan data-data serta berkas-berkas sebagai kelengkapan dokumen identifikasi korban di unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dan telah mengikuti proses verifikasi audit investigasi pendataan korban kerugian yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah ada kepastian hukumnya yang dapat dijadikan pedoman berdasarkan salinan putusan pengadilan Nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat 2.732 orang (total jumlah keseluruhan) yang merupakan para korban yang mengalami kerugian berdasarkan hasil audit investigasi sesuai dengan bukti transfer & catatan transaksi di rekening exchanger dan PT DNA Pro Akademi serta PT Digital Net Asset.
#TolakBerkasSusulan

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Januari 2024