WEKTUNE PLTU CILACAP LEREN

29

Ayo dapatkan 50 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Dua dekade ekspansi industri energi fosil berbasis batu bara telah mengubah kawasan pesisir Kabupaten Cilacap menjadi zona krisis ekologis yang parah. Penderitaan akibat operasional kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas total 2.260 MW tidak lagi sekadar isu lokal di satu titik permukiman, melainkan telah menjadi ancaman sistematis bagi keselamatan jiwa, kesehatan, dan keberlanjutan ruang hidup seluruh warga Kabupaten Cilacap. Kerusakan lingkungan di pesisir ini makin nyata akibat pembangunan dan operasional fasilitas pemecah gelombang (breakwater) sepanjang 1,5 km milik PLTU yang secara ilmiah terbukti merubah pola arus laut dan memicu abrasi ekstrem hingga lebih dari 5 meter per tahun. Pengabaian ekologis ini berujung pada hilangnya daratan di Pantai Lengkong dan Winong, melumpuhkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), merusak ratusan perahu, serta memaksa 890 nelayan tradisional terusir dari lokasi tambatan asalnya. 

Di samping abrasi masif dan akumulasi abu batu bara (fly ash dan bottom ash / FABA), operasional PLTU Cilacap secara masif menyumbang emisi gas rumah kaca yang mempercepat laju krisis iklim global di level lokal. Dampak krisis iklim ini dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Cilacap melalui peningkatan suhu udara ekstrem dan fenomena efek pulau bahang (heat island) yang membuat aktivitas luar ruangan makin menyiksa dan berbahaya bagi kesehatan pekerja lapangan. Musim kemarau yang makin panjang dan tidak menentu memicu kekeringan parah yang mengeringkan sumur-sumur warga serta menggagalkan panen di kawasan pertanian produktif. Sementara saat musim penghujan, kombinasi antara kenaikan muka air laut akibat pemanasan global dan hilangnya benteng alamiah pesisir akibat abrasi membuat banjir rob dan gelombang tinggi makin sering menerjang rumah-rumah warga serta merendam tambak perikanan. Kerentanan ganda ini memperdalam kemiskinan, merusak kedaulatan pangan lokal, dan memaksa petani serta nelayan kehilangan mata pencaharian utamanya. Di saat yang sama, ribuan keluarga harus terus menghirup emisi polutan beracun (PM 2.5, SO2, NOx) yang memicu gangguan pernapasan kronis bagi anak-anak dan lansia. 

Sayangnya, merespons krisis multidimensi ini, pemerintah daerah dan pusat justru menghadirkan wacana relokasi SDN 03 Slarang maupun relokasi pemukiman warga yang menjadi "solusi palsu" karena sekadar memindahkan beban jarak dan biaya transportasi kepada orang tua siswa tanpa pernah memadamkan sumber pencemaran utama. Kebijakan ini makin problematis akibat cacat regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 yang mengabaikan indikator kesehatan masyarakat, menutup ruang partisipasi warga tapak, dan hanya berfokus pada penghentian jual-beli listrik di atas kertas (retirement) tanpa mewajibkan empat tahapan pengakhiran operasional secara utuh. Ditambah lagi, penerapan strategi transisi semu seperti co-firing biomassa justru berisiko dijadikan alibi perpanjangan umur pembangkit fosil di ruang hidup warga. Padahal, hasil survei membuktikan 83,3% warga Dusun Winong secara tegas menuntut pemensiunan PLTU Cilacap dan 95,5% warga menolak anggapan bahwa pemensiunan akan merusak perekonomian lokal. 

Atas dasar hal tersebut, melalui petisi ini kami bersama seluruh elemen masyarakat mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera mengambil langkah korektif:

  1. Hentikan Rencana Relokasi SDN 03 Slarang sebagai Solusi Palsu, segera batalkan rencana relokasi sekolah dan fokuskan perlindungan kesehatan anak-anak langsung pada penghentian sumber pencemaran utama di pembangkit. 
  2. Hentikan Praktik Relokasi Permukiman yang Menghilangkan Penghidupan & Hak atas Tanah, hentikan proses transaksi tanah sepihak yang menggantung warga, batalkan pemetaan sepihak (peta kuning) yang mengunci tanah warga, dan pulihkan hak keperdataan masyarakat untuk mengakses pendaftaran sertifikat tanah (PTSL).
  3. Batalkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 & Susun Ulang Secara Partisipatif, batalkan regulasi ini secara menyeluruh dan susun ulang regulasi pengganti yang memasukkan indikator beban kesehatan publik serta hak suara warga tapak dan CSO dalam Tim Kerja Gabungan evaluasi pemensiunan.
  4. Wajibkan Kerangka 4 Tahapan Pengakhiran Operasional PLTU,  wajibkan kerangka 4 tahapan pengakhiran operasional secara utuh dan mengikat dalam regulasi baru, mencakup tahap pemensiunan (retirement), penonaktifan (decommissioning), remediasi lingkungan (pembersihan abu dan dekontaminasi), serta pengembangan kembali (redevelopment).
  5. Tutup Celah Strategi Transisi Semu (False Solutions), berikan batasan hukum tegas bahwa skema co-firing biomassa, retrofitting, CCS, green ammonia, maupun RDF tidak boleh digunakan sebagai alibi untuk mempertahankan atau memperpanjang usia operasional PLTU batu bara. 
  6. Penyelarasan Tata Ruang Daerah (RTRW & LP2B) dan Perencanaan Redevelopment Pascapensiun, segera lakukan Peninjauan Kembali (PK) dan revisi RTRW/RDTR Kesugihan dengan menurunkan status zona industri energi fosil (downzoning) menjadi kawasan pertanian produktif (LP2B), perikanan/tambak pesisir, serta ruang terbuka hijau secara partisipatif.
  7. Jamin Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) Warga dalam Seluruh Tahapan Transisi, sediakan ruang partisipasi yang nyata, inklusif, dan transparan bagi masyarakat terdampak di setiap tingkatan pengambilan keputusan, pemulihan lingkungan, dan penataan ruang masa depan wilayah mereka.
avatar of the starter
Parid …Pembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi