TOLAK SEVEN ELEVEN JUAL MIRAS DI SAMPING KAMPUS UIN JAKARTA


TOLAK SEVEN ELEVEN JUAL MIRAS DI SAMPING KAMPUS UIN JAKARTA
Masalahnya
TOLAK SEVEN ELEVEN JUAL MIRAS DI SAMPING UIN JAKARTA
Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta resah sejak awal September 2012 ketika minimarket Seven Eleven (Sevel) membuka cabang di ruko di samping Kampus UIN Jakarta.
Meskipun penolakan sudah datang dari masyarakat sekitar, namun pihak Sevel senantiasa beralasan memiliki izin dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang melegalkan Sevel untuk menjual miras golongan A dengan kadar ethanol 1% - 5%.
Namun demikian, melalui petisi ini kami menolak penjualan miras oleh Sevel di samping UIN Jakarta dengan beberapa alas an, yakni:
1. Sevel di samping UIN Jakarta adalah ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008 tentang Pedoman Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan, setiap minimarket harus ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Sedangkan, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhammad menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apa pun. Termasuk Sevel di samping UIN Jakarta yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM), dan HO (izin gangguan). (Jurnal Nasional, Rabu, 10 Oktober 2012)
2. Sevel di samping UIN Jakarta menyalahi Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan
Dalam Pasal 5 Ayat 2 Bab IV Keputusan Presiden No.3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan larangan mengedarkan dan menjual miras di tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya. Padahal Sevel di samping UIN Jakarta itu berdempetan dengan kampus dan juga berada di depan Masjid Fathullah.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 33 Bab VI Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
3. Sevel di samping UIN Jakarta ditolak Rektor, mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menyatakan dukungan kepada masyarakat sekitar Kampus UIN yang menolak keberadaan minimarket Sevel.
Sebelumnya, elemen mahasiswa, masyarakat sekitar dan komunitas para pedagang setempat juga menyatakan penolakan terhadap Sevel di samping UIN Jakarta. Mereka mengajukan tuntutan agar Sevel tersebut tidak menjual miras, tidak buka 24 jam dan tidak mengadakan live music. (Tangsel Pos, 25 September 2012)
Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa dan alumni UIN Jakarta serta masyarakat Indonesia yang peduli terhadap jalannya kehidupan pendidikan yang sehat tanpa pengaruh buruk miras untuk turut serta dalam gerakan petisi ini.
Buktikan dukunganmu.
Paraf Petisis ini, sekarang!

Masalahnya
TOLAK SEVEN ELEVEN JUAL MIRAS DI SAMPING UIN JAKARTA
Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta resah sejak awal September 2012 ketika minimarket Seven Eleven (Sevel) membuka cabang di ruko di samping Kampus UIN Jakarta.
Meskipun penolakan sudah datang dari masyarakat sekitar, namun pihak Sevel senantiasa beralasan memiliki izin dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang melegalkan Sevel untuk menjual miras golongan A dengan kadar ethanol 1% - 5%.
Namun demikian, melalui petisi ini kami menolak penjualan miras oleh Sevel di samping UIN Jakarta dengan beberapa alas an, yakni:
1. Sevel di samping UIN Jakarta adalah ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008 tentang Pedoman Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan, setiap minimarket harus ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Sedangkan, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhammad menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apa pun. Termasuk Sevel di samping UIN Jakarta yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM), dan HO (izin gangguan). (Jurnal Nasional, Rabu, 10 Oktober 2012)
2. Sevel di samping UIN Jakarta menyalahi Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan
Dalam Pasal 5 Ayat 2 Bab IV Keputusan Presiden No.3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan larangan mengedarkan dan menjual miras di tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya. Padahal Sevel di samping UIN Jakarta itu berdempetan dengan kampus dan juga berada di depan Masjid Fathullah.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 33 Bab VI Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
3. Sevel di samping UIN Jakarta ditolak Rektor, mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menyatakan dukungan kepada masyarakat sekitar Kampus UIN yang menolak keberadaan minimarket Sevel.
Sebelumnya, elemen mahasiswa, masyarakat sekitar dan komunitas para pedagang setempat juga menyatakan penolakan terhadap Sevel di samping UIN Jakarta. Mereka mengajukan tuntutan agar Sevel tersebut tidak menjual miras, tidak buka 24 jam dan tidak mengadakan live music. (Tangsel Pos, 25 September 2012)
Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa dan alumni UIN Jakarta serta masyarakat Indonesia yang peduli terhadap jalannya kehidupan pendidikan yang sehat tanpa pengaruh buruk miras untuk turut serta dalam gerakan petisi ini.
Buktikan dukunganmu.
Paraf Petisis ini, sekarang!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 19 Oktober 2012