Selamatkan Ruang Terbuka Publik dan Akses Melaut Nelayan! Selamatkan Pantai Pasir Panjang

Selamatkan Ruang Terbuka Publik dan Akses Melaut Nelayan! Selamatkan Pantai Pasir Panjang

0 telah menandatangani. Mari kita ke 15.000.
Dengan 15.000 tanda tangan, petisi ini menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org!
Umbu Wulang Tanaamah memulai petisi ini kepada Walikota Kupang dan

Siapa yang tak senang menikmati indahnya deburan ombak saat melintasi jalan di pinggir pantai? Apalagi dalam situasi seperti ini, menikmati keindahan pantai menjadi ruang rekreasi tersendiri bagi banyak warga yang sudah sekian lama berada di rumah akibat pandemi.

Sayangnya, kini keindahan Pantai Pasir Panjang yang terletak di jantung Kota Kupang sudah tak bisa lagi dinikmati dari jalan raya. Sepanjang 2,2 km pemandangan pinggir pantai yang dulunya bisa dinikmati sebagai ruang terbuka, kini 99% sudah ditutupi beton pertokoan dan restoran. Tersisa hanya sekitar seratusan meter saja bentang lahan pinggiran Pantai Pasir Panjang yang bisa dinikmati warga sebagai ruang terbuka.

“Dulu, akses untuk beraktivitas di pantai sangat bebas. Warga bisa rekreasi, main bola, memancing atau sekadar jalan-jalan. Debur ombak bisa dinikmati dari pinggir jalan. Sekarang, akses jalan untuk bisa melaut saja susah karena sebagian besar akses jalan ke bibir pantai sudah tertutup rapat oleh bangunan hotel dan restoran, ” cerita Paulus Pingga, nelayan yang tinggal di sekitar Pantai Pasir Panjang.

Sebagai warga Kupang, sedih rasanya saya melihat kondisi ini. Bayangkan kalau lahan tersisa, yang sudah menjadi milik individu ini pun dijual, maka tak ada lagi pantai indah ruang terbuka tempat rekreasi warga. Juga tak ada lagi akses bagi nelayan kota Kupang yang mau melaut mencari nafkah.

Bukan cuma akses keluar dan masuk pantai, menurut Paulus, proses pengangkutan ikan hasil melaut juga terganggu. Ditutupnya ruang terbuka ini dinilai sangat menyulitkan karena Pantai Pasir Panjang sudah jadi tumpuan nelayan Kupang untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarga. Beberapa nelayan terpaksa pindah ke kawasan pantai lain yang cukup jauh karena merasa tak punya lagi harapan dengan Pantai Pasir Panjang.

Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan di NTT. Kota Kupang yang notabene adalah Ibukota Provinsi seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya dalam pengelolaan pesisir.

Sangat disayangkan karena Kota Kupang yang merupakan kota pesisir telah menjadi contoh buruk pengelolaan wilayah pesisir. Di tengah kampanye pemerintah tentang keutamaan negara maritim, Kota Kupang yang kota pesisir justru posisinya memunggungi laut. Terbukti dari rezim ke rezim pemerintahan kota Kupang telah mengabaikan pengelolaan pesisir dan laut sehingga nelayan yang terkena dampaknya.

Kondisi ini tidak boleh berlanjut. Mendorong investasi untuk perekonomian daerah memang penting, tapi Pemerintah Kota Kupang juga perlu menjaga adanya ruang terbuka untuk publik. Belum lagi dampak pencemaran lingkungan dari hotel dan restoran yang dibangun di sepanjang bentang pantai dan juga pengelolaan sampah yang buruk.

WALHI NTT telah menerima surat dan juga telah menyerap aspirasi dari warga yang meminta Pemerintah Kota Kupang menyelamatkan ruang terbuka bagi masyarakat Pasir Panjang. Banyak masyarakat Kota Kupang yang merindukan dan berharap agar Pasir Panjang kembali menjadi ruang terbuka publik yang nyaman.

Berdasarkan amanat itu, WALHI NTT meminta agar pemerintah Kota Kupang dan Gubernur Nusa Tenggara Timur:

1. Memastikan bahwa batas sempadan pantai adalah 100 meter dari pasang air tertinggi sebagaimana perintah undang-undang No. 1 / 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.27/ 007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres No. 51 tahun 2016. Artinya semua pembangunan infrastruktur baik restoran, hotel dan lainnya yang melanggar aturan tersebut harus ditertibkan.

2. Membeli bentang tanah milik warga yang tersisa untuk dijadikan ruang terbuka publik bagi warga Kota Kupang yang oleh masyarakat setempat bisa dikelola sebagai lapangan sepak bola dan tempat parkir.

Dukung dan sebarkan petisi ini agar Walikota Kupang dan Gubernur Nusa Tenggara Timur segera menyelamatkan ruang terbuka publik, wilayah kelola nelayan dan kelestarian lingkungan Pasir Panjang.

Salam Adil dan Lestari!
Direktur WALHI NTT
Umbu Wulang

0 telah menandatangani. Mari kita ke 15.000.
Dengan 15.000 tanda tangan, petisi ini menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org!