TRANSPARANSI ANGGARAN, STOP MENGAMBIL HAK FEE STAF DAN TTD PALSU

Masalahnya

Kepada Yth.
Pimpinan Perumda Air Minum Kota Makassar
di Tempat

Dengan hormat,

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, adalah staf dan pegawai yang bertugas di Area Pelayanan 2 Perumda Air Minum Kota Makassar, merasa sangat prihatin dan keberatan atas sejumlah permasalahan yang telah berlangsung di kantor kami. Permasalahan-permasalahan ini sangat mengganggu kelancaran pekerjaan, mempengaruhi kesejahteraan pegawai, serta merusak integritas dan kepercayaan terhadap manajemen.

Adapun beberapa permasalahan yang kami angkat dalam petisi ini antara lain:

1. Kurangnya Transparansi Anggaran
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas terkait anggaran yang dialokasikan untuk operasional kantor. Kami, sebagai staf yang bertanggung jawab dalam operasional sehari-hari, merasa sangat kesulitan dan bertanya-tanya mengenai pengelolaan dana yang ada. Kejelasan dan transparansi anggaran sangat kami harapkan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional.


2. Kerusakan Peralatan Kantor yang Tidak Diperhatikan
Beberapa peralatan kantor, seperti printer, sudah rusak dalam waktu yang lama, namun tidak ada upaya perbaikan atau penggantian dari pihak manajemen. Hal ini menghambat kelancaran pekerjaan kami, yang sangat bergantung pada fasilitas tersebut untuk mendukung tugas sehari-hari.
Kekurangan Perlengkapan Kantor yang Penting
Kami juga sering mengalami kekurangan perlengkapan kantor dasar, seperti tisu toilet, perlengkapan kebersihan dan pengharum ruangan yang tidak pernah ada sehingga menimbulkan bau dan menganggu penciuman serta pernafasan, serta nyamuk yang banyak sangat tidak mencerminkan lingkungan kantor, yang sangat penting untuk kenyamanan dan kelancaran operasional. Padahal, biaya operasional bulanan sudah dialokasikan, namun kebutuhan tersebut tidak pernah dipenuhi.


3. Pemalsuan Tanda Tangan (TTD) dalam Surat Pembayaran Fee
Kami menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat akhir pembayaran fee (insentif) pegawai. Hal ini sangat merugikan kami sebagai staf yang berhak menerima insentif yang seharusnya sudah kami dapatkan. Hal tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1.

Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


4. Penggelapan Dana dan Pemakaian Dana Pribadi Pegawai
Dugaan penggelapan dana insentif pegaewai dan dana operasional kantor yang dilakukan oleh Manajer Area Pelayanan 2, Bapak Alamsyah SE, sangat meresahkan. Selain itu, staf seringkali terpaksa menggunakan dana pribadi untuk keperluan operasional kantor yang seharusnya bisa dipenuhi dengan anggaran yang ada, namun penggantian dana pribadi tersebut tidak pernah dilakukan. Hal ini menambah beban dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pegawai. Hal tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372, yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”.


5. Peran Staf dalam Penggelapan Dana
Dugaan keterlibatan staf, yakni Ersalina Julia sebagai Sekretaris Pribadi Manajer, dalam tindak penggelapan ini semakin memperburuk keadaan dan merusak integritas kantor kami. Kami meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Sebagai pegawai yang peduli terhadap integritas dan kelancaran operasional kantor, kami meminta kepada pimpinan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk:

  1. Memberikan penjelasan yang jelas terkait anggaran operasional kantor dan mendemonstrasikan transparansi dalam pengelolaannya.
    Segera memperbaiki peralatan kantor yang rusak dan memastikan kebutuhan dasar kantor, seperti perlengkapan kebersihan, dapat tersedia dengan baik.
  2. Mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pembayaran fee dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang terlibat.
  3. Memastikan dana operasional digunakan sesuai kebutuhan kantor dan segera mengganti dana pribadi pegawai yang digunakan untuk keperluan operasional kantor.
  4. Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bapak Alamsyah SE dan stafnya, Ersalina Julia.

Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan berintegritas. Kami juga mengharapkan adanya tindak lanjut yang tegas untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali.

Demikian petisi ini kami buat, dengan harapan dapat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang segera. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Staf Area Pelayanan 2 Perumda Air Minum Kota Makassar

 

avatar of the starter
Staf area pelayanan 2Pembuka Petisi

5

Masalahnya

Kepada Yth.
Pimpinan Perumda Air Minum Kota Makassar
di Tempat

Dengan hormat,

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, adalah staf dan pegawai yang bertugas di Area Pelayanan 2 Perumda Air Minum Kota Makassar, merasa sangat prihatin dan keberatan atas sejumlah permasalahan yang telah berlangsung di kantor kami. Permasalahan-permasalahan ini sangat mengganggu kelancaran pekerjaan, mempengaruhi kesejahteraan pegawai, serta merusak integritas dan kepercayaan terhadap manajemen.

Adapun beberapa permasalahan yang kami angkat dalam petisi ini antara lain:

1. Kurangnya Transparansi Anggaran
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas terkait anggaran yang dialokasikan untuk operasional kantor. Kami, sebagai staf yang bertanggung jawab dalam operasional sehari-hari, merasa sangat kesulitan dan bertanya-tanya mengenai pengelolaan dana yang ada. Kejelasan dan transparansi anggaran sangat kami harapkan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional.


2. Kerusakan Peralatan Kantor yang Tidak Diperhatikan
Beberapa peralatan kantor, seperti printer, sudah rusak dalam waktu yang lama, namun tidak ada upaya perbaikan atau penggantian dari pihak manajemen. Hal ini menghambat kelancaran pekerjaan kami, yang sangat bergantung pada fasilitas tersebut untuk mendukung tugas sehari-hari.
Kekurangan Perlengkapan Kantor yang Penting
Kami juga sering mengalami kekurangan perlengkapan kantor dasar, seperti tisu toilet, perlengkapan kebersihan dan pengharum ruangan yang tidak pernah ada sehingga menimbulkan bau dan menganggu penciuman serta pernafasan, serta nyamuk yang banyak sangat tidak mencerminkan lingkungan kantor, yang sangat penting untuk kenyamanan dan kelancaran operasional. Padahal, biaya operasional bulanan sudah dialokasikan, namun kebutuhan tersebut tidak pernah dipenuhi.


3. Pemalsuan Tanda Tangan (TTD) dalam Surat Pembayaran Fee
Kami menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat akhir pembayaran fee (insentif) pegawai. Hal ini sangat merugikan kami sebagai staf yang berhak menerima insentif yang seharusnya sudah kami dapatkan. Hal tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1.

Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


4. Penggelapan Dana dan Pemakaian Dana Pribadi Pegawai
Dugaan penggelapan dana insentif pegaewai dan dana operasional kantor yang dilakukan oleh Manajer Area Pelayanan 2, Bapak Alamsyah SE, sangat meresahkan. Selain itu, staf seringkali terpaksa menggunakan dana pribadi untuk keperluan operasional kantor yang seharusnya bisa dipenuhi dengan anggaran yang ada, namun penggantian dana pribadi tersebut tidak pernah dilakukan. Hal ini menambah beban dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pegawai. Hal tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372, yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”.


5. Peran Staf dalam Penggelapan Dana
Dugaan keterlibatan staf, yakni Ersalina Julia sebagai Sekretaris Pribadi Manajer, dalam tindak penggelapan ini semakin memperburuk keadaan dan merusak integritas kantor kami. Kami meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Sebagai pegawai yang peduli terhadap integritas dan kelancaran operasional kantor, kami meminta kepada pimpinan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk:

  1. Memberikan penjelasan yang jelas terkait anggaran operasional kantor dan mendemonstrasikan transparansi dalam pengelolaannya.
    Segera memperbaiki peralatan kantor yang rusak dan memastikan kebutuhan dasar kantor, seperti perlengkapan kebersihan, dapat tersedia dengan baik.
  2. Mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pembayaran fee dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang terlibat.
  3. Memastikan dana operasional digunakan sesuai kebutuhan kantor dan segera mengganti dana pribadi pegawai yang digunakan untuk keperluan operasional kantor.
  4. Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bapak Alamsyah SE dan stafnya, Ersalina Julia.

Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan berintegritas. Kami juga mengharapkan adanya tindak lanjut yang tegas untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali.

Demikian petisi ini kami buat, dengan harapan dapat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang segera. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Staf Area Pelayanan 2 Perumda Air Minum Kota Makassar

 

avatar of the starter
Staf area pelayanan 2Pembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 20 Februari 2025