TOLAK PENGGUSURAN TANAH PILAR !

Masalahnya

PETISI DUKUNGAN MENOLAK PENGGUSURAN WARGA KAMPUNG PILAR

Salam Kebenaran!
Salam Keadilan!
Salam Kemanusiaan!

Warga Kampung Pilar yang bertempat tinggal di Jln Jend Gatot Subroto Gg. Sate Bunga Mekar Rt01 dan 02 Rw 01 Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi, kini sedang resah karena kabar eksekusi penggusuran melalui tersebarnya surat Rakor Eksekusi dari PN Cikarang No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr, No: 57/Eks/2011/PN Bks Jo. No: 234/Pdt.G/2011/PN Bks, tanpa sepengetahuan warga setempat. Hal ini tentu membuat warga Kampung Pilar merasa Resah, dikarenakan:

1. Tidak ada pemberitahuan/sosialisasi kepada warga setempat.
2. Warga Kampung Pilar sebelumnya pernah bersengketa melawan Eddy Chandra yang mengakui bahwa tanah kampung pilar yang ditinggali warga merupakan tanahnya. Melalui proses pengadilan dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan MA, telah berhasil memenangkan hak atas tanah dan Hakim mencabut SHM Eddy Chandra, sekaligus mencabut hak miliknya. Hal ini sebagaimana Putusan PN Bekasi, Nomor: 348/Pdt.G/2004/PN Bks beserta turunan Putisan PN Bekasi, No: 221/Pdt.G/2006 PN Bks, turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No: 327/PDT/2005/PT BDG serta Putusan MA No: 1570 K/Pdr/2007 yang menyatakan bahwa warga telah memenangkan proses persidangan dan dicabutnya oleh Hakim kepemilikan SHM Eddy Chandra No: 1347/Cikarang Kota dengan gambar situasi No: 37176/1996.
3. Warga Kampung Pilar sudah menempati tanah tersebut dari tahun 1971 sampai sekarang.

Ketiga hal tersebut merupakan dasar yang kuat dari perjuangan Warga Pilar dalam melawan Eksekusi terhadap tempat tinggalnya.

Maka, Kami mengajak kepada segenap elemen masyarakat, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Para Tokoh, serta berbagai organisasi di Kabupaten Bekasi yang masih peduli terhadap Keadilan dan Kemanusiaan untuk mengisi petisi yang menandakan mendukung perjuangan warga Pilar dan menolak Eksekusi yang akan dilakukan pada tempat tinggal warga setempat.

Kami berterimakasih kepada segenap masyarakat dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi telah mau menyediakan waktu untuk mengisi petisi ini.

Salam Kebenaran!
Salam Keadilan!
Salam Kemanusiaan!


Hormat Kami
Forum Warga Pilar Tertindas
FOWAPTI

Petisi ini mencapai 520 pendukung

Masalahnya

PETISI DUKUNGAN MENOLAK PENGGUSURAN WARGA KAMPUNG PILAR

Salam Kebenaran!
Salam Keadilan!
Salam Kemanusiaan!

Warga Kampung Pilar yang bertempat tinggal di Jln Jend Gatot Subroto Gg. Sate Bunga Mekar Rt01 dan 02 Rw 01 Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi, kini sedang resah karena kabar eksekusi penggusuran melalui tersebarnya surat Rakor Eksekusi dari PN Cikarang No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr, No: 57/Eks/2011/PN Bks Jo. No: 234/Pdt.G/2011/PN Bks, tanpa sepengetahuan warga setempat. Hal ini tentu membuat warga Kampung Pilar merasa Resah, dikarenakan:

1. Tidak ada pemberitahuan/sosialisasi kepada warga setempat.
2. Warga Kampung Pilar sebelumnya pernah bersengketa melawan Eddy Chandra yang mengakui bahwa tanah kampung pilar yang ditinggali warga merupakan tanahnya. Melalui proses pengadilan dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan MA, telah berhasil memenangkan hak atas tanah dan Hakim mencabut SHM Eddy Chandra, sekaligus mencabut hak miliknya. Hal ini sebagaimana Putusan PN Bekasi, Nomor: 348/Pdt.G/2004/PN Bks beserta turunan Putisan PN Bekasi, No: 221/Pdt.G/2006 PN Bks, turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No: 327/PDT/2005/PT BDG serta Putusan MA No: 1570 K/Pdr/2007 yang menyatakan bahwa warga telah memenangkan proses persidangan dan dicabutnya oleh Hakim kepemilikan SHM Eddy Chandra No: 1347/Cikarang Kota dengan gambar situasi No: 37176/1996.
3. Warga Kampung Pilar sudah menempati tanah tersebut dari tahun 1971 sampai sekarang.

Ketiga hal tersebut merupakan dasar yang kuat dari perjuangan Warga Pilar dalam melawan Eksekusi terhadap tempat tinggalnya.

Maka, Kami mengajak kepada segenap elemen masyarakat, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Para Tokoh, serta berbagai organisasi di Kabupaten Bekasi yang masih peduli terhadap Keadilan dan Kemanusiaan untuk mengisi petisi yang menandakan mendukung perjuangan warga Pilar dan menolak Eksekusi yang akan dilakukan pada tempat tinggal warga setempat.

Kami berterimakasih kepada segenap masyarakat dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi telah mau menyediakan waktu untuk mengisi petisi ini.

Salam Kebenaran!
Salam Keadilan!
Salam Kemanusiaan!


Hormat Kami
Forum Warga Pilar Tertindas
FOWAPTI

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 520 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Para Tokoh
Para Tokoh
Berbagai Organisasi di Kabupaten Bekasi
Berbagai Organisasi di Kabupaten Bekasi
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 2 September 2019