
transparansi dan keberatan mengenai penurunan salary dari perusahaan
Masalahnya
Kepada Yth,
Direksi/ Manajemen
PT. WASPADA KARSA
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA, menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas kebijakan penurunan gaji seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA dengan rata-rata penurunan gaji 10-20% yang berlaku mulai 1 September 2026.
Kami memahami bahwa perusahaan sedang menghadapi tantangan. Namun, kebijakan pemotongan gaji secara sepihak sangat memberatkan kami karena:
1. Gaji adalah hak normatif yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja. Penurunan gaji sepihak bertentangan dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan No.13/2003 jo. UU Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya hidup terus meningkat, sementara sebagian besar karyawan memiliki tanggungan keluarga, cicilan, dan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda.
4. Penurunan gaji berdampak langsung pada motivasi, produktivitas, dan loyalitas kerja karyawan.
Oleh karena itu, kami bersama-sama mengajukan tuntutan:
1. Meninjau kembali dan membatalkan kebijakan penurunan gaji karyawan.
2. Apabila perusahaan dalam kondisi sulit, kami meminta adanya transparansi keuangan dan dilakukan musyawarah mufakat untuk mencari solusi win-win, seperti pengurangan jam kerja, sistem shift, atau efisiensi operasional non-gaji.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk kemajuan bersama perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Kami berharap dapat dilakukan dialog terbuka dalam waktu 3x24 jam.
Hormat kami,
Atas nama seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA
41
Masalahnya
Kepada Yth,
Direksi/ Manajemen
PT. WASPADA KARSA
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA, menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas kebijakan penurunan gaji seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA dengan rata-rata penurunan gaji 10-20% yang berlaku mulai 1 September 2026.
Kami memahami bahwa perusahaan sedang menghadapi tantangan. Namun, kebijakan pemotongan gaji secara sepihak sangat memberatkan kami karena:
1. Gaji adalah hak normatif yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja. Penurunan gaji sepihak bertentangan dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan No.13/2003 jo. UU Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya hidup terus meningkat, sementara sebagian besar karyawan memiliki tanggungan keluarga, cicilan, dan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda.
4. Penurunan gaji berdampak langsung pada motivasi, produktivitas, dan loyalitas kerja karyawan.
Oleh karena itu, kami bersama-sama mengajukan tuntutan:
1. Meninjau kembali dan membatalkan kebijakan penurunan gaji karyawan.
2. Apabila perusahaan dalam kondisi sulit, kami meminta adanya transparansi keuangan dan dilakukan musyawarah mufakat untuk mencari solusi win-win, seperti pengurangan jam kerja, sistem shift, atau efisiensi operasional non-gaji.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk kemajuan bersama perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Kami berharap dapat dilakukan dialog terbuka dalam waktu 3x24 jam.
Hormat kami,
Atas nama seluruh karyawan PT. WASPADA KARSA
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 September 2026