

Cabut Surat Edaran Larangan Asyura di Bogor


Cabut Surat Edaran Larangan Asyura di Bogor
Masalahnya
Bapak Bima Arya (Wali Kota Bogor),
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia merupakan pilar dari Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila yang menjadi asas bangsa ini. Karenanya, ia kemudian diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2 dan juga Pasal 28I ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2. Kami rasa. Kita tak perlu mengajari Anda soal itu. Anda tentu pastilah sangat tahu itu. Tapi, entah kenapa, Anda tiba-tiba mengeluarkan "Surat Edaran Tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor" yang jelas-jelas melanggar konstitusi bangsa ini.
Karenanya, melalui petisi ini, kami menyatakan menolak keras Surat Edaran itu karena bertentangan dengan konstitusi bangsa ini, sembari menyampaikan tuntutan pada Anda untuk:
1. Meminta maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Kota Bogor atas Surat Edaran itu yang telah meresahkan kami.
2. Mencabut Surat Edaran itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberagamaan di Kota Bogor dan kota-kota lain di seluruh Indonesia.
3. Berjanji dan berkomitmen untuk tidak mengeluarkan surat serupa di masa mendatang.
4. Berjanji dan berkomitmen penuh untuk menjaga keberagamaan di Kota Bogor sesuai semangat Pancasila dan ketentuan UUD 1945.
Masalahnya
Bapak Bima Arya (Wali Kota Bogor),
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia. Ia merupakan pilar dari Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila yang menjadi asas bangsa ini. Karenanya, ia kemudian diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2 dan juga Pasal 28I ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2. Kami rasa. Kita tak perlu mengajari Anda soal itu. Anda tentu pastilah sangat tahu itu. Tapi, entah kenapa, Anda tiba-tiba mengeluarkan "Surat Edaran Tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor" yang jelas-jelas melanggar konstitusi bangsa ini.
Karenanya, melalui petisi ini, kami menyatakan menolak keras Surat Edaran itu karena bertentangan dengan konstitusi bangsa ini, sembari menyampaikan tuntutan pada Anda untuk:
1. Meminta maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Kota Bogor atas Surat Edaran itu yang telah meresahkan kami.
2. Mencabut Surat Edaran itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberagamaan di Kota Bogor dan kota-kota lain di seluruh Indonesia.
3. Berjanji dan berkomitmen untuk tidak mengeluarkan surat serupa di masa mendatang.
4. Berjanji dan berkomitmen penuh untuk menjaga keberagamaan di Kota Bogor sesuai semangat Pancasila dan ketentuan UUD 1945.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Oktober 2015