Pulihkan 4 Pulau di Aceh Singkil ke Propinsi Aceh

Penandatangan terbaru:
Tri Masnanto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Empat pulau di sekitar Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—baru-baru ini ditetapkan secara resmi masuk wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Namun, keputusan ini menimbulkan masalah serius bagi masyarakat Aceh Singkil dan pemerintah Aceh. Sejak lama, keempat pulau tersebut dihuni dan dikelola oleh warga Aceh, dengan bukti berupa infrastruktur seperti tugu, musala, dan rumah singgah nelayan yang dibangun sejak 2012 serta dokumen kepemilikan tanah sejak 1965. Penetapan wilayah ini dianggap mencederai fakta sejarah dan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas tanpa kajian yang objektif dan menyeluruh.

Dampak dari keputusan ini memicu protes dan aksi pendudukan oleh ratusan warga Aceh Singkil sebagai bentuk penolakan atas pemindahan wilayah tersebut ke Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.

Ketegangan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan memperburuk hubungan antarprovinsi dan pemerintah pusat, sementara masyarakat berharap agar keputusan ini dikaji ulang demi keadilan dan kelangsungan hidup mereka di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan mata pencaharian mereka.

Kami, masyarakat Aceh yang terdampak, merasa kesalahan ada pada pengelolaan administratif yang menyebabkan kehilangan 4 pulau di Aceh Singkil. Ada cukup bukti dan pernyataan dari masyarakat setempat yang membuktikan bahwa 4 pulau ini seharusnya masuk ke dalam propinsi Aceh. Fakta bahwa sejumlah besar penduduk Aceh Singkil menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan yang kuat dengan pulau-pulau ini. 

Hubungan ini perlu diakui secara resmi dengan mengganti status administratif pulau-pulau ini kembali ke dalam yurisdiksi propinsi Aceh. Usulan ini sangat penting untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat Aceh yang tinggal di pulau-pulau ini. Kami percaya bahwa tindakan seperti ini akan memperkuat ikatan antara pulau-pulau dan Provinsi Aceh, serta memberikan kepastian hukum bagi penghuni pulau.

Perjuangan kami adalah perjuangan semua orang Aceh dan yang peduli terhadap Aceh. Tindakan selanjutnya yang sangat dibutuhkan adalah dukungan luas Nasional dari masyarakat Aceh sendiri dan semua orang yang peduli terhadap masyarakat adat, masyarakat pesisir dan hak-hak mereka. Mari kita buat penerimaan luas tentang hal ini dan memulihkan pulau-pulau kami kembali ke tempat mereka semestinya.

Tandatangani petisi ini untuk mendukung pulihnya 4 pulau di Aceh Singkil ke provinsi Aceh.

Tandatangan petisi ini semakin bertambah, jangan lupa sebarkan ini.

avatar of the starter
Mukhlis NaladuanaPembuka PetisiPenggiat Pengawal Perdamaian Aceh
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 374 pendukung!
Penandatangan terbaru:
Tri Masnanto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Empat pulau di sekitar Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—baru-baru ini ditetapkan secara resmi masuk wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Namun, keputusan ini menimbulkan masalah serius bagi masyarakat Aceh Singkil dan pemerintah Aceh. Sejak lama, keempat pulau tersebut dihuni dan dikelola oleh warga Aceh, dengan bukti berupa infrastruktur seperti tugu, musala, dan rumah singgah nelayan yang dibangun sejak 2012 serta dokumen kepemilikan tanah sejak 1965. Penetapan wilayah ini dianggap mencederai fakta sejarah dan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas tanpa kajian yang objektif dan menyeluruh.

Dampak dari keputusan ini memicu protes dan aksi pendudukan oleh ratusan warga Aceh Singkil sebagai bentuk penolakan atas pemindahan wilayah tersebut ke Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.

Ketegangan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan memperburuk hubungan antarprovinsi dan pemerintah pusat, sementara masyarakat berharap agar keputusan ini dikaji ulang demi keadilan dan kelangsungan hidup mereka di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan mata pencaharian mereka.

Kami, masyarakat Aceh yang terdampak, merasa kesalahan ada pada pengelolaan administratif yang menyebabkan kehilangan 4 pulau di Aceh Singkil. Ada cukup bukti dan pernyataan dari masyarakat setempat yang membuktikan bahwa 4 pulau ini seharusnya masuk ke dalam propinsi Aceh. Fakta bahwa sejumlah besar penduduk Aceh Singkil menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan yang kuat dengan pulau-pulau ini. 

Hubungan ini perlu diakui secara resmi dengan mengganti status administratif pulau-pulau ini kembali ke dalam yurisdiksi propinsi Aceh. Usulan ini sangat penting untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat Aceh yang tinggal di pulau-pulau ini. Kami percaya bahwa tindakan seperti ini akan memperkuat ikatan antara pulau-pulau dan Provinsi Aceh, serta memberikan kepastian hukum bagi penghuni pulau.

Perjuangan kami adalah perjuangan semua orang Aceh dan yang peduli terhadap Aceh. Tindakan selanjutnya yang sangat dibutuhkan adalah dukungan luas Nasional dari masyarakat Aceh sendiri dan semua orang yang peduli terhadap masyarakat adat, masyarakat pesisir dan hak-hak mereka. Mari kita buat penerimaan luas tentang hal ini dan memulihkan pulau-pulau kami kembali ke tempat mereka semestinya.

Tandatangani petisi ini untuk mendukung pulihnya 4 pulau di Aceh Singkil ke provinsi Aceh.

Tandatangan petisi ini semakin bertambah, jangan lupa sebarkan ini.

avatar of the starter
Mukhlis NaladuanaPembuka PetisiPenggiat Pengawal Perdamaian Aceh

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 374 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi