Tolak Toefl Sebagai Persyaratan Wajib Untuk Melamar Kerja dan CPNS

103

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

UUD Tahun 1945, Pasal 36 telah menentukan bahwa Bahasa Indonesia adalah Bahasa Persatuan dan dalam aturan konsiderannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah menentukan bahwa Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai jati diri bangsa, dan dalam ruanglingkup perkerjaan dan semua kegiataan atau acara kenegaraan wajib menggunakan Bahasa Indonesia, serta semua instansi negara/pemerintah  ataupun instansi swasta dan seluruh lapisan Masyarakat Indonesia wajib ikut dan berpartisipasi dalam meningkatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi bertaraf internasional.

Kami, dengan penuh kesadaran dan rasa cinta pada tanah air, menyerukan agar penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa semakin dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi sebagai bahasa jiwa dan simbol identitas bangsa yang mempersatukan berbagai suku, budaya, dan agama di Indonesia. Di tengah arus globalisasi yang semakin deras, kami memanggil setiap insan Indonesia untuk tidak melupakan Bahasa Indonesia sebagai jati diri kita, khususnya mengingat perjuangan para pemuda yang tidak menghendaki penjajahan dalam bentuk hal apapun, sebagaimana komitmen para pemuda yang dimuat dalam ikrar sumpah pemuda yang diperingati pada setiap tanggal 28 Oktober.

Bahasa Indonesia bukan sekedar alat, tapi semangat. Ia adalah suara nenek moyang kita, hasil perjuangan dari para pemuda yang menghendaki kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai pengikat hati kita, dan pengingat bahwa kita satu, Indonesia.

Bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam:

  1. Mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Memperkuat identitas nasional di tengah era globalisasi.
  3. Menjaga keanekaragaman budaya dengan tetap menghargai bahasa daerah.
  4. Menjembatani komunikasi antar-generasi untuk keberlanjutan nilai-nilai nasional.

Atas dasar tersebut meminta agar pemerintah, institusi pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dapat:

  1. Mengutamakan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di ruang publik atau dalam dunia pekerjaan dan dunia pendidikan.
  2. Menegakkan aturan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai platform, termasuk media sosial, instansi pemerintahan, dan perusahaan swasta.
  3. Menolak dengan tegas persyaratan kerja yang mengharuskan penguasaan Bahasa asing sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi para pencari kerja yang ingin bekerja di Negara Indonesia, khususnya persyaratan toefl untuk melamar CPNS pada instansi pemerintah/negara. Kecuali untuk pekerjaan dengan profesi tertentu, seperti penerjemah bahasa, Bekerja di Luar Negeri, atau yang berhubungan langsung dengan negara asing.
  4. Menolak Penggunaan Bahasa asing sebagai persyaratan wajib kerja terhadap instansi pemerintah/negara atau instansi swasta/Perusahaan selama Lembaga tersebut berdiri dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dan persyaratan Bahasa asing seperti Bahasa inggris (toefl) sebagai syarat wajib dan bukan hanya sekedar nilai tambah terhadap peserta tersebut. Kecuali untuk profesi dan pekerjaan khusus.

Dengan menandatangani petisi ini, kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari upaya memperkukuh Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas bangsa serta menolak penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan wajib untuk bekerja khususnya Persyaratan CPNS pada instansi lembaga negara/pemerintah. Melalui Petisi ini, Kami adalah bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi yang pada intinya meminta agar persyaratan toefl untuk bekerja di negara sendiri bukan suatu kewajiban. 

 

Hormat kami,

Hanter Oriko Siregar

Salam....

avatar of the starter
Hanter Oriko SiregarPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi