"Mas Menteri.., Gus Menag.., sampai kapan PAK di sekolah negeri diabaikan...?"

Masalahnya

  1. Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbudristek RI tahun 2020 mencatat rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen/Budi Pekerti (PAK/BP) di sekolah negeri (24.432) dan jumlah sekolah negerinya (208.524) adalah 1 berbanding 8,5 yang artinya dari 8 atau 9 sekolah negeri, hanya ada satu (1) guru PAK/BP.
  2. Penelitian di wilayah Jabodetabek tahun 2020-2021 oleh Mary Monalisa Nainggolan, ditemukan kekosongan guru PAK/BP di sekolah negeri (tingkat SD/SMP/SMA/SMK) sebesar 75,7% yang artinya dari setiap sepuluh (10) sekolah negeri yang memenuhi syarat ada guru PAK, hanya ada 2 atau 3 orang guru PAK-nya. Kekosongan tertinggi ada pada level SD (75,1%), SMP (71,6%), SMA/SMK (40,9%).

Kita tahu bahwa negara hadir dan menjamin hak warganya (peserta didik) menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, yang diajar oleh guru yang kompeten dan seagama dengan peserta didik. Namun data di atas menunjukkan bahwa pemerintah belum dapat memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah kekosongan pembelajaran/guru PAK/BP--demikian juga untuk agama "minoritas" lain--di sekolah negeri sesuai regulasi berlaku. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Setidaknya dari bulan Januari 2020 sampai sekarang, berbagai upaya dilakukan agar kementerian pusat/pemda dan stake holders terkait memberikan atensi khusus dan solusi yang nyata dan segera. Upaya-upaya tersebut adalah:

  1. Peneliti mengirimkan surat-surat pengaduan di antaranya ke kementerian dan lembaga: kemendikbudristek, kemenag RI, Ditjen Bimas Kristen, Itjen Kemendikbudristek, Itjen Kemenag, Inspektorat pemerintah daerah, DPR Komisi X Pendidikan dan Komisi VIII Agama, DPRD, Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat RI, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, kepala dinas pendidikan se-Jabodetabek, organisasi profesi guru PAK/BP, dll.
  2.  Audiensi luring dan daring: dengan pejabat dinas pendidikan kota Bekasi dan penyelenggara serta pengawas PAK; dengan seorang anggota DPR RI Komisi X Pendidikan; dan dengan ketum dan sekum PGI (Persekutuan Gereja-geraja di Indonesia). Audiensi bersama kawan-kawan alumni Kristiani Universitas Indonesia (UI) dilakukan kepada tokoh-tokoh rohaniwan moderat, pengurus ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), dan ibu Irjen kemendikbudristek.
  3. Program lain bersama alumni Kristiani UI yakni webinar nasional di tahun 2021 sebanyak 2 kali tentang PAK di sekolah negeri, dimana hadir sebagai narasumber: Gus Menteri Agama RI, Dirjen Bimas Kristen, pejabat kemendikbudristek dan kemendagri RI, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, dan peneliti sendiri.

Benang merah masalah yang ditemukan setelah penelitian dan kegiatan di atas adalah adanya perbedaan persepsi kemendikbudristek dan kemenag/Ditjen Bimas Kristen atas wewenang /tugas dan fungsi terkait pengadaan/pengelolaan pendidikan agama pada sekolah, sebagaimana pijakannya pada Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010. Perbedaan persepsi ini berdampak terhadap guru pendidikan agama yang kerap "dipingpong" oleh birokrat yang melempar tanggung jawab di antara kemendikbudristek, kemenag/Ditjen Bimas Agama, dan pemda (dinas pendidikan dan kanwil kemenag). Solusi atas masalah ini dicoba diatasi ibu Irjen Kemendikbudristek di akhir September 2021 melalui forum pertemuan para direktur di Ditjen GTK Kemendikbudristek dan di Ditjen Bimas Agama kemenag yang melahirkan draft SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri hal pengelolaan pendidikan agama pada sekolah. Namun, hingga kini tindak lanjut draft SKB Menteri kurang menunjukkan progres dari kedua pihak kementerian di atas.

Dampak merugikan lain adalah kuota formasi guru PAK/BP di seleksi PPPK yang sangat kecil, jauh dari angka kebutuhan sesungguhnya. Diharapkan pihak Ditjen GTK Kemendikbudristek memberikan prioritas kepada penambahan formasi guru PAK/BP yang sangat urgent dibutuhkan mengingat kekosongan yang signifikan seperti paparan data di atas. Begitu pula pihak Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI terindikasi kurang memberikan prioritas atensi kepada formasi guru PAK/BP di PPPK karena menganggap bukan kewenangannya.

Melalui petisi ini disampaikan dengan hormat agar pemerintah yakni Menteri Dikbudristekdikti, Menteri Agama (cq. Dirjen Bimas Kristen), Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan jajaran kepala pemda di provinsi/kota/kabupaten untuk:

  1. Memberikan solusi pemenuhan pengadaan pembelajaran PAK/BP di sekolah negeri di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Memberikan aturan jelas dan tegas terkait wewenang/tugas dan fungsi dari instansi yang mengadakan dan mengelola pendidikan agama pada sekolah negeri. 
  3. Memberikan kuota formasi guru PAK/BP di PPPK sesuai angka kebutuhan di lapangan dan mendorong semua kepala pemda untuk membuka formasi guru PAK/BP di wilayahnya sesuai regulasi yang berlaku. 

Pengadaan guru dan Pendidikan Agama Kristen dan agama lainnya di sekolah negeri sesuai regulasi, adalah bagian integral wujud Merdeka Belajar, penguatan moral Pancasila, kebhinekaan dalam kesatuan, toleransi yang berkeadilan, serta moderasi beragama dalam bingkai NKRI tercinta.

Mohon dukungan kita bersama atas petisi ini. Terima kasih.

Salam Integritas dan Persatuan,

Mary Monalisa Nainggolan,S.Psi.,M.Pd.,Psikolog

Pemerhati/Peneliti PAK 

*ilustrasi foto: https://tirto.id/negara-meninggalkan-sekolahku-b5DL

avatar of the starter
Mary Monalisa NainggolanPembuka PetisiLove, Justice, Integrity
Petisi ini mencapai 4.200 pendukung

Masalahnya

  1. Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbudristek RI tahun 2020 mencatat rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen/Budi Pekerti (PAK/BP) di sekolah negeri (24.432) dan jumlah sekolah negerinya (208.524) adalah 1 berbanding 8,5 yang artinya dari 8 atau 9 sekolah negeri, hanya ada satu (1) guru PAK/BP.
  2. Penelitian di wilayah Jabodetabek tahun 2020-2021 oleh Mary Monalisa Nainggolan, ditemukan kekosongan guru PAK/BP di sekolah negeri (tingkat SD/SMP/SMA/SMK) sebesar 75,7% yang artinya dari setiap sepuluh (10) sekolah negeri yang memenuhi syarat ada guru PAK, hanya ada 2 atau 3 orang guru PAK-nya. Kekosongan tertinggi ada pada level SD (75,1%), SMP (71,6%), SMA/SMK (40,9%).

Kita tahu bahwa negara hadir dan menjamin hak warganya (peserta didik) menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, yang diajar oleh guru yang kompeten dan seagama dengan peserta didik. Namun data di atas menunjukkan bahwa pemerintah belum dapat memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah kekosongan pembelajaran/guru PAK/BP--demikian juga untuk agama "minoritas" lain--di sekolah negeri sesuai regulasi berlaku. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Setidaknya dari bulan Januari 2020 sampai sekarang, berbagai upaya dilakukan agar kementerian pusat/pemda dan stake holders terkait memberikan atensi khusus dan solusi yang nyata dan segera. Upaya-upaya tersebut adalah:

  1. Peneliti mengirimkan surat-surat pengaduan di antaranya ke kementerian dan lembaga: kemendikbudristek, kemenag RI, Ditjen Bimas Kristen, Itjen Kemendikbudristek, Itjen Kemenag, Inspektorat pemerintah daerah, DPR Komisi X Pendidikan dan Komisi VIII Agama, DPRD, Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat RI, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, kepala dinas pendidikan se-Jabodetabek, organisasi profesi guru PAK/BP, dll.
  2.  Audiensi luring dan daring: dengan pejabat dinas pendidikan kota Bekasi dan penyelenggara serta pengawas PAK; dengan seorang anggota DPR RI Komisi X Pendidikan; dan dengan ketum dan sekum PGI (Persekutuan Gereja-geraja di Indonesia). Audiensi bersama kawan-kawan alumni Kristiani Universitas Indonesia (UI) dilakukan kepada tokoh-tokoh rohaniwan moderat, pengurus ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), dan ibu Irjen kemendikbudristek.
  3. Program lain bersama alumni Kristiani UI yakni webinar nasional di tahun 2021 sebanyak 2 kali tentang PAK di sekolah negeri, dimana hadir sebagai narasumber: Gus Menteri Agama RI, Dirjen Bimas Kristen, pejabat kemendikbudristek dan kemendagri RI, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, dan peneliti sendiri.

Benang merah masalah yang ditemukan setelah penelitian dan kegiatan di atas adalah adanya perbedaan persepsi kemendikbudristek dan kemenag/Ditjen Bimas Kristen atas wewenang /tugas dan fungsi terkait pengadaan/pengelolaan pendidikan agama pada sekolah, sebagaimana pijakannya pada Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010. Perbedaan persepsi ini berdampak terhadap guru pendidikan agama yang kerap "dipingpong" oleh birokrat yang melempar tanggung jawab di antara kemendikbudristek, kemenag/Ditjen Bimas Agama, dan pemda (dinas pendidikan dan kanwil kemenag). Solusi atas masalah ini dicoba diatasi ibu Irjen Kemendikbudristek di akhir September 2021 melalui forum pertemuan para direktur di Ditjen GTK Kemendikbudristek dan di Ditjen Bimas Agama kemenag yang melahirkan draft SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri hal pengelolaan pendidikan agama pada sekolah. Namun, hingga kini tindak lanjut draft SKB Menteri kurang menunjukkan progres dari kedua pihak kementerian di atas.

Dampak merugikan lain adalah kuota formasi guru PAK/BP di seleksi PPPK yang sangat kecil, jauh dari angka kebutuhan sesungguhnya. Diharapkan pihak Ditjen GTK Kemendikbudristek memberikan prioritas kepada penambahan formasi guru PAK/BP yang sangat urgent dibutuhkan mengingat kekosongan yang signifikan seperti paparan data di atas. Begitu pula pihak Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI terindikasi kurang memberikan prioritas atensi kepada formasi guru PAK/BP di PPPK karena menganggap bukan kewenangannya.

Melalui petisi ini disampaikan dengan hormat agar pemerintah yakni Menteri Dikbudristekdikti, Menteri Agama (cq. Dirjen Bimas Kristen), Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan jajaran kepala pemda di provinsi/kota/kabupaten untuk:

  1. Memberikan solusi pemenuhan pengadaan pembelajaran PAK/BP di sekolah negeri di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Memberikan aturan jelas dan tegas terkait wewenang/tugas dan fungsi dari instansi yang mengadakan dan mengelola pendidikan agama pada sekolah negeri. 
  3. Memberikan kuota formasi guru PAK/BP di PPPK sesuai angka kebutuhan di lapangan dan mendorong semua kepala pemda untuk membuka formasi guru PAK/BP di wilayahnya sesuai regulasi yang berlaku. 

Pengadaan guru dan Pendidikan Agama Kristen dan agama lainnya di sekolah negeri sesuai regulasi, adalah bagian integral wujud Merdeka Belajar, penguatan moral Pancasila, kebhinekaan dalam kesatuan, toleransi yang berkeadilan, serta moderasi beragama dalam bingkai NKRI tercinta.

Mohon dukungan kita bersama atas petisi ini. Terima kasih.

Salam Integritas dan Persatuan,

Mary Monalisa Nainggolan,S.Psi.,M.Pd.,Psikolog

Pemerhati/Peneliti PAK 

*ilustrasi foto: https://tirto.id/negara-meninggalkan-sekolahku-b5DL

avatar of the starter
Mary Monalisa NainggolanPembuka PetisiLove, Justice, Integrity
Perkembangan terakhir petisi