Tangkap Bupati Sula Maluku Utara dan Usut Tuntas Kasus Korupsinya!

Tangkap Bupati Sula Maluku Utara dan Usut Tuntas Kasus Korupsinya!

Masalahnya

Pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji pemerintah SBY-Boediono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Instruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karena korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini.

Namun pada kenyataannya tidak sejalan dengan harapan kita semua. Banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil, malah banyak penegak hukum yang ikut terlibat "membekingi" tersangka koruptor sehingga koruptor tersebut tidak dapat di tangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Di antaranya, kasus korupsi Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Selama periode kepemimpinannya selaku Bupati, ia telah "merampok" keuangan negara senilai 354 milyar. Sungguh sangat fantastis bahwa Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus merampok dana APBD dengan berbagai metode  yang digunakannya.

Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sula, sebagaimana ditemukan pihak Polda Maluku Utara adalah :

1. Korupsi Dana Pembangunan Masjid Raya Sebesar Rp.23,5 Milyar.

Pembangunan Masjid Raya menggunakan uang APBD Tahun 2006-2010, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara. Pada tahun 2006 anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp. 15M, dan harus selesai pada tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2009 anggaran pembangunan masjid ditambah lagi anggarannya senilai 4M, dan pada tahun 2010 kembali dikucurkan lagi anggaran senilai 4,5M. Total anggaran pendapatan belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 23,5M. Tetapi, fakta yang ada Masjid Raya Sanana tersebut hanya berupa fondasi saja.

2. Korupsi Dana Pembangunan Kantor Bupati Sula dan Kasus Pembangunan Jembatan Waikolbota Sebesar Rp. 2,7 Milyar.

Pada tahun anggaran 2008-2010 yang diperuntukan untuk pembangunan kantor Bupati Sula senilai 48M, dan pada tahun anggaran 2009 pembangunan jembatan Waikolbota senilai 4,7M.

3. Korupsi Penyalahgunaan Prosedur Berupa Penunjukkan Langsung.

Berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak), Nomor : 910.916/MY-YS/2006/03/Tanggal 23 Maret 2006, Dana Pembangunan jalan Faalabisahaya, senilai Rp.167 Milyar- Dana Pembangunan Jalan Gele-Tikong-Lede senilai Rp.105 Milyar. Dana Pembangunan Jalan Samuya - Losseng senilai Rp.7 Milyar.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dan dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak pandang bulu. Upaya ini harus diwujudkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun aparat yang berwenang untuk membasmi pelaku korupsi agar negara ini bersih dari penyakit korupsi yang sudah membudaya.

Oleh karena itu, TAREKAT SAUDARA SEBANGSA sebagai Kelompok Kerja Mahasiswa dan Pemuda Bagi Pembaharuan Masyarakat mendukung seluruh  upayadari SOLIDARITAS MAHASISWA DAN PEMUDA UNTUK MALUKU UTARA, menuntut hal-hal berikut ini :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

2. Segera Tangkap dan adili Bupati Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa kekayaan keluarga Bupati Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melanjutkan proses Penyelidikan kasus korupsi Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, yang dihentikan oleh Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Machfud Arifin.

Kiranya dalam semangat dan perjuangan kemanusiaan kita menuju kefitrahan yang baru di Bulan Ramadhan 2013 ini, kita dapat melakukan tugas mulia untuk menegakkan keadilan dan kebenaran:

Tangkap Bupati Sula Maluku Utara dan Usut Tuntas Kasus Korupsinya!


Petisi ini mencapai 41 pendukung

Masalahnya

Pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji pemerintah SBY-Boediono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Instruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karena korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini.

Namun pada kenyataannya tidak sejalan dengan harapan kita semua. Banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil, malah banyak penegak hukum yang ikut terlibat "membekingi" tersangka koruptor sehingga koruptor tersebut tidak dapat di tangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Di antaranya, kasus korupsi Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Selama periode kepemimpinannya selaku Bupati, ia telah "merampok" keuangan negara senilai 354 milyar. Sungguh sangat fantastis bahwa Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus merampok dana APBD dengan berbagai metode  yang digunakannya.

Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sula, sebagaimana ditemukan pihak Polda Maluku Utara adalah :

1. Korupsi Dana Pembangunan Masjid Raya Sebesar Rp.23,5 Milyar.

Pembangunan Masjid Raya menggunakan uang APBD Tahun 2006-2010, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara. Pada tahun 2006 anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp. 15M, dan harus selesai pada tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2009 anggaran pembangunan masjid ditambah lagi anggarannya senilai 4M, dan pada tahun 2010 kembali dikucurkan lagi anggaran senilai 4,5M. Total anggaran pendapatan belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 23,5M. Tetapi, fakta yang ada Masjid Raya Sanana tersebut hanya berupa fondasi saja.

2. Korupsi Dana Pembangunan Kantor Bupati Sula dan Kasus Pembangunan Jembatan Waikolbota Sebesar Rp. 2,7 Milyar.

Pada tahun anggaran 2008-2010 yang diperuntukan untuk pembangunan kantor Bupati Sula senilai 48M, dan pada tahun anggaran 2009 pembangunan jembatan Waikolbota senilai 4,7M.

3. Korupsi Penyalahgunaan Prosedur Berupa Penunjukkan Langsung.

Berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak), Nomor : 910.916/MY-YS/2006/03/Tanggal 23 Maret 2006, Dana Pembangunan jalan Faalabisahaya, senilai Rp.167 Milyar- Dana Pembangunan Jalan Gele-Tikong-Lede senilai Rp.105 Milyar. Dana Pembangunan Jalan Samuya - Losseng senilai Rp.7 Milyar.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dan dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak pandang bulu. Upaya ini harus diwujudkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun aparat yang berwenang untuk membasmi pelaku korupsi agar negara ini bersih dari penyakit korupsi yang sudah membudaya.

Oleh karena itu, TAREKAT SAUDARA SEBANGSA sebagai Kelompok Kerja Mahasiswa dan Pemuda Bagi Pembaharuan Masyarakat mendukung seluruh  upayadari SOLIDARITAS MAHASISWA DAN PEMUDA UNTUK MALUKU UTARA, menuntut hal-hal berikut ini :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

2. Segera Tangkap dan adili Bupati Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa kekayaan keluarga Bupati Kepulauan Sula ; Ahmad Hidayat Mus.

4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melanjutkan proses Penyelidikan kasus korupsi Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, yang dihentikan oleh Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Machfud Arifin.

Kiranya dalam semangat dan perjuangan kemanusiaan kita menuju kefitrahan yang baru di Bulan Ramadhan 2013 ini, kita dapat melakukan tugas mulia untuk menegakkan keadilan dan kebenaran:

Tangkap Bupati Sula Maluku Utara dan Usut Tuntas Kasus Korupsinya!


Pengambil Keputusan

Ketua KPK: Saudara Sebangsa Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK: Saudara Sebangsa Bambang Widjojanto
Ketua KPK: Saudara Sebangsa Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK: Saudara Sebangsa Bambang Widjojanto
Komisi Pemberantasan Korupsi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 6 Juli 2013